Surat
Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup (Legal Standing) Kasus Banjir dan Tanah Longsor Kecamatan
Kadungora sekitar kawasan Gunung Mandalawangi Kabupaten Garut Jawa Barat
Hal: GUGATAN ORGANISASI LINGKUNGAN HIDUP (LEGAL STANDING)
Kepada Yth.,
Ketua
Pengadilan Negeri Bandung
Jln. M.
Yamin No. 20
Jawa Barat –
Bandung
Dengan hormat,
Suwardi Sagama, S.H., M.Hum., Iis Fitria Afrilini,
S.H., Ledy Yulianda, S.H., Joseph Anata, S.Hut., Maria Stephanie Wunu Djoko,
S.Hut., Referedrikckus,
S.P., Rofikul ulum, S.P., Asriyandi Juliandri, S.Hut semuanya kewarganegaraan
Indonesia, Pekerjaan Advokat pada kantor Advokat dan Konsultan Hukum “ Suwardi
Sagama, S.H., M.Hum & Rekan “ beralamat kantor di Jalan W.R. Supratman Gg.
Banda III RT. 15 No. 94 Kota Bandung berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 10
November 2003 untuk selanjutnya disebut ……………………………………… PENGGUGAT
Dengan ini PENGGUGAT
mengajukan gugatan terhadap………………………….
1. Negara cq.
Pemerintah RI cq. Presiden RI cq. Menteri Kehutanan RI berkedudukan di Jln.
Medan Merdeka Selatan No. 18, Jakarta Pusat, sebagai.................................................................................................TERGUGAT;
2. Direksi
Perumahan Perhutani, berkedudukan di Jln. Dr. Sutomo No. 94, Jawa Barat,
sebagai .....................................................................TURUT TERGUGAT;
Keseluruhan TERGUGAT untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT; dan TURUT TERGUGAT selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT.
Adapun alasan-alasan PENGGUGAT mengajukan GUGATAN adalah sebagai berikut :
Keseluruhan TERGUGAT untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT; dan TURUT TERGUGAT selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT.
Adapun alasan-alasan PENGGUGAT mengajukan GUGATAN adalah sebagai berikut :
I. KEDUDUKAN DAN KEPENTINGAN HUKUM PENGGUGAT
SELAKU LEMBAGA HUKUM YANG MEMILIKI HAK GUGAT ORGANISASI
- Bahwa PENGGUGAT adalah badan hukum bernama Wahana Lingkungan Hidup merupakan Yayasan yang melakukan pembelaan hukum terhadap kerusakan lingkungan;
- Bahwa yang menjadi objek gugatan aquo adalah perbuatan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT yang melakukan pelanggaran di bidang Lingkungan;
- Bahwa oleh karenanya, PENGGUGAT sebagai organisasi yang selalu melakukan pembelaan terhadap kerusakan lingkungan demi kepentingan masyarakat luas memiliki kepentingan hukum dalam mengajukan gugatan ini;
- Bahwa berdasarkan yurisprudensi yang telah mengikat, hak gugat organisasi untuk kepentingan masyarakat telah diakui sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Berbentuk badan hukum;
- Menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
- Telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun.
- Bahwa PENGGUGAT telah memenuhi persyaratan tersebut di atas, yakni PENGGUGAT merupakan badan hukum berbentuk organisasi lingkungan hidup (Bukti P-1).
- Dalam Pasal 9 ayat (4) Anggaran Dasar Organisasi Wahana Lingkungan Hidup disebutkan bahwa tujuan dari Organisasi ini adalah menumbuhkan, mengembangkan dan memajukan pengertian dan penghormatan terhadap nilai-nilai negara hukum dan martabat serta hak-hak asasi manusia pada umumnya dan meninggikan kesadaran hukum dalam masyarakat pada khususnya dibidang lingkungan, baik kepada pejabat maupun warga negara biasa, agar supaya mereka sadar akan hak-hak dan kewajiban sebagai subyek hukum; dan dalam Pasal 9 ayat (5) pada Anggaran Dasar yang sama disebutkan bahwa organisasi berperan aktif dalam proses pembentukan hukum, penegakan hukum dan pembaruan hukum sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Dalam Pasal 15 pada Anggaran Dasar yang sama disebutkan bahwa Ketua mewakili organisasi di dalam maupun di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian dengan hak untuk dan atas nama Organisasi.
- Bahwa kemudian telah diakui secara luas sejak PENGGUGAT berdiri pada tahun 1995, PENGGUGAT telah secara nyata melaksanakan kegiatan dalam anggaran dasarnya terutama yang diwujudkan dalam membela hak-hak masyarakat melalui langkah hukum. Pembelaan hukum dan HAM yang dilakukan PENGGUGAT telah menjadi hal yang diketahui umum terbukti dengan tingkat masih kepercayaan masyarakat kepada PENGGUGAT untuk memberikan bantuan hukum dan melakukan advokasi kerusakan lingkungan (Bukti P-2)
II. DASAR
HUKUM DIAJUKANNYA GUGATAN
1. Bahwa Para
Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung terhadap TERGUGAT dan
TURUT TERGUGAT melalui pertanggung jawaban perdata Perbuatan Melawan Hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 jo. Pasal 1366 jo. Pasal 1367 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 3 jo. Pasal 87 UU No. 32 Tahun
2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
III. URAIAN
FAKTA-FAKTA HUKUM
1. Bahwa, pada
tanggal 28 Februari 2003 jam 21.00 WIB di Tempat Tinggal PENGGUGAT, yaitu Desa Karang Mulya (Kampung
Bunianten dan Kampung Babakan Nenggeng, Desa Mandalasari, Kampung Bojong jambu dan
Kampung Sindang sarin)
Kecamatan Kadungora sekitar kawasan Gunung Mandalawangi Kabupaten Garut Jawa
Barat telah terjadi banjir dan tanah longsor;
- Bahwa Peristiwa tersebut disebabkan karena TERGUGAT merubah kawasan Hutan Gunung Mandaawangi yang statusnya adalah hutan lindung berdasarkan Pasal 24 PP No. 53 Tahun 1999, kemudian diubah statusnya menjadi hutan produksi terbatas berdasarkan SK Menhut No. 419/KPTS/II/1999;
- Bahwa aktivitas yang dilakukan TERGUGAT menyebabkan kondisi alam sekitar Gunung Mandalawangi antara lain menjadi kerusakan ekosistem lingkungan, pengelolaan atau pengawasan lingkungan yang belum optimal dari pihak pengelola, rawan terjadi longsor dan banjir serta reboisasi yang gagal dilaksanakan;
- Bahwa TERGUGAT mengetahui terdapat 8 titik longsor sejak 6 bulan silam di kawasan Mandalawangi tersebut;
- Bahwa Akibat banjir dan tanah longsor tersebut menimbulkan kerugian pada PENGGUGAT yaitu kerugian korban jiwa maupun harta benda yang cukup besar, yang mana banjir dan longsor tersebut disebabkan oleh antara lain karena kondisi topografi, kerusakan/pencemaran lingkungan, pemanfaatan tanah yang tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukannya sebagai kawasan hutan lindung, adanya kebakaran hutan dan curah hujan di atas normal terus menerus selama tujuh hari;
FAKTA PERBUATAN
MELAWAN HUKUM
1. Bahwa
sekalipun sejak awal telah dapat diperhitungkan akan menimbulkan dampak yang
buruk bagi lingkungan hidup dan kemanusiaan, TERGUGAT tidak mengambil
tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengantisipasi dampak dari pembangunan
perumahan tersebut pada hari-hari awal dimulainya penebangan pohon. Hal ini
menunjukkan bahwa TERGUGAT, selaku penyelenggara negara telah bertindak tidak
sesuai dengan kewajiban hukumnya;
2. Bahwa
meskipun dampak pembangunan perumahan dengan pengalifungsian jelas-jelas nyata
akan memiliki dampak meluas bagi lingkungan hidup dan kemanusiaan, namun tidak
ada langkah-langkah kongkrit yang
cepat dan efektif dari TERGUGAT selaku perwakilan pemerintahan yang memiliki
tanggung jawab konstitusional untuk melindungi warga negaranya yang seharusnya
bertanggung jawab atas segala kelalaian dan kesalahan yang dilakukan.
3. Bahwa
ketiadaan upaya yang serius, tanggap, cepat dan efektif juga dilakukan oleh
TERGUGAT selaku penanggung jawab pengawasan kegiatan pembangunan perumahan, penanggung
jawab jaminan atas kerusakan lingkungan hidup dan selaku penanggungjawab
pemerintahan daerah di Kabupaten Bandung;
4. Bahwa fakta
menunjukkan pembangunan perumahan dengan melakukan perubahan fungsi hutan
lindung menjadi hutan produksi. Dengan perubahan alih fungsi, secara logis
dapat membuat lokasi sekitar hutan yang telah dibebaskan akan berdampak buruk
bagi warga sekitar;
5. Di awal-awal
kejadian juga tidak ada informasi yang jelas dan jujur mengenai apa yang
terjadi sehingga masyarakat tidak mengetahui dan tidak menyadari bahaya akan
menghampiri mereka. Ketiadaan peringatan dini mengenai bahaya yang terjadi
mengakibatkan jumlah korban tidak dapat diminimalisir. Bahkan terdapat distorsi
informasi yang coba dikembangkan oleh pihak TURUT TERGUGAT yang didukung oleh
TERGUGAT bahwa Banjir dan Longsor akibat
Bencana Alam yang selanjutnya terbukti informasi tersebut tidak berdasar.
6. Bahwa
keterlambatan, keragu-raguan dan ketidak jelasan kebijakan pemerintah yang menjadi
tanggung jawab TERGUGAT selaku
penanggungjawab pemerintahan telah menimbulkan keresahan bahkan kemarahan
masyarakat. Akibatnya, masyarakat menjadi panik karena merasa hak-hak asasinya
tidak lagi dapat dijamin dan dilindungi oleh negara.
7. Adanya
korban jiwa semakin menunjukkan ketidakmampuan tersebut, sehingga pemerintah
telah lumpuh karena tidak mampu memberikan perlindungan terhadap warga
negaranya;
8. TERGUGAT untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan
TURUT TERGUGAT;
9. Bahwa
sebagai penanggungjawab kegiatan usaha pembangunan perumahan, TERGUGAT seharusnya
telah menyadari akan dampaknya dengan segera sesaat setelah kejadian. Apabila
TERGUGAT menjalankan kewajiban hukumnya dengan baik, maka TERGUGAT sudah melakukan pengerahan ahli-ahli di
hari-hari pertama dan melaporkan keluasan dampaknya kepada TERGUGAT,
sehingga sejak hari-hari awal kejadian telah terdapat suatu upaya komprehensif
penanggulangan dampak yang lebih besar berikut langkah-langkah pemulihan yang
segera; Namun yang terjadi tidaklah demikian. TERGUGAT tidak menjalankan tugasnya dengan optimal.
10. Bahwa fakta
menunjukkan berbagai sarana vital yang menjadi landasan hidup orang banyak
seperti sarana transportasi, energi, dan komunikasi telah rusak dan tidak
berfungsi akibat perubahan fungsi hutan disertai pembangunan perumahan;
11. Bahwa
TERGUGAT telah lalai memberikan informasi yang benar dan jelas kepada
masyarakat mengenai segala hal yang berkaitan dengan Banjir dan tanah longsor
berikut penanganannya;
12. Bahwa fakta
menunjukkan telah terjadi keresahan yang amat berbahaya di kalangan masyarakat
yang disebabkan informasi yang tidak jelas. Keresahan ini terbukti menimbulkan
benih-benih konflik di tengah masyarakat, bahkan beberapa diantaranya telah
mewujud berbentuk konflik horizontal;
IV. SIFAT
MELAWAN HUKUM
A. SIFAT
MELAWAN HUKUM DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM
1.
Bahwa Perbuatan-Perbuatan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT
merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 jo. Pasal 1366
jo. Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata. Pasal 1365 KUHPerdata:
“Tiap perbuatan
melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang
yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”
Pasal 1366 KUHPerdata:
"Setiap
orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya,
tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang
hati-hatinya"
. Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata:
“Majikan-majikan
dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan
mereka, adalah bertanggungjawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh
pelayan-pelayan atau bawah-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk
mana orang-orang ini dipakainya”.
2. Bahwa yang
dimaksud dengan Perbuatan Melawan Hukum menurut M.A.Moegni Djodjodirdjo di
dalam bukunya yang berjudul "Perbuatan Melawan Hukum" adalah
“Kealpaan berbuat, yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan
kewajiban hukum si pelaku atau melanggar kesusilaan ataupun bertentangan dengan
kepatutan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat tentang orang lain
atau barang” .
B. HAK-HAK
ASASI MANUSIA YANG TELAH DILANGGAR
1.
Bahwa masyarakat, baik yang menjadi korban langsung
dari banjir dan tanah longsor di Kabupaten Bandung maupun masyarakat luas yang
secara tidak langsung terkena dampak banjir dan tanah longsor tersebut memiliki
hak asasi yang sama sekali tidak boleh dilanggar. Hak asasi Manusia ini juga
telah menjadi hak konstitusional rakyat Indonesia, yang jika dilanggar berarti
juga telah melanggar konstitusi. Hak-hak ini antara lain ditegaskan dalam:
Pasal 28 A Undang-Undang Dasar (UUD)
1945:
“Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945:
“Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia.”
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945:
“Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
2. Bahwa selain
itu Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM juga menjamin hak-hak asasi
manusia ini, antara lain: Pasal 9 Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM
(UU HAM) menyatakan:
1. Setiap orang berhak untuk hidup,
mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
2. Setiap orang berhak hidup tenteram,
aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
3. Setiap orang berhak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat.”
C. KEWAJIBAN
DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM TERGUGAT
1.
Sementara itu, TERGUGAT sebagai Pemerintah memiliki
kewajiban hukum dan tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, menegakkan
HAM. Kewajiban dan tanggung jawab ini tidak hanya amanat undang-undang tetapi
bahkan merupakan amanat konstitusi.
a. Kewajiban
konstitusional TERGUGAT: Pasal 28I ayat (4) UUD 1945:
”Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah.”
b. UU No. 39
tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia meletakkan tanggungjawab kepada TERGUGAT,
yakni: Pasal 8 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM:
“Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi
tanggungjawab pemerintah.”
Pasal 69 ayat (2) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM:
“Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan
kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain
secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati,
melindungi, menegakkan dan memajukannya.”
Oleh karena
itu, perbuatan-perbuatan termasuk kealpaan berbuat dan kealpaan memenuhi
kewajiban hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT merupakan perbuatan melawan
hukum sebagaimana dimaksud pasal 1365 jo pasal 1366 jo pasal 1367 ayat (3)
KUHPerdata.
2.
Bahwa TERGUGAT selaku penanggungjawab tertinggi
pemerintahan juga telah lalai melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menjamin
keselamatan warganegaranya dan bertindak sebagaimana layaknya suatu
pemerintahan yang bertanggungjawab. Hal mana kelalaian ini telah melanggar tujuan
negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yakni: “melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.”
3.
Bahwa dalam menjalankan tugasnya Presiden dibantu oleh
menteri-menteri negara sebagaimana diatur dalam pasal 17 UUD 1945. Menteri-menteri
ini merupakan bagian dari pemerintahan, oleh karenanya kewajiban konsitutisi
untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM juga merupakan kewajiban para
Menteri. Kemudian, dalam tata pemerintahan, unit-unit kerja pendukung jalannya
pemerintahan dan pemerintahan-pemerintahan daerah Provinsi dan Kabupaten juga
merupakan bagian dari pemerintahan yang memiliki juga memiliki kewajiban
konsitutisi untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM;
D. KEWAJIBAN
HUKUM DAN TANGGUNGJAWAB TURUT TERGUGAT
1.
Bahwa TURUT TERGUGAT juga memiliki kewajiban hukum
terkait dengan terjadinya banjir dan tanah longsor di Kecamatan Kadungora
sekitar kawasan Gunung Mandalawangi Kabupaten Garut Jawa Barat dan tidak dapat
melepaskan tanggung jawabnya
tersebut;
2. Bahwa banjir
dan tanah longsor di Kecamatan Kadungora sekitar kawasan Gunung Mandalawangi pembangunan
perumahan yang dilaksanakan oleh TURUT TERGUGAT.;
3. Bahwa
tragedi Pembangunan perumahan ini telah mengakibatkan dampak yang besar dan
penting bagi lingkungan serta menimbulkan jumlah kerugian amat besar bagi
lingkungan hidup dan masyarakat sekitar. Dampak dan kerugian ini telah
dikategorikan sebagai dampak dan kerugian yang luar biasa karena telah
memporak-porandakan kelangsungan lingkungan hidup dan sumber-sumber penghidupan
warga sekitarnya;
4. Bahwa
berdasarkan Pasal 67 UU No. 32 tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditegaskan: “Setiap orang
berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan
pencemaran dan/atau kerusakan lingungan hidup.”
5. Kemudian
Pasal 77 (1) UU No. 32 tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa :
“Menteri dapat menerapkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan jika pemerintah menganggap pemeritah daerah secara sengaja
tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.”
6. Selanjutnya,
Pasal 69 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan: “Setiap hak
asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk
menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas
Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.”
Sehingga TURUT TERGUGAT-pun juga memiliki kewajiban dasar dan tanggungjawab
untuk menghormati hak asasi para korban yang terkena dampak semburan lumpur
panas.
7.
Bahwa selain itu, sesuai dengan Pasal 67 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup di atas, maka TURUT TERGUGAT bertanggungjawab secara mutlak
atas kerugian yang ditimbulkan, karena pembangunan perumahan telah mengakibatkan dampak besar dan penting bagi
lingkungan hidup, dimana lingkungan hidup yang bersih dan sehat juga merupakan
Hak Asasi Manusia.
V. KERUGIAN YANG DITIMBULKAN
1.
Bahwa kerugian yang ditimbulkan akibat Pembangunan Perumahan antara lain mencakup kerugian atas:
2. Hak untuk
hidup berupa hilangnya nyawa manusia akibat perubahan fungsi hutan lindung
menjadi hutan produksi dengan melakukan pembangunan perumahan pada tanggal 23
Maret 2003,
3. Hak atas
kehidupan yang layak berupa menurunnya kualitas kehidupan masyarakat yang
menjadi korban langsung banjir dan tanah longsor,
4. Hak atas
bebas dari rasa takut yang dialami korban dan potensi korban serta masyarakat
di Kecamatan Kadungora sekitar kawasan Gunung Mandalawangi Kabupaten Garut Jawa
Barat dan sekitarnya,
5. Hak atas
perumahan yang dialami para korban yang harus kehilangan tempat tinggalnya
akibat banjir dan tanah longsor,
6. Hak atas pekerjaan
berupa hilangnya mata pencaharian dan pekerjaan akibat tanah longsor dan banjir,
7. Hak atas
pendidikan berupa hilangnya kesempatan menjalani pendidikan akibat banjir dan
tanah longsor,
8. Hak anak
berupa terenggutnya hak-hak anak untuk memperoleh perawatan yang baik dari
orang tuanya, untuk bermain dan berkreasi, dan mengikuti pendidikan, akibat
banjir dan tanah longsor,
9. Hak-hak
perempuan berupa hilangnya perlindungan kepada perempuan, khususnya anak-anak
perempuan dan ibu-ibu akibat banjir dan tanah longsor,
10. hak milik
berupa hilangnya harta benda milik korban akibat banjir dan tanah longsor;
Bahwa
kerugian-kerugian berupa terlanggarnya, tidak terlindunginya, dan tidak
terpenuhinya hak-hak asasi manusia tersebut memiliki hubungan sebab-akibat dengan
perbuatan-perbuatan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT. Banjir dan tanah longsor yang
dipicu kegiatan usaha TURUT TERGUGAT dan penanganan yang berlarut-larut dan
terlambat oleh TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah membuat hak-hak tersebut tidak
terlindungi dan terpenuhi.
VI.
PERMOHONAN PROVISI
1.
Mengingat bahwa pada saat gugatan ini didaftarkan pembangunan
perumahan masih terus berlangsung, kerusakan lingkungan hidup masih belum
dipulihkan, maka kami ajukan permohonan provisi.
2.
Bahwa permohonan provisionil ini didasarkan pada
ketentuan pasal 180 ayat (1) HIR dan dalam doktrin maupun SEMA serta
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
3.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas yang menunjukkan
sifat darurat perkara aquo maka sambil menunggu putusan dalam perkara ini
mempunyai kekuatan hukum tetap segera sebelum perkara disidangkan mohon dalam
satu acara kilat (kort geding) ditetapkan satu PUTUSAN PROVISI yang memutus dan
menetapkan sebagai berikut:
a.
Memerintahkan TERGUGAT mengeluarkan kebijakan agar
TURUT TERGUGAT mengerahkan segala sumber daya manusia dan dana secara penuh
untuk menghentikan dengan segera banjir, kerusakan rumah dan memulihkan keadaan
para korban.
b.
Memerintahkan TERGUGAT untuk mengeluarkan kebijakan
agar TURUT TERGUGAT menghitung segala kerugian yang dialami oleh korban secara
detail dan akuntabel sehingga korban dapat memperoleh kembali haknya senilai
dengan keadaan semula sebelum datangnya banjir dan tanah longsor dan tanggungan
penuh selama para korban belum terpenuhi hak-haknya.
c.
Memerintahkan TERGUGAT dengan kebijakannya untuk
menjamin TURUT TERGUGAT akan memulihkan dengan segera hak-hak para korban
sesuai dengan nilai keadaan semula sebelum terjadinya banjir dan tanah longsor
ditambah dengan tanggungan penuh selama para korban belum terpenuhi hak-haknya
tanpa menunda sedikitpun
d.
Memerintahkan TERGUGAT menetapkan batas wilayah dampak
banjir dan tanah longsor yang jelas
didasarkan pada hitungan teknis dari para ahli yang kredibel dan menyatakan
daerah tersebut sebagai daerah tanggungan kompensasi untuk kemudian
memerintahkan TURUT TERGUGAT memberikan kompensasi kepada seluruh orang yang
berada dalam wilayah tersebut dengan nilai diperhitungkan dapat membuat korban
hidup lebih dari keadaan sebelumnya.
e.
Memerintahkan TERGUGAT untuk mengeluarkan kebijakan
sesuai wewenangnya untuk menjamin tidak beralihnya aset-aset TURUT TERGUGAT
sehingga TURUT TERGUGAT dapat secara penuh memenuhi segala kewajibannya
melakukan tindakan pemulihan dan menanggung seluruh biaya yang telah dan akan
dikeluarkan oleh TERGUGAT.
f.
Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT
untuk memberikan informasi yang transparan agar seluruh masyarakat mengetahui
keadaan yang sebenarnya.
g.
Memerintahkan TERGUGAT I menggunakan kewenangannya
untuk memberi perintah kepada penyidik dan pentuntut umum untuk mengusut secara
hukum dan melakukan penuntutan hukum terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab
termasuk para pimpinan penanggung jawab
kegiatan usaha.
VII.
TUNTUTAN DAN PERMOHONAN
Berdasarkan
hal-hal tersebut diatas, PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Samarinda untuk berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan
PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA TERGUGAT dan TURUT
TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
3. Menghukum TERGUGAT untuk
mengeluarkan kebijakan yang memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk memulihkan
hak-hak masyarakat korban banjir dan tanah longsor di Kecamatan Kadungora
sekitar kawasan Gunung Mandalawangi Kabupaten Garut Jawa Barat dengan ketentuan
bahwa masyarakat korban memperoleh kembali haknya setara atau lebih baik dengan
nilai keadaan semula seperti sebelum terjadinya banjir dan tanah longsor
ditambah dengan tanggungan penuh selama para korban belum terpenuhi hak-haknya.
4. Memerintahkan TERGUGAT mengeluarkan
kebijakan agar TURUT TERGUGAT untuk secara bersama-sama segera menghentikan banjir
dan tanah longsor dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia dan
mempertimbangkan Hak Asasi Masyarakat termasuk hak atas lingkungan yang sehat;
5. Memerintahkan
kepada TERGUGAT mengeluarkan kebijakan yang dapat menjamin secara hukum bahwa
TURUT TERGUGAT akan menanggung seluruh biaya yang telah dan akan dikeluarkan
terkait dengan upaya penanggulangan Banjir dan Tanah Longsor di Kecamatan
Kadungora sekitar kawasan Gunung Mandalawangi Kabupaten Garut Jawa Barat dan
pemulihan hak-hak korban;
6. Memerintahkan
TERGUGAT untuk memerintahkan jajaran aparat hukum mengambil tindakan hukum
secara tegas, melakukan penegakan hukum dan penuntutan terhadap seluruh pihak
yang bertanggungjawab termasuk pimpinan penanggungjawab usaha yang kegiatannya
telah memicu terjadinya banjir dan tanah longsor;
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini
dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, banding atau
kasasi;
8. Memerintahkan
PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR Apabila
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain maka kami mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Hormat Kami, Tim Advokasi Korban Kemanusiaan Banjir
dan Tanah Longsor di Kecamatan Kadungora sekitar kawasan Gunung Mandalawangi
Kabupaten Garut Jawa Barat.
KUASA HUKUM PENGGUGAT
SUWARDI SAGAMA, S.H., M.HUM REFEREDRIKCKUS, S.P.
IIS FITRIA
AFRILINI, S.H LEDY
YULIANDA, S.H
JOSEPH
ANATA, S.HUT ASRIYANDI
JULIANDRI, S.HUT
MARIA
STEPHANIE WW.J , S.HUT ROFIKUL ULUM, S.P
Kepada pemilik blog.
BalasHapusSebelum dan sesudahnya saya mohon agar dapat menghapus salah satu nama di contoh legal standing ini karena nama tsb adalah nama pribadi saya tanpa adanya izin dari anda untuk menggunakannya. Saya harap anda untuk dapat menganti atau menghapus nama saya an. Maria stephanie wunu tsb.
Terimakasih.