Rabu, 10 April 2013

Hubungan Manusia dengan Agama


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Agama memberikan penjelasan bahwa manusia adalah mahluk yang memilki potensi untuk berahlak baik (takwa) atau buruk (fujur) potensi fujur akan senantiasa eksis dalam diri manusia karena terkait dengan aspek instink, naluriah, atau hawa nafsu, seperti naluri makan/minum, seks, berkuasa dan rasa aman. Apabila potentsi takwa seseorang lemah, karena tidak terkembangkan (melalui pendidikan), maka prilaku manusia dalam hidupnya tidak akan berbeda dengan hewan karena didominasi oleh potensi fujurnya yang bersifat instinktif atau implusif (seperti berjinah, membunuh, mencuri, minum-minuman keras, atau menggunakan narkoba dan main judi).
Agar hawa nafsu itu terkendalikan (dalam arti pemenuhannya sesuai dengan ajaran agama), maka potensi takwa itu harus dikembangkan, yaitu melalui pendidikan agama dari sejak usia dini. Apabila nilai-nilai agama telah terinternalisasi dalam diri seseorang maka dia akan mampu mengembangkan dirinya sebagai manusia yang bertakwa, yang salah satu karakteristiknya adalah mampu mengendalikan diri (self contor) dari pemuasan hawa nafsu yang tidak sesuai dengan ajaran agama.

B.  Rumusan Masalah
Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam proses penyusunan makalah ini adalah “Hubungan Manusia Dengan Agama”. Untuk memberikan kejelasan makna serta menghindari meluasnya pembahasan, maka dalam makalah ini masalahnya dibatasi pada:
1. Pengertian Agama
2. Konsepsi Agama
3. Hubungan Agama Dan Manusia
4. Agama Sebagai Petunjuk Tata Sosial




C.  Manfaat
Adapun manfaat penulisan makalah adalah :
1.  Dapat memberikan pengertian tentang pentinganya korelasi agama dengan manusia.
2.  Memberikan pemahaman kepada pembaca terhadap agamadan manusia.
3.  Makalah ini dapat dijadikan sebagai referensi dalam pembuatan makalah berikutnya.

D. Tujuan
Pada dasarnya tujuan penulisan makalah ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu tujuan umum dan khusus. Tujuan umum dalam penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Agama.
Adapun tujuan khusus dari penyusunan makalah ini adalah :
1. Untuk mengetahui pengertian agama
2. Untuk mengetahui Konsepsi agama
3. Untuk mengetahui Hubungan agama dengan manusia
4. Untuk mengetahui bahwa agama adalah pedoman tata sosial manusia
















BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Agama
Agama menurut bahasa sangsakerta, agama berarti tidak kacau (a = tidak gama = kacau) dengan kata lain, agama merupakan tuntunan hidup yang dapat membebaskan manusia dari kekacauan. Didunia barat terdapat suatu istilah umum untuk pengertian agama ini, yaitu : religi, religie, religion, yang berarti melakukan suatu perbuatan dengan penuh penderitaan atau mati-matian, perbuatan ini berupa usaha atau sejenis peribadatan yang dilakukan berulang-ulang. Istilah lain bagi agama ini yang berasal dari bahasa arab, yaitu addiin yang berarti : hukum, perhitungan, kerajaan, kekuasaan, tuntutan, keputusan, dan pembalasan.
Kesemuanya itu memberikan gambaran bahwa “addiin” merupakan pengabdian dan penyerahan, mutlak dari seorang hamba kepada Tuhan penciptanya dengan upacara dan tingkah laku tertentu, sebagai manifestasi ketaatan tersebut (Moh. Syafaat, 1965). Dari sudut sosiologi, Emile Durkheim (Ali Syari’ati, 1985 : 81) mengartikan agama sebagai suatu kumpulan keayakinan warisan nenek moyang dan perasaan-perasaan pribadi, suatu peniruan terhadap modus-modus, ritual-ritual, aturan-aturan, konvensi-konvensi dan praktek-praktek secara sosial telah mantap selama genarasi demi generasi. Sedangkan menurut M. Natsir agama merupakan suatu kepercayaan dan cara hidup yang mengandung faktor-faktor antara lain :
a.    Percaya kepada Tuhan sebagai sumber dari segala hukum dan nilai-nilai hidup.
b.    Percaya kepada wahyu Tuhan yang disampaikan kepada rosulnya.
c.     Percaya dengan adanya hubungan antara Tuhan dengan manusia.
d.    Percaya dengan hubungan ini dapat mempengaruhi hidupnya sehari-hari.
e.    Percaya bahwa dengan matinya seseorang, hidup rohnya tidak berakhir.
f.     Percaya dengan ibadat sebagai cara mengadakan hubungan dengan Tuhan.
g.    Percaya kepada keridhoan Tuhan sebagai tujuan hidup di dunia ini.


Agama/ad-Din menurut Islam. Agama atau bahasa arabnya ad-Din berasal dari asal kata da ya na. Dalam kamus arab traditioanal ia memberikan banyak arti, dari berbagai makna dayana ada 4 pengertian yang mempunyai hubung kait dengan agama menurut persepsi Islam:
1.    Dain/ qardh bermakna hutang. Dalam hal ini ia berkaitan rapat dengan kewujudan manusia yang merupakan suatu hutang yang perlu dibayar(lihat surah al-Baqarah:245), manusia yang berasal dari tiada kemudian dicipta dan dihidupkan lalu diberi berbagai nikmat yang tak terhingga (wain tauddu). Sebagai peminjam kita sebenarnya tidak memiliki apa-apa, akan tetapi Pemilik sebenar adalah Allah S.W.T manusia hanyalah diamanahkan untuk dipergunakan dalam ibadah. Oleh kerana tidak memiliki apa-apa, manusia tidak dapat membayar hutangnya maka satu-satunya jalan untuk membalas budi adalah dengan beribadah, dan menjadi hamba Allah yang mana adalah tujuan daripada penciptaan manusia(al-Dhariyat:56).
2.    Maddana juga berasal dari kata dana, dari kata ini lahirlah istilah madinah dan madani, maddana yang bermakna membangun dan bertamaddun, oleh itu madinah dan madani hanya boleh digunakan untuk masyarakat yang beragama dan bukan sekular. Dari pengertian ini juga kita lihat ianya berhubung kait dengan konsep khilafah dimana manusia telah diamanahkan oleh Allah sebagai khalifahNya di muka bumi untuk memakmurkan bumi dan membangun tamadun yang sesuai dengan keinginan Allah(al-Qasas:5, al-Nur:55).
3.    Perkataan dana juga mempunyai arti kerajaan (judicious power). Konsep ini sangat berkaitan dengan tauhid uluhiyyah yang merupakan perkara paling penting dalam aqidah Muslim. Seseorang itu tidak diterima imannya dengan hanya percaya kepada Allah sebagai Rabb akan tetapi ia hendaklah iman kepada Allah sebagai Ilah. Ini bermakna Allah adalah satu-satunya tuhan yang disembah, ditaati, dialah penguasa dan Raja. Tauhid uluhiyyah ini yang membezakan musyrikin dengan mu’minin. Dari sinilah lahirnya Istilah al-hakimiyyah dimana seoarang muslim harus menerima Syari’at Allah dan tidak boleh tunduk kepada undang-undang buatan manusia. Kerana Allah Yang maha bijaksana dan maha mengetahui telah menetapkan hukum syari’ah yang sesuai untuk manusia untuk ditegakkan dan dipatuhi(Yusuf:40,al-Nisa’:65).
4.    Pengertian yang lain ialah kecendrungan (inclination). Sudah menjadi fitrah manusia diciptakan mempunyai kecendrungan untuk percaya kepada perkara yang supernatural, percaya adanya tuhan yang mengatur alam semesta dan kuasa ghaib disebalik apa yang dicerna oleh indera manusia. Inilah yang dinamakan dienul fitrah (al-Zukhruf:9, al-Rum:30) Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia dan seorang bayi itu lahir sebagai seorang Muslim.
Dari beberapa definisi / maksud ad-Din menurut Islam seperti yang telah diterangkan diatas, maka jelaslah agama menurut sudut pandangan Islam sangat berbeza dengan persepsi Barat, agama dalam Islam adalah cara hidup, cara berfikir, berideologi, dan bertindak. Agama meliputi sistem-sistem politik, ekonomi, sosial, undang-undang dan ketata-negaraan. Agama berperan dalam membentuk pribadi insan kamil disamping juga membentuk masyarakat yang ideal, agama menitik beratkan pembentukan moral dan spiritual sesebuah masyarakat tetapi tidak lupa juga membangun tamadun dan membina empayar yang kukuh dan berwibawa dimata dunia. Inilah yang dinamakan agama menurut Islam, jadi apa yang dianggap agama oleh barat adalah bukan agama(tidak lengkap) menurut Islam, ataupun Islam bukan hanya sekadar agama dalam pengertian Barat yang sempit.
Islam berasal dari kata as la ma yang dari segi bahasa bermakna berserah diri. Ini tidak berarti setiap orang yang berserah diri dan percaya adanya tuhan termasuk dalam Islam, oleh kerana berserah diri sahaja tidak cukup untuk masuk Islam. Al-Qur’an menerangkan bahwa ada dua jenis berserah diri/tunduk (ali Imran:83): (a). seluruh ciptaan Allah tunduk kepada hukum Allah dengan terpaksa. (b) Ada juga yang berserah diri dengan keinginan sendiri (tau’an) mereka adalah orang mukmin(al-An’am:162,163). Agama selain islam tidak diterima oleh Allah (Ali Imran:19,85)
Keislaman seseorang itu bergantung kepada kefahamannya terhadap kalimah Lailaha illallah Muhammadarrasulullah, Lailaha illallah merumuskan konsep tauhid uluhiyyah yang mana orang musyrikin terkeluar daripada Islam, demikian juga orang yang menuhankan hawa nafsu dan tidak mahu tunduk kepada hukum Allah. Adapun dengan kalimah Muhammadarrasulullah terkeluarlah orang-orang yang tidak mengakui Muhammad sebagai nabi dan Rasul, tunduk dan Iman kepada Allah tidak diterima apabila mengingkari Nabi . Sunnah yang dibawanya adalah wajib dipegang , ibadah seorang Muslim tidak diterima apabila sesuatu itu tidak disyari’atkan dan disunnahkan.  Sementara agama islam dapat diartikan sebagai wahyu Allah yang diturunkan melalui para Rosul-Nya sebagai pedoman hidup manusia di dunia yang berisi Peraturan perintah dan larangan agar manusia memperoleh kebahagaian di dunia ini dan di akhirat kelak. Agama Islam adalah agama yang sebenar dan akan kekal menjadi agama yang sebenar-benarnya.

B.  Konsepsi Agama
Dalam Al-Qur’an Surat Al-Bakoroh 208, Allah berfirman :
يايها الدين امنواادخلوا فى السلم كافة ولاتتبعوا خطوت الشيطن انه لكم عد ومبين
Artinya : Hai orang-orang yang beriman masuklah kamu kedalam islam secara utuh, keseluruhan (jangan sebagian-sebagaian) dan jangan kamu mengikuti langkah setan, sesunggungnya setan itu musuh yang nyata bagimu. Kekaffahan beragama itu telah di contohkan oleh Rosulullah sebagai uswah hasanah bagi umat islam dalam berbagai aktifitas kehidupannya, dari mulai masalah-masalah sederhana (seperti adab masuk WC) samapi kepada masalah-masalah komplek (mengurus Negara).
Beliau telah menampilkan wujud islam itu dalam sikap dan prilakunya dimanapun dan kapanpun beliu adalah orang yang paling utama dan sempurna dalam mengamalkan ibadah mahdlah (habluminallah) dan ghair mahdlah (hablumminanas). Meskipun beliau sudah mendapat jaminan maghfiroh (ampunan dari dosa-dosa) dan masuk surga, tetapi justru beliau semakin meningkatkan amal ibadahnya yang wajib dan sunah seperti shalat tahajud, zdikir, dan beristigfar. Begitupun dalam berinteraksi sosial dengan sesama manusia beliu menampilkan sosok pribadi yang sangat agung dan mulia.
Kita sebagai umat islam belum semuanya beruswah kepada Rasulullah secara sungguh-sungguh, karena mungkin kekurang pahaman kita akan nilai-nilai islam atau karena sudah terkontaminasi oleh nilai, pendapat, atau idiologi lain yang bersebrangan dengan nilai-nilai islam itu sendiri yang di contohkan oleh Rasulullah SAW. Diantara umat islam masih banyak yang menampilkan sikap dan prilakunya yang tidak selaras, sesuai dengan nila-nilai islam sebagai agama yang dianutnya. Dalam kehidupan sehari-hari sering ditemukan kejadian atau peristiwa baik yang kita lihat sendiri atau melalui media masa mengenai contoh-contoh ketidak konsistenan (tidak istikomah) orang islam dalam mempedomani islam sebagai agamanya.

C.  Hubungan Agama Dan Manusia
Kondisi umat islam dewasa ini semakin diperparah dengan merebaknya fenomena kehidupan yang dapat menumbuhkembangkan sikap dan prilaku yang a moral atau degradasi nilai-nilai keimanannya. Fenomena yang cukup berpengaruh itu adalah :
1.  Tayangan media televisi tentang cerita yang bersifat tahayul atau kemusrikan, dan film-film yang berbau porno.
2.  Majalah atau tabloid yang covernya menampilkan para model yang mengubar aurat.
3.  Krisis ketauladanan dari para pemimpin, karena tidak sedikit dari mereka itu justru berprilaku yang menyimpang dari nilai-nilai agama.
4.  Krisis silaturahmi antara umat islam, mereka masih cenderung mengedepankan kepentingan kelompoknya (partai atau organisasi) masing-masing.
Sosok pribadi orang islam seperti di atas sudah barang tentu tidak menguntungkan bagi umat itu sendiri, terutama bagi kemulaian agama islam sebagai agama yang mulia dan tidak ada yang lebih mulia di atasnya. Kondisi umat islam seperti inilah yang akan menghambat kenajuan umat islam dan bahkan dapat memporakporandakan ikatan ukuwah umat islam itu sendiri. Agar umat islam bisa bangkit menjadi umat yang mampu menwujudkan misi “Rahmatan lil’alamin” maka seyogyanya mereka memiliki pemahaman secara utuh (Khafah) tentang islam itu sendiri umat islam tidak hanya memiliki kekuatan dalam bidang imtaq (iman dan takwa) tetapi juga dalam bidang iptek (ilmu dan teknologi).
Mereka diharapkan mampu mengintegrasikan antara pengamalan ibadah ritual dengan makna esensial ibadah itu sendiri yang dimanifestasikan dalam kehidupan sehari-hari, seperti : pengendalian diri, sabar, amanah, jujur, sikap altruis, sikap toleran dan saling menghormatai tidak suka menyakiti atau menghujat orang lain. Dapat juga dikatakan bahwa umat islam harus mampu menyatu padukan antara mila-nilai ibadah mahdlah (hablumminalaah) dengan ibadag ghair mahdlah (hamlumminanas) dalam rangka membangun “Baldatun thaibatun warabun ghafur” Negara yang subur makmur dan penuh pengampunan Allah SWT.
Agama sangat penting dalam kehidupan manusia antara lain karena agama merupakan : a. sumber moral, b. petunjuk kebenaran, c. sumber informasi tentang masalah metafisika, dan d. bimbingan rohani bagi manusia, baik di kala suka maupun duka.
a.   Agama Sumber moral
Dapat disimpulkan, bahwa pentingnya agama dalam kehidupan disebabkan oleh sangat diperlukannya moral oleh manusia, padahal moral bersumber dari agama. Agama menjadi sumber moral, karena agama mengajarkan iman kepada Tuhan dan kehidupan akhirat, serta karena adanya perintah dan larangan dalam agama.
b.  Agama Petunjuk Kebenaran
Sekarang bagaimana manusia mesti mencapai kebenaran? Sebagai jawaban atas pertanyaan ini Allah SWT telah mengutus para Nabi dan Rasul di berbagai masa dan tempat, sejak Nabi pertama yaitu Adam sampai dengan Nabi terakhir yaitu Nabi Muhammad SAW. Para nabi dan Rasul ini diberi wahyu atau agama untuk disampaikan kepada manusia. Wahyu atau agama inilah agama Islam, dan ini pula sesungguhnya kebenaran yang dicari-cari oleh manusia sejak dulu kala, yaitu kebenaran yang mutlak dan universal. Dapat disimpulkan, bahwa agama sangat penting dalam kehidupan karena kebenaran yang gagal dicari-carioleh manusia sejak dulu kala dengan ilmu dan filsafatnya, ternyata apa yang dicarinya itu terdapat dalam agama. Agama adalah petunjuk kebenaran. Bahkan agama itulah kebenaran, yaitu kebenaran yang mutlak dan universal.

c.   Agama Sumber Informasi Metafisika
Sesungguhnya persoalan metafisika sudah masuk wilayah agama tau iman, dan hanya Allah saja yang mengetahuinya. Dan Allah Yang Maha Mengetahui perkara yang gaib ini dalam batas-batas yang dianggap perlu telah menerangkan perkara yang gaib tersebut melalui wahyu atau agama-Nya. Dengan demikian agama adalah sumber infromasi tentang metafisika, dan karena itu pula hanya dengan agama manusia dapat mengetahui persoalan metafisika. Dengan agamalah dapat diketahui hal-hal yang berkaitan dengan alam barzah, alam akhirat, surga dan neraka, Tuhan dan sifat-sifat-Nya, dan hal-hal gaib lainnya. Dapat disimpulkan bahwa agama sangat penting bagi manusia (dan karena itu sangat dibutuhkan), karena manusia dengan akal, dengan ilmu atau filsafatnya tidak sanggup menyingkap rahasia metafisika. Hal itu hanya dapat diketahui dengan agama, sebab agama adalah sumber informasi tentang metafisika.
d.  Agama pembimbing rohani bagi manusia
Dengan sabdanya ini Nabi mengajarkan, hendaknya orang beriman bersyukur kepada Allah pada waktu memperoleh sesuatu yang menggembirakan dan tabah atau sabar pada waktu ditimpa sesuatu yang menyedihkan. Bersyukur di kala sukadan sabar di kala duka inilah sikap mental yang hendaknya selalu dimiliki oleh orang beriman. Dengan begitu hidup orang beriman selalu stabil, tidak ada goncangan-goncangan, bahkan tenteram dan bahagia, inilah hal yang menakjubkan dari orang beriman seperti yang dikatakan oleh Nabi. Keadaan hidup seluruhnya serba baik.Bagaiman tidak serba baik, kalau di kala suka orang beriman itu bersyukur, padahal “ Jika engkau bersyukur akan Aku tambahi” , kata Allah sendiri berjanji (Ibrahim ayat 7). Sebaliknya, orang beriman tabah atau sabar di kala duka, padahal dengan tabah di kala duka ia memperoleh berbagai keutamaan, seperti pengampunan dari dosa-dosanya(H.R Bukhari dan Muslim), atau bahkan mendapat surga (H.R Bukhari), dan sebagainya. Bahkan ada pula keuntungan lain sebagai akibat dari kepatuhan menjalankan agama, seperti yang dikatakan oleh seorang psikiater, Dr. A.A. Brill, “Setiap orang yang betul-betul menjalankan agama, tidak bisa terkena penyakit syaraf. Yaitu penyakit karena gelisah rsau yang terus-menerus.
D.  Agama Sebagai Petunjuk Tata Sosial
Rosulullah SAW bersabda : “Innamaa bu’itstu liutammima akhlaaq” Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak. Yang bertanggung jawab terhadap pendidikan akhlak adalah orang tua, guru, ustad, kiai, dan para pemimpin masyarakat.  Pendidikan akhlak ini sangat penting karena menyangkut sikap dan prilaku yang musti di tampilkan oleh seorang muslim dalam kehidupan sehari-hari baik personal maupun sosial (keluarga, sekolah, kantor, dan masyarakat yang lebih luas). Akhlak yang terpuji sangat penting dimiliki oleh setiap muslim (masyarakat sebab maju mumdurnya suatu bangsa atau Negara amat tergantung kepada akhlak tersebut. Untuk mencapai maksud tersebut maka perlu adanya kerja sama yang sinerji dari berbagai pihak dalam menumbuhkembangkan akhlak mulya dan menghancur leburkan faktor-faktor penyebab maraknya akhlak yang buruk.
Kami di sini tidak mampu mengisyaratkan berbagai pemikiran klasik. Tetapi, kami akan menerangkan hal-hal yang berhubungan dengan pemikiran klasik menurut pendapat kami. Pada masa datangnya budaya Islam, turunnya kitab-kitab suci dan diutusnya para Rasul yang mengantarkan manusia menuju jalan kesempurnaan. Hal ini sangatlah jelas, bahwa agama adalah petunjuk Tuhan Yang Penyayang dan Pemberi Hidayat kepada manusia hingga menyampaikan manusia pada kesempurnaan yang diinginkan. Tujuan agama adalah memberikan petunjuk pada manusia, sehingga dengan kekuatan petunjuk agama akan menyampaikannya menuju ke-haribaan Ilahi. Jika demikian, maka agama adalah perantara dalam membantu tugas manusia untuk merealisasikan tujuan mulianya. Dengan dasar ini, tidaklah mungkin digambarkan bahwa bagaimana mungkin ketika agama muncul manusia menjadikan tebusan dan pengorbanan pada dirinya. Jika seandainya manusia tidak berpegang pada prinsip agama, tidak menjadikan kesempurnaan kekuatan ruh agama. Maka tidak akan menyampaikannya ke tujuan agama. Jika manusia tanpa memperdulikan petunjuk agama dan agama hanya sebagai identitas lahirnya akan menjerumuskannya ke jurang kehancuran, dan yang pantas di sebut atheis.
Dalam pandangan Islam yang murni, agama sebagai jalan kebenaran dan keselamatan. Agama sebagai jalan menyampaikan pada tujuan dan kesempurnaan realitas wujud yang paling tinggi. Agama sebagai rantai dan penyambung antara Alam Malaikat dan Alam Malakut. Agama datang, hingga menjadikan manusia yang berasal dari kedalaman tanah menuju ke singgasana langit. Agama sebagai pengobat rasa takut kita. Agama sebagai pelindung terhadap berbagai kesulitan yang mendasar dari alam natural. Agama adalah bagian penting dari kehidupan manusia. Agama yang merubah ketakutan akan mati pada manusia menjadikannya sebagai sebuah harapan kehidupan yang abadi.

























BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Agama menurut bahasa sangsakerta, agama berarti tidak kacau (a = tidak gama = kacau) dengan kata lain, agama merupakan tuntunan hidup yang dapat membebaskan manusia dari kekacauan. Kita sebagai umat islam belum semuanya beruswah kepada Rasulullah secara sungguh-sungguh, karena mungkin kekurang pahaman kita akan nilai-nilai islam atau karena sudah terkontaminasi oleh nilai, pendapat, atau idiologi lain yang bersebrangan dengan nilai-nilai islam itu sendiri yang di contohkan oleh Rasulullah SAW. Agar umat islam bisa bangkit menjadi umat yang mampu menwujudkan misi “Rahmatan lil’alamin” maka seyogyanya mereka memiliki pemahaman secara utuh (Khafah) tentang islam itu sendiri umat islam tidak hanya memiliki kekuatan dalam bidang imtaq (iman dan takwa) tetapi juga dalam bidang iptek (ilmu dan teknologi). Pendidikan akhlak ini sangat penting karena menyangkut sikap dan prilaku yang musti di tampilkan oleh seorang muslim dalam kehidupan sehari-hari baik personal maupun sosial (keluarga, sekolah, kantor, dan masyarakat yang lebih luas). Akhlak yang terpuji sangat penting dimiliki oleh setiap muslim (masyarakat sebab maju mumdurnya suatu bangsa atau Negara amat tergantung kepada akhlak tersebut.












Minggu, 24 Maret 2013

Tugas AMDAL - Analisa Yuridis


Analisa Hukum

Program transmigrasi di Indonesia yang telah berlangsung selama 61 tahun, diawali dari pemerintah Belanda yang memindahkan 155 keluarga dari Jawa untuk ditempatkan di Lampung. Tujuannya, untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja murah bagi perkebunan milik penjajah pada saat itu, hal ini merupakan sebuah perjalanan panjang yang telah terbukti memberikan kontribusi perubahan bagi kehidupan bangsa Indonesia. Berbagai konsep yang dilakukan dalam penyelenggaraan transmigrasi nasional dengan paradigma baru, secara nyata diwujudkan melalui pembangunan dan pengembangan Kota Terpadu Mandiri yang disingkat KTM. Secara singkat dijelaskan KTM yaitu pembangunan kawasan transmigrasi yang sejak awal dirancang menjadi pusat pertumbuhan baru yang mempunyai fungsi perkotaan, melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Konsep pembangunan KTM ini dilandasi oleh suatu pemikiran bahwa kebutuhan dan orientasi kehidupan masyarakat kita telah berkembang, yang menuntut adanya sarana dan prasarana perekonomian yang memadai. Dengan telah disahkannya Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang ketransmigrasian, menetapkan bahwa pembangunan ketransmigrasian lebih ditekankan melalui pendekatan kawasan dan pusat kawasan diarahkan untuk pembentukan kota-kota kecil baru. Dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2010 – 2014 direncanakan dibangun 12 kawasan transmigrasi sebagai embrio Kawasan Perkotaan Baru di daerah perbatasan. Ke 12 kawasan tersebut yaitu : KTM Gerbang Mas Perkasa, Kab Sambas, Kalimantan 2. Subah kab. Sambas kalbar. 3. Seimanggaris, kalimantan Timur 4. Sebatik kab. Nunukan Kaltim. 5.Senggi kab. Keerom papua, 6. Salor, Merauke, Papua 7. Muting kab. Merauke. Papua. 8. Rupat kab. Bengkalis Riau,9. P. Morotai kab. Pulau Morotai Maluku Utara. 10. Batutua Nusamanuk kab. Rote Ndao NTT. 11. Tanglapui kab. Alor Nusa Tenggara Timur 12. KTM Ponu Kab. Timur Tengah Utara, NTT.[1] Berdasarkan hal tersebut,  Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transimgrasi Kabupaten Nunukan telah melakukan pekerjaan penyusunan masterplan Kota Terpadu Mandiri (KTM) di desa Seimenggaris sebagai langkah awal dari penyelenggaraan transmigrasi berbasis kota yang didukung oleh potensi dan karektiristik daerah.
Pembangunan Kota Terpadu Mandiri selain memberikan dampak positif juga dapat mengakibatkan dampak negatif, yaitu dapat mengakibatkan kerusakan terhadap lingkungan apabila pengelolaannya tidak benar. Desa Seimenggaris, Kecamatan Seimenggaris Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Timur yang mempersiapkan lahan pembangunan KTM seluas 214 Ha dengan anggaran dana miliaran rupiah harus secara bijak melihat kondisi masyarakat yang harus disesuaikan dengan kondisi lingkungan. Dalam rangka pembangunan yang diharapkan tentunya telah memiliki rencana kegiatan dan/atau usaha yang dituntut berwawasan lingkungan. Sebagaimana tercantum pada UU PPLH Pasal 22 ayat (1), bahwa Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal. Adapun mengenai dampak penting yang dimaksud termuat dalam ayat (2) yaitu, Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria: a. besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan; b. luas wilayah penyebaran dampak; c. intensitas dan lamanya dampa berlangsung; d. banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak; e. sifat kumulatif dampak; f. berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau g. kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.[2] Dari undang-undang tersebut sudah jelas bahwasanya AMDAL diwajibkan untuk dimiliki pada setiap rencana usaha dan/atau kegiatan demi tercapainya lingkungan yang baik dan sehat. Dokumen Amdal sendiri  terdiri dari : Ka. Andal :Ruang Lingkup Studi Analisi Dampak Lingkungan hidup yang merupakan hasil penglingkupan yang disepakati oleh Pemrakarsa / Penyusun Amdal dan Komisi Penilai Amdal; ANDAL :Telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan; RPL / Rencana Pengelolaan Lingkungan : Upaya Pemantauan Komponen Lingkungan Hidup yang Terkerna Dampak Penting Akibat dari Rencana Usaha dan/atau kegiatan; RKL / Rencana Pemantauan Lingkungan : Upaya Pemantauan Komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak Penting Terhadap akibat daer rencana usaha dan/atau kegiatan; Ringkasan Eksekutif.[3]
Berbagai aspek yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam pembangunan secara berkelanjutan di desa Seimenggaris untuk menjadi pusat kota mandiri terpadu. Dengan cakupan lahan sebesar 214 Ha yang akan dijadikan sebagai pusat terpadu mandiri, perlu dibutuhkan kajian  secara signifikan. Hal ini didasari atas perubahan fungsi lahan dari ekosistem lingkungan yang terjaga dengan baik sehingga dapat menjadi penyeimbang lingkungan pada masa kini saat isu global warming (Pemanasan Global) beredar secara luas di belahan dunia di rubah menjadi kawasan pusat kota terpadu mandiri. Pengalihfungsian lahan secara mendasar tersebut dapat pula memerhatikan keadaan masyarakat sekitar dan tumbuhan hidup yang lain, karenanya ekosistem lingkungan menjadi tidak terpisahkan di dunia ini. Seperti yang telah dijelaskan diatas, segala kegiatan/usaha harus memiliki amdal. Untuk itu sebagai pemenuhan syarat mutlak tersebut diatur juga dari segi penataan ruang agar alih fungsi lahan dapat berjalan secara maksimal, sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 4, Penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan.[4] Adapun maksud dari pasal 4 adalah pengklasifikasikan terhadap setiap kawasan agar pembangunan tetap berada pada jalur berwawasan lingkungan. Ditambahkan dalam UU tentang Penataan Ruang Pasal 5 ayat (2), Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya.[5] Peranan pemerintah daerah dapat berjalan melalui sisi penataan ruang, ketika terjadi pembangunan tidak secara teratur telah berdiri maka proses peralihan fungsi hampir dipastikan tidak akan mendapatkan titik temu, hal ini didasari atas kasus-kasus serupa seperti jalur hijau di Kota Samarinda di jadikan PKL sebagai area perdagangan kemudian pada saat ditertibkan berbagai permasalahan muncul mulai dari sisi moriil hingga materill. Belajar dari contoh kasus kongkrit tersebut, seyogyanya pemerintah dapat lebih optimal memberdayakan lahan yang akan dijadikan sebagai pusat kota mandiri  berada pada koridor sesungguhnya tanpa mengutamakan kepentingan sesaat.
Ironinya didalam perencanaan pusat kota mandiri Seimenggaris terdapat kawasan Industri Kelapa Sawit. Kita ketahui bersama, bahwa kelapa sawit merupakan  tumbuhan yang dalam pertumbuhan memerlukan air sebanyak-banyaknya. Bila demikian perlu perhatian secara khusus terhadap kondisi alam yang diakibatkan seperti kehidupan tumbuhan yang lain dan pemenuhan kebutuhan kehidupan manusia. Konstitusi sebagai aturan tertinggi di Indonesia secara gamblang menjelaskan pada Pasal 33 (3), Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan diperuntuhkan untuk kemakmuran kepada rakyat. Selain itu, Undang-undang tentang penataan ruang Pasal 7 menyebutkan bahwa kemakmuran rakyat menjadi tanggung jawab pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yaitu pada ayat (1) Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada Pemerintah dan pemerintah daerah.[6] Untuk itu Pemerintah daerah dapat memerhatikan konstitusi dan undang-undang dibawahnya sebagai landasan pembaharuan yang baik terhadap lahan seperti lahan di desa Seimenggaris agar esensi yang terkandung didalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dapat terwujud. Ditambahkan dalam KA-ANDAL yang diterbitkan tahun 2010 berdasarkan SK Bupati Nunukan Nomor 839 Tahun 2009 Luas : 214 terdapat perencanaan kawasan pertambangan, kawasan industri dan menjadi sebagai pusat pemerintahan. Hemat penulis kawasan pertambangan agar dilakukan kajian ulang sebelum terbitnya izin karena telah dijelaskan diatas terdapat proses tahapan mendapatkan izin dari pembuatan AMDAL. Pusat kawasan kota dari para transmigran yang menjadi harapan khususnya di Kabupaten Nunukan, apabila pembangunan tetap berjalan maka harapan pasti terhadap eksistensi pusat kota hampir dipastikan tidak akan tercapai. Hal ini dilandasi atas perencenaan terhadap dibukannya lahan pertambangan batu bara dan industri kelapa sawit, sehingga Perubahan-perubahan mendasar dari eksploitasi dan eksplorasi pertambangan akan menjadi kendala utama yang terletak pada proses pembuangan limbah dan hal non teknis. Disisi lain, syarat mutlak terhadap area pertambangan harus berada pada sterilisasi dari aktifitas masyarakat, pada Struktur tanah juga tidak akan menjadi sedia kalanya sedangkan kewajiban pelaku usaha pertambangan dengan mengharuskan reklamasi setiap aktifitas pertambangannya hanya menjadi angan-angan belaka. Dengan demikian, esensi dari program Kota Terpadu Mandiri di setiap daerah yang telah diprogramkan pemerintah pusat salah satunya desa Seimenggaris agar terealisasi, perencanaan-perencanaan berdirinya kawasan pertambangan dan industri kelapa sawit dapat di lakukan kajian ulang. Tentunya AMDAL yang dibutuhkan sebagai syarat mutlak di bentuknya kota terpadu mandiri diharapkan dapat melalui orang-orang yang berkompeten dalam hal ini para penilai di komisi-komisi AMDAL. Sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2010 Tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup  Bab II Persyaratan Kompetensi Dalam Penyusunan Dokumen AMDAL Pasal 2 (1) Dokumen Amdal yang diajukan kepada Komisi Penilai Amdal wajib disusun oleh pemrakarsa. (2) Dalam penyusunan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemrakarsa dapat meminta bantuan kepada lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal yang telah mendapatkan tanda registrasi kompetensi. (3) Penyusun dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memiliki sertifikat kompetensi. (4) Dalam penyusunan dokumen Amdal, penyusun dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menggunakan data dan/atau informasi yang sahih dan sesuai dengan kaidah ilmiah. (5) Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menolak pengajuan dokumen Amdal yang penyusunannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). [7] Dalam UU PPLH disebutkan kepada setiap kegiatan usaha haruslah memiliki izin lingkungan, sehingga apabila tidak terpenuhi izin sebagaimana pada ketentuan pidana Pasal 109, bahwa, Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).[8] Terkait masalah izin tersebut, para penyusun amdal juga harus memiliki setrifikat amdal yang didahului kursus amdal, dalam undang-undang ini disebutkan penerbit izin tersebut akan di jatuhi sanksi pidana sebagaimana pada Pasal 110 bahwa, Setiap orang yang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf i, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).[9]















ANALISA SOSIAL
Pusat Kota Terpadu Mandiri dewasa ini telah menjadi isu Nasional, dimana perkembangan sebuah kawasan yang dahulunya tidak tersentuh kemudian dengan adanya program transmigrasi sebagaimana yang telah di canangkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi pusat kawasan daerah tersebut. Target KTM senantiasa berada pada wilayah-wilayah perbatasan, karena letak tersebut merupakan pusat pertumbuhan transmigran. Tidak terelakan lagi perubahan-perubahan akan terjadi seperti dari sisi spritual, emosional maupun sosial yang akan terbangun dengan sendirinya. Perkembangan secara siginifikan tersebut, seyogyanya pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah dapat menjadi penyeimbang apabila terjadi ketimpangan pada progres perubahan, fungsinya ketika terjadi rekaya-rekayasa sosial dapat ditangani dengan baik. Karenanya esensi dari perkembangan perencanaan kota terpadu mandiri disetiap daerah termasuk Desa Seimenggaris dengan keberagaman agama, suku, ras dan budaya dapat diminimaliz dari adanya konflik-konflik sosial.  Dalam matarantai ini diperlukan stimulator untuk memacu perkembangan kawasan. Berdasarkan pada prinsip-prinsip pendekatan yang bersifat manusiawi dan berkelanjutan, maka tujuan pengembangan kawasan perencanaan adalah sebagai berikut :
a)  Untuk menopang keterbatasan dana pemerintah dalam pembiayaan pembangunan, maka keterlibatan peran swasta sangatlah diperlukan sehingga efisiensi dan optimalisasi pembangunan sesuai dengan tuntutan kebutuhan. Peran swasta perlu dilibatkan secara aktif untuk mendukung pengembangan kawasan perencanaan dalam penyediaan dana pembangunan.
b)  Melakukan Efisiensi dengan mengoptimalkan pembangunan sosial ekonomi dan fisik diseluruh kawasan KTM Tampo Lore dengan mengembangkan kegiatan yang sesuai dengan azas manfaat dan berwawasan lingkungan.
c)   Merekomendasikan pengembangan ekonomi secara merata yang dapat memberi manfaat besar pada masyarakat luas secara merata. Upaya ini dilakukan dengan jalan memberikan peluang berusaha dan berpartisipasi pada semua lapisan masyarakat untuk berusaha didalam kawasan perencanaan, termasuk di dalamnya upaya penciptaan kondisi lingkungan hidup serta penyediaan fasilitas/utilitas kota yang memadai.
d)  Kelayakan, koordinasi dalam pelaksanaan (implementasi) perencanaan pembangunan secara konsisten dan konsekuen, terutama berkaitan dengan upaya pelestarian lingkungan, harus mepertimbangkan pula faktor-faktor kontekstual sebagai akibat perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat, kelompok kepentingan dan sistem nilai yang dianut.
Kehadiran kota terpadu mandiri di desa Seimenggaris diharapkan dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap masyarakat sekitar. Letaknya yang tidak optimal untuk masyarakat menuju Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur, yaitu Kota Samarinda yang saat ini menjadi pusat perbelanjaan, sehingga dengan diberikannya izin dan terbentuknya Kota Terpadu Mandiri dapat memberikan angin segar bagi warga sekitar. Pertumbuhan-pertumbuhan perekonomian secara signifikan menjadi harapan utama sebagai penunjang kehidupan dengan letak desa Seimenggaris jauh dari pusat Kota Kalimantan Timur. Namun dalam perkembangan sosial harus disinergikan dengan aturan yang berlaku, artinya izin penetapan desa Seimenggaris sebagai pusat KTM harus berwawasan lingkungan yang baik. Harapan mendapatkan pertumbuhan ekonomi secara pesat dapat terealisasi karena didukung atas kondisi lingkungan yang baik dan sehat. Dapat dikatakan bahwa lingkungan bukan segala-galanya, namun dengan lingkungan yang baik akan mendapatkan segala-galanya, contoh kongkrit apabila perencanaan pembangunan kawasan pertambangan batu bara dan industri kelapa sawit baik untuk perekonomian namun tidak baik terhadap kondisi lingkungan, sehingga ketahanan kota tidak akan bertahan lama dan hanya keuntungan sesaat yang didapat. Kendala utama terletak pada rendahnya kualitas lingkungan serta berdampak pada ekosistem lain seperti fauna yang hidup serta tidak luput berdampak negatif terhadap kondisi kesehatan manusia.  Untuk itu sudah seyogyanya aspek sosial yang diharapkan tetap memerhatikan aturan yang berlaku seperti hal-hal lain yang menjadi penunjang dari pertumbuhan ekonomi dan perkembangan warga. Selain itu, apabila didasari atas dipatuhinya aturan yang berlaku, perkembangan dapat berjalan secara bertahap hingga terbangun secara utuh. Keutuhan bangunan disertai perencanaan yang baik menjadi tidak terpisahkan, sehingga apabila dapat terwujud hal lain yang didapat adalah informasi. Karenanya di era globalisasi ini, informasi menjadi kebutuhan utama setiap manusia. Dari informasi, penataan kota yang telah berdiri akan menjadi kokoh apabila mendapat cara-cara baru sebagai penunjang dari pembenahan bangunan. Selain itu penerapan aktifitas masyarakat secara nasional dapat direalisasikan, dengan mudahnya mendapatkan informasi dari aspek sosial pembangunan kota terpadu mandiri. Dengan demikian pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Nunukan terhadap Desa Seimenggaris yang akan dijadikan sebagai kawasan Pembangunan Pusat Kota Terpadu Mandiri dalam pembangunan tetap memerhatikan aspek hukum serta aspek sosial yang terkandung. Sehingga dalam pemberian izin yang akan dinilai oleh penilai komisi AMDAl dapat secara bijak dan secepatnya memberikan izin atas pembangunan kawasan Pusat Kota Terpadu Mandiri di Desa Seimenggaris Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Timur dengan Luas 214 Ha, tentunya tetap memerhatikan kondisi lingkungan yang baik dan sehat.    




























DAFTAR PUSTAKA

A.  Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2010 Tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha/Kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

B.  Artikel Jurnal Ilmiah, Artikel Koran, Artikel Internet, dan Makalah Seminar

Artikel berjudul “ Kemenakertrans Bangun 12 Kota Transmigrasi di Wilayah Perbatasan” http://ktm.depnakertrans.go.id/?show=news&news_id=769, diakses pada tanggal 26 Desember 2012



Artikel berjudul “KTM Strategis Dukung Delta Kayan Food Estate“ http://kaltim.antaranews.com/berita/4054/ktm-stategis-dukung-delta-kayan-food-estate, diakses pada tanggal 26 Desember 2012

Artikel berjudul “Kota Terpadu Mandiri Percepat Pertumbuhan” http://bataviase.co.id/node/106572,,tanggal 26-12-2012, diakses pada tanggal 26 Desember 2012

Dokumen hukum berjudul “Rencana Pembangunan Masyarakat” http://file.upi.edu/Direktori/FPTK/JUR._PEND._TEKNIK_ARSITEKTUR/197311012008011-SUHANDY_SISWOYO/BAB_VII._RENCANA_PENGEMBANGAN_MASYARAKAT.pdf, diakses pada tanggal 26 Desember 2012











[2] Pasal 22 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
[3] BAB III Tata Laksana Peraturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
[4] Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
[5] Ibid., Pasal 5 ayat (2)
[6] Pasal 7, Loc.cit.
[7] Pasal 2 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2010 Tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup 
[8] Pasal 109 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
[9] Ibid., Pasal 110