Minggu, 24 Maret 2013

Tugas AMDAL - Analisa Yuridis


Analisa Hukum

Program transmigrasi di Indonesia yang telah berlangsung selama 61 tahun, diawali dari pemerintah Belanda yang memindahkan 155 keluarga dari Jawa untuk ditempatkan di Lampung. Tujuannya, untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja murah bagi perkebunan milik penjajah pada saat itu, hal ini merupakan sebuah perjalanan panjang yang telah terbukti memberikan kontribusi perubahan bagi kehidupan bangsa Indonesia. Berbagai konsep yang dilakukan dalam penyelenggaraan transmigrasi nasional dengan paradigma baru, secara nyata diwujudkan melalui pembangunan dan pengembangan Kota Terpadu Mandiri yang disingkat KTM. Secara singkat dijelaskan KTM yaitu pembangunan kawasan transmigrasi yang sejak awal dirancang menjadi pusat pertumbuhan baru yang mempunyai fungsi perkotaan, melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Konsep pembangunan KTM ini dilandasi oleh suatu pemikiran bahwa kebutuhan dan orientasi kehidupan masyarakat kita telah berkembang, yang menuntut adanya sarana dan prasarana perekonomian yang memadai. Dengan telah disahkannya Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang ketransmigrasian, menetapkan bahwa pembangunan ketransmigrasian lebih ditekankan melalui pendekatan kawasan dan pusat kawasan diarahkan untuk pembentukan kota-kota kecil baru. Dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2010 – 2014 direncanakan dibangun 12 kawasan transmigrasi sebagai embrio Kawasan Perkotaan Baru di daerah perbatasan. Ke 12 kawasan tersebut yaitu : KTM Gerbang Mas Perkasa, Kab Sambas, Kalimantan 2. Subah kab. Sambas kalbar. 3. Seimanggaris, kalimantan Timur 4. Sebatik kab. Nunukan Kaltim. 5.Senggi kab. Keerom papua, 6. Salor, Merauke, Papua 7. Muting kab. Merauke. Papua. 8. Rupat kab. Bengkalis Riau,9. P. Morotai kab. Pulau Morotai Maluku Utara. 10. Batutua Nusamanuk kab. Rote Ndao NTT. 11. Tanglapui kab. Alor Nusa Tenggara Timur 12. KTM Ponu Kab. Timur Tengah Utara, NTT.[1] Berdasarkan hal tersebut,  Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transimgrasi Kabupaten Nunukan telah melakukan pekerjaan penyusunan masterplan Kota Terpadu Mandiri (KTM) di desa Seimenggaris sebagai langkah awal dari penyelenggaraan transmigrasi berbasis kota yang didukung oleh potensi dan karektiristik daerah.
Pembangunan Kota Terpadu Mandiri selain memberikan dampak positif juga dapat mengakibatkan dampak negatif, yaitu dapat mengakibatkan kerusakan terhadap lingkungan apabila pengelolaannya tidak benar. Desa Seimenggaris, Kecamatan Seimenggaris Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Timur yang mempersiapkan lahan pembangunan KTM seluas 214 Ha dengan anggaran dana miliaran rupiah harus secara bijak melihat kondisi masyarakat yang harus disesuaikan dengan kondisi lingkungan. Dalam rangka pembangunan yang diharapkan tentunya telah memiliki rencana kegiatan dan/atau usaha yang dituntut berwawasan lingkungan. Sebagaimana tercantum pada UU PPLH Pasal 22 ayat (1), bahwa Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal. Adapun mengenai dampak penting yang dimaksud termuat dalam ayat (2) yaitu, Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria: a. besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan; b. luas wilayah penyebaran dampak; c. intensitas dan lamanya dampa berlangsung; d. banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak; e. sifat kumulatif dampak; f. berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau g. kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.[2] Dari undang-undang tersebut sudah jelas bahwasanya AMDAL diwajibkan untuk dimiliki pada setiap rencana usaha dan/atau kegiatan demi tercapainya lingkungan yang baik dan sehat. Dokumen Amdal sendiri  terdiri dari : Ka. Andal :Ruang Lingkup Studi Analisi Dampak Lingkungan hidup yang merupakan hasil penglingkupan yang disepakati oleh Pemrakarsa / Penyusun Amdal dan Komisi Penilai Amdal; ANDAL :Telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan; RPL / Rencana Pengelolaan Lingkungan : Upaya Pemantauan Komponen Lingkungan Hidup yang Terkerna Dampak Penting Akibat dari Rencana Usaha dan/atau kegiatan; RKL / Rencana Pemantauan Lingkungan : Upaya Pemantauan Komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak Penting Terhadap akibat daer rencana usaha dan/atau kegiatan; Ringkasan Eksekutif.[3]
Berbagai aspek yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam pembangunan secara berkelanjutan di desa Seimenggaris untuk menjadi pusat kota mandiri terpadu. Dengan cakupan lahan sebesar 214 Ha yang akan dijadikan sebagai pusat terpadu mandiri, perlu dibutuhkan kajian  secara signifikan. Hal ini didasari atas perubahan fungsi lahan dari ekosistem lingkungan yang terjaga dengan baik sehingga dapat menjadi penyeimbang lingkungan pada masa kini saat isu global warming (Pemanasan Global) beredar secara luas di belahan dunia di rubah menjadi kawasan pusat kota terpadu mandiri. Pengalihfungsian lahan secara mendasar tersebut dapat pula memerhatikan keadaan masyarakat sekitar dan tumbuhan hidup yang lain, karenanya ekosistem lingkungan menjadi tidak terpisahkan di dunia ini. Seperti yang telah dijelaskan diatas, segala kegiatan/usaha harus memiliki amdal. Untuk itu sebagai pemenuhan syarat mutlak tersebut diatur juga dari segi penataan ruang agar alih fungsi lahan dapat berjalan secara maksimal, sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 4, Penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan.[4] Adapun maksud dari pasal 4 adalah pengklasifikasikan terhadap setiap kawasan agar pembangunan tetap berada pada jalur berwawasan lingkungan. Ditambahkan dalam UU tentang Penataan Ruang Pasal 5 ayat (2), Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya.[5] Peranan pemerintah daerah dapat berjalan melalui sisi penataan ruang, ketika terjadi pembangunan tidak secara teratur telah berdiri maka proses peralihan fungsi hampir dipastikan tidak akan mendapatkan titik temu, hal ini didasari atas kasus-kasus serupa seperti jalur hijau di Kota Samarinda di jadikan PKL sebagai area perdagangan kemudian pada saat ditertibkan berbagai permasalahan muncul mulai dari sisi moriil hingga materill. Belajar dari contoh kasus kongkrit tersebut, seyogyanya pemerintah dapat lebih optimal memberdayakan lahan yang akan dijadikan sebagai pusat kota mandiri  berada pada koridor sesungguhnya tanpa mengutamakan kepentingan sesaat.
Ironinya didalam perencanaan pusat kota mandiri Seimenggaris terdapat kawasan Industri Kelapa Sawit. Kita ketahui bersama, bahwa kelapa sawit merupakan  tumbuhan yang dalam pertumbuhan memerlukan air sebanyak-banyaknya. Bila demikian perlu perhatian secara khusus terhadap kondisi alam yang diakibatkan seperti kehidupan tumbuhan yang lain dan pemenuhan kebutuhan kehidupan manusia. Konstitusi sebagai aturan tertinggi di Indonesia secara gamblang menjelaskan pada Pasal 33 (3), Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan diperuntuhkan untuk kemakmuran kepada rakyat. Selain itu, Undang-undang tentang penataan ruang Pasal 7 menyebutkan bahwa kemakmuran rakyat menjadi tanggung jawab pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yaitu pada ayat (1) Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada Pemerintah dan pemerintah daerah.[6] Untuk itu Pemerintah daerah dapat memerhatikan konstitusi dan undang-undang dibawahnya sebagai landasan pembaharuan yang baik terhadap lahan seperti lahan di desa Seimenggaris agar esensi yang terkandung didalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dapat terwujud. Ditambahkan dalam KA-ANDAL yang diterbitkan tahun 2010 berdasarkan SK Bupati Nunukan Nomor 839 Tahun 2009 Luas : 214 terdapat perencanaan kawasan pertambangan, kawasan industri dan menjadi sebagai pusat pemerintahan. Hemat penulis kawasan pertambangan agar dilakukan kajian ulang sebelum terbitnya izin karena telah dijelaskan diatas terdapat proses tahapan mendapatkan izin dari pembuatan AMDAL. Pusat kawasan kota dari para transmigran yang menjadi harapan khususnya di Kabupaten Nunukan, apabila pembangunan tetap berjalan maka harapan pasti terhadap eksistensi pusat kota hampir dipastikan tidak akan tercapai. Hal ini dilandasi atas perencenaan terhadap dibukannya lahan pertambangan batu bara dan industri kelapa sawit, sehingga Perubahan-perubahan mendasar dari eksploitasi dan eksplorasi pertambangan akan menjadi kendala utama yang terletak pada proses pembuangan limbah dan hal non teknis. Disisi lain, syarat mutlak terhadap area pertambangan harus berada pada sterilisasi dari aktifitas masyarakat, pada Struktur tanah juga tidak akan menjadi sedia kalanya sedangkan kewajiban pelaku usaha pertambangan dengan mengharuskan reklamasi setiap aktifitas pertambangannya hanya menjadi angan-angan belaka. Dengan demikian, esensi dari program Kota Terpadu Mandiri di setiap daerah yang telah diprogramkan pemerintah pusat salah satunya desa Seimenggaris agar terealisasi, perencanaan-perencanaan berdirinya kawasan pertambangan dan industri kelapa sawit dapat di lakukan kajian ulang. Tentunya AMDAL yang dibutuhkan sebagai syarat mutlak di bentuknya kota terpadu mandiri diharapkan dapat melalui orang-orang yang berkompeten dalam hal ini para penilai di komisi-komisi AMDAL. Sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2010 Tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup  Bab II Persyaratan Kompetensi Dalam Penyusunan Dokumen AMDAL Pasal 2 (1) Dokumen Amdal yang diajukan kepada Komisi Penilai Amdal wajib disusun oleh pemrakarsa. (2) Dalam penyusunan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemrakarsa dapat meminta bantuan kepada lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal yang telah mendapatkan tanda registrasi kompetensi. (3) Penyusun dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memiliki sertifikat kompetensi. (4) Dalam penyusunan dokumen Amdal, penyusun dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menggunakan data dan/atau informasi yang sahih dan sesuai dengan kaidah ilmiah. (5) Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menolak pengajuan dokumen Amdal yang penyusunannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). [7] Dalam UU PPLH disebutkan kepada setiap kegiatan usaha haruslah memiliki izin lingkungan, sehingga apabila tidak terpenuhi izin sebagaimana pada ketentuan pidana Pasal 109, bahwa, Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).[8] Terkait masalah izin tersebut, para penyusun amdal juga harus memiliki setrifikat amdal yang didahului kursus amdal, dalam undang-undang ini disebutkan penerbit izin tersebut akan di jatuhi sanksi pidana sebagaimana pada Pasal 110 bahwa, Setiap orang yang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf i, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).[9]















ANALISA SOSIAL
Pusat Kota Terpadu Mandiri dewasa ini telah menjadi isu Nasional, dimana perkembangan sebuah kawasan yang dahulunya tidak tersentuh kemudian dengan adanya program transmigrasi sebagaimana yang telah di canangkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi pusat kawasan daerah tersebut. Target KTM senantiasa berada pada wilayah-wilayah perbatasan, karena letak tersebut merupakan pusat pertumbuhan transmigran. Tidak terelakan lagi perubahan-perubahan akan terjadi seperti dari sisi spritual, emosional maupun sosial yang akan terbangun dengan sendirinya. Perkembangan secara siginifikan tersebut, seyogyanya pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah dapat menjadi penyeimbang apabila terjadi ketimpangan pada progres perubahan, fungsinya ketika terjadi rekaya-rekayasa sosial dapat ditangani dengan baik. Karenanya esensi dari perkembangan perencanaan kota terpadu mandiri disetiap daerah termasuk Desa Seimenggaris dengan keberagaman agama, suku, ras dan budaya dapat diminimaliz dari adanya konflik-konflik sosial.  Dalam matarantai ini diperlukan stimulator untuk memacu perkembangan kawasan. Berdasarkan pada prinsip-prinsip pendekatan yang bersifat manusiawi dan berkelanjutan, maka tujuan pengembangan kawasan perencanaan adalah sebagai berikut :
a)  Untuk menopang keterbatasan dana pemerintah dalam pembiayaan pembangunan, maka keterlibatan peran swasta sangatlah diperlukan sehingga efisiensi dan optimalisasi pembangunan sesuai dengan tuntutan kebutuhan. Peran swasta perlu dilibatkan secara aktif untuk mendukung pengembangan kawasan perencanaan dalam penyediaan dana pembangunan.
b)  Melakukan Efisiensi dengan mengoptimalkan pembangunan sosial ekonomi dan fisik diseluruh kawasan KTM Tampo Lore dengan mengembangkan kegiatan yang sesuai dengan azas manfaat dan berwawasan lingkungan.
c)   Merekomendasikan pengembangan ekonomi secara merata yang dapat memberi manfaat besar pada masyarakat luas secara merata. Upaya ini dilakukan dengan jalan memberikan peluang berusaha dan berpartisipasi pada semua lapisan masyarakat untuk berusaha didalam kawasan perencanaan, termasuk di dalamnya upaya penciptaan kondisi lingkungan hidup serta penyediaan fasilitas/utilitas kota yang memadai.
d)  Kelayakan, koordinasi dalam pelaksanaan (implementasi) perencanaan pembangunan secara konsisten dan konsekuen, terutama berkaitan dengan upaya pelestarian lingkungan, harus mepertimbangkan pula faktor-faktor kontekstual sebagai akibat perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat, kelompok kepentingan dan sistem nilai yang dianut.
Kehadiran kota terpadu mandiri di desa Seimenggaris diharapkan dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap masyarakat sekitar. Letaknya yang tidak optimal untuk masyarakat menuju Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur, yaitu Kota Samarinda yang saat ini menjadi pusat perbelanjaan, sehingga dengan diberikannya izin dan terbentuknya Kota Terpadu Mandiri dapat memberikan angin segar bagi warga sekitar. Pertumbuhan-pertumbuhan perekonomian secara signifikan menjadi harapan utama sebagai penunjang kehidupan dengan letak desa Seimenggaris jauh dari pusat Kota Kalimantan Timur. Namun dalam perkembangan sosial harus disinergikan dengan aturan yang berlaku, artinya izin penetapan desa Seimenggaris sebagai pusat KTM harus berwawasan lingkungan yang baik. Harapan mendapatkan pertumbuhan ekonomi secara pesat dapat terealisasi karena didukung atas kondisi lingkungan yang baik dan sehat. Dapat dikatakan bahwa lingkungan bukan segala-galanya, namun dengan lingkungan yang baik akan mendapatkan segala-galanya, contoh kongkrit apabila perencanaan pembangunan kawasan pertambangan batu bara dan industri kelapa sawit baik untuk perekonomian namun tidak baik terhadap kondisi lingkungan, sehingga ketahanan kota tidak akan bertahan lama dan hanya keuntungan sesaat yang didapat. Kendala utama terletak pada rendahnya kualitas lingkungan serta berdampak pada ekosistem lain seperti fauna yang hidup serta tidak luput berdampak negatif terhadap kondisi kesehatan manusia.  Untuk itu sudah seyogyanya aspek sosial yang diharapkan tetap memerhatikan aturan yang berlaku seperti hal-hal lain yang menjadi penunjang dari pertumbuhan ekonomi dan perkembangan warga. Selain itu, apabila didasari atas dipatuhinya aturan yang berlaku, perkembangan dapat berjalan secara bertahap hingga terbangun secara utuh. Keutuhan bangunan disertai perencanaan yang baik menjadi tidak terpisahkan, sehingga apabila dapat terwujud hal lain yang didapat adalah informasi. Karenanya di era globalisasi ini, informasi menjadi kebutuhan utama setiap manusia. Dari informasi, penataan kota yang telah berdiri akan menjadi kokoh apabila mendapat cara-cara baru sebagai penunjang dari pembenahan bangunan. Selain itu penerapan aktifitas masyarakat secara nasional dapat direalisasikan, dengan mudahnya mendapatkan informasi dari aspek sosial pembangunan kota terpadu mandiri. Dengan demikian pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Nunukan terhadap Desa Seimenggaris yang akan dijadikan sebagai kawasan Pembangunan Pusat Kota Terpadu Mandiri dalam pembangunan tetap memerhatikan aspek hukum serta aspek sosial yang terkandung. Sehingga dalam pemberian izin yang akan dinilai oleh penilai komisi AMDAl dapat secara bijak dan secepatnya memberikan izin atas pembangunan kawasan Pusat Kota Terpadu Mandiri di Desa Seimenggaris Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Timur dengan Luas 214 Ha, tentunya tetap memerhatikan kondisi lingkungan yang baik dan sehat.    




























DAFTAR PUSTAKA

A.  Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2010 Tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha/Kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

B.  Artikel Jurnal Ilmiah, Artikel Koran, Artikel Internet, dan Makalah Seminar

Artikel berjudul “ Kemenakertrans Bangun 12 Kota Transmigrasi di Wilayah Perbatasan” http://ktm.depnakertrans.go.id/?show=news&news_id=769, diakses pada tanggal 26 Desember 2012



Artikel berjudul “KTM Strategis Dukung Delta Kayan Food Estate“ http://kaltim.antaranews.com/berita/4054/ktm-stategis-dukung-delta-kayan-food-estate, diakses pada tanggal 26 Desember 2012

Artikel berjudul “Kota Terpadu Mandiri Percepat Pertumbuhan” http://bataviase.co.id/node/106572,,tanggal 26-12-2012, diakses pada tanggal 26 Desember 2012

Dokumen hukum berjudul “Rencana Pembangunan Masyarakat” http://file.upi.edu/Direktori/FPTK/JUR._PEND._TEKNIK_ARSITEKTUR/197311012008011-SUHANDY_SISWOYO/BAB_VII._RENCANA_PENGEMBANGAN_MASYARAKAT.pdf, diakses pada tanggal 26 Desember 2012











[2] Pasal 22 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
[3] BAB III Tata Laksana Peraturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
[4] Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
[5] Ibid., Pasal 5 ayat (2)
[6] Pasal 7, Loc.cit.
[7] Pasal 2 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2010 Tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup 
[8] Pasal 109 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
[9] Ibid., Pasal 110

Tidak ada komentar:

Posting Komentar