Analisa Hukum
Program
transmigrasi di Indonesia yang telah berlangsung selama 61 tahun, diawali dari pemerintah Belanda yang memindahkan
155 keluarga dari Jawa untuk ditempatkan di Lampung. Tujuannya, untuk memenuhi
kebutuhan tenaga kerja murah bagi perkebunan milik penjajah pada saat itu, hal ini merupakan
sebuah perjalanan panjang yang telah terbukti memberikan kontribusi perubahan
bagi kehidupan bangsa Indonesia. Berbagai konsep yang dilakukan dalam
penyelenggaraan transmigrasi nasional dengan paradigma baru, secara nyata
diwujudkan melalui pembangunan dan pengembangan Kota Terpadu Mandiri yang
disingkat KTM. Secara singkat dijelaskan KTM yaitu pembangunan kawasan
transmigrasi yang sejak awal dirancang menjadi pusat pertumbuhan baru yang
mempunyai fungsi perkotaan, melalui pengelolaan sumber daya alam yang
berkelanjutan. Konsep pembangunan KTM ini dilandasi oleh suatu pemikiran bahwa
kebutuhan dan orientasi kehidupan masyarakat kita telah berkembang, yang
menuntut adanya sarana dan prasarana perekonomian yang memadai. Dengan telah
disahkannya Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang perubahan atas
undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang ketransmigrasian, menetapkan bahwa
pembangunan ketransmigrasian lebih ditekankan melalui pendekatan kawasan dan pusat
kawasan diarahkan untuk pembentukan kota-kota kecil baru. Dalam Rencana Strategis (Renstra)
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2010 – 2014 direncanakan dibangun 12
kawasan transmigrasi sebagai embrio Kawasan Perkotaan Baru di daerah perbatasan.
Ke 12 kawasan tersebut yaitu : KTM Gerbang Mas Perkasa, Kab Sambas, Kalimantan
2. Subah kab. Sambas kalbar. 3. Seimanggaris, kalimantan Timur 4. Sebatik kab.
Nunukan Kaltim. 5.Senggi kab. Keerom papua, 6. Salor, Merauke, Papua 7. Muting
kab. Merauke. Papua. 8. Rupat kab. Bengkalis Riau,9. P. Morotai kab. Pulau
Morotai Maluku Utara. 10. Batutua Nusamanuk kab. Rote Ndao NTT. 11. Tanglapui
kab. Alor Nusa Tenggara Timur 12. KTM Ponu Kab. Timur Tengah Utara, NTT.[1] Berdasarkan
hal tersebut, Dinas Sosial, Tenaga Kerja
dan Transimgrasi Kabupaten Nunukan telah melakukan pekerjaan penyusunan
masterplan Kota Terpadu Mandiri (KTM) di desa Seimenggaris sebagai langkah awal
dari penyelenggaraan transmigrasi berbasis kota yang didukung oleh potensi dan
karektiristik daerah.
Pembangunan Kota Terpadu Mandiri selain memberikan dampak positif
juga dapat mengakibatkan dampak negatif, yaitu dapat mengakibatkan kerusakan
terhadap lingkungan apabila pengelolaannya tidak benar. Desa Seimenggaris,
Kecamatan Seimenggaris Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Timur yang
mempersiapkan lahan pembangunan KTM seluas 214 Ha dengan anggaran dana miliaran
rupiah harus secara bijak melihat kondisi masyarakat yang harus disesuaikan
dengan kondisi lingkungan. Dalam rangka pembangunan yang diharapkan tentunya
telah memiliki rencana kegiatan dan/atau usaha yang dituntut berwawasan
lingkungan. Sebagaimana tercantum pada UU PPLH Pasal 22 ayat (1), bahwa Setiap usaha dan/atau kegiatan
yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal. Adapun
mengenai dampak penting yang dimaksud termuat dalam ayat (2) yaitu, Dampak
penting ditentukan berdasarkan kriteria: a. besarnya jumlah penduduk yang akan
terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan; b. luas wilayah penyebaran
dampak; c. intensitas dan lamanya dampa berlangsung; d. banyaknya komponen
lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak; e. sifat kumulatif dampak; f.
berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau g. kriteria lain sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.[2] Dari undang-undang tersebut sudah jelas bahwasanya AMDAL
diwajibkan untuk dimiliki pada setiap rencana usaha dan/atau kegiatan demi
tercapainya lingkungan yang baik dan sehat. Dokumen Amdal sendiri terdiri dari : Ka. Andal :Ruang Lingkup Studi
Analisi Dampak Lingkungan hidup yang merupakan hasil penglingkupan yang
disepakati oleh Pemrakarsa / Penyusun Amdal dan Komisi Penilai Amdal; ANDAL
:Telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan; RPL / Rencana Pengelolaan Lingkungan : Upaya Pemantauan
Komponen Lingkungan Hidup yang Terkerna Dampak Penting Akibat dari Rencana
Usaha dan/atau kegiatan; RKL / Rencana Pemantauan Lingkungan : Upaya Pemantauan
Komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak Penting Terhadap akibat daer
rencana usaha dan/atau kegiatan; Ringkasan Eksekutif.[3]
Berbagai aspek yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam
pembangunan secara berkelanjutan di desa Seimenggaris untuk menjadi pusat kota
mandiri terpadu. Dengan cakupan lahan sebesar 214 Ha yang akan dijadikan
sebagai pusat terpadu mandiri, perlu dibutuhkan kajian secara signifikan. Hal ini didasari atas
perubahan fungsi lahan dari ekosistem lingkungan yang terjaga dengan baik sehingga
dapat menjadi penyeimbang lingkungan pada masa kini saat isu global warming (Pemanasan Global) beredar
secara luas di belahan dunia di rubah menjadi kawasan pusat kota terpadu
mandiri. Pengalihfungsian lahan secara mendasar tersebut dapat pula memerhatikan
keadaan masyarakat sekitar dan tumbuhan hidup yang lain, karenanya ekosistem
lingkungan menjadi tidak terpisahkan di dunia ini. Seperti yang telah
dijelaskan diatas, segala kegiatan/usaha harus memiliki amdal. Untuk itu
sebagai pemenuhan syarat mutlak tersebut diatur juga dari segi penataan ruang
agar alih fungsi lahan dapat berjalan secara maksimal, sebagaimana disebutkan
dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 4, Penataan ruang diklasifikasikan
berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan
kawasan, dan nilai strategis kawasan.[4] Adapun maksud dari pasal 4
adalah pengklasifikasikan terhadap setiap kawasan agar pembangunan tetap berada
pada jalur berwawasan lingkungan. Ditambahkan dalam UU tentang Penataan Ruang
Pasal 5 ayat (2), Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas
kawasan lindung dan kawasan budi daya.[5] Peranan pemerintah daerah
dapat berjalan melalui sisi penataan ruang, ketika terjadi pembangunan tidak
secara teratur telah berdiri maka proses peralihan fungsi hampir dipastikan
tidak akan mendapatkan titik temu, hal ini didasari atas kasus-kasus serupa
seperti jalur hijau di Kota Samarinda di jadikan PKL sebagai area perdagangan
kemudian pada saat ditertibkan berbagai permasalahan muncul mulai dari sisi
moriil hingga materill. Belajar dari contoh kasus kongkrit tersebut, seyogyanya
pemerintah dapat lebih optimal memberdayakan lahan yang akan dijadikan sebagai
pusat kota mandiri berada pada koridor sesungguhnya
tanpa mengutamakan kepentingan sesaat.
Ironinya
didalam perencanaan pusat kota mandiri Seimenggaris terdapat kawasan Industri
Kelapa Sawit. Kita ketahui bersama, bahwa kelapa sawit merupakan tumbuhan yang dalam pertumbuhan memerlukan
air sebanyak-banyaknya. Bila demikian perlu perhatian secara khusus terhadap
kondisi alam yang diakibatkan seperti kehidupan tumbuhan yang lain dan
pemenuhan kebutuhan kehidupan manusia. Konstitusi sebagai aturan tertinggi di
Indonesia secara gamblang menjelaskan pada Pasal 33 (3), Bumi, air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan diperuntuhkan untuk
kemakmuran kepada rakyat. Selain itu, Undang-undang tentang penataan ruang Pasal 7 menyebutkan bahwa kemakmuran rakyat
menjadi tanggung jawab pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah yaitu pada ayat (1) Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang
kepada Pemerintah dan pemerintah daerah.[6] Untuk itu Pemerintah
daerah dapat memerhatikan konstitusi dan undang-undang dibawahnya sebagai
landasan pembaharuan yang baik terhadap lahan seperti lahan di desa
Seimenggaris agar esensi yang terkandung didalam peraturan perundang-undangan
di Indonesia dapat terwujud. Ditambahkan dalam KA-ANDAL
yang diterbitkan tahun 2010 berdasarkan SK Bupati Nunukan Nomor 839 Tahun 2009
Luas : 214 terdapat perencanaan kawasan pertambangan, kawasan industri
dan menjadi sebagai pusat pemerintahan. Hemat penulis kawasan pertambangan agar
dilakukan kajian ulang sebelum terbitnya izin karena telah dijelaskan diatas
terdapat proses tahapan mendapatkan izin dari pembuatan AMDAL. Pusat kawasan kota dari para transmigran yang menjadi
harapan khususnya di Kabupaten Nunukan, apabila pembangunan tetap berjalan maka
harapan pasti terhadap eksistensi pusat kota hampir dipastikan tidak akan
tercapai. Hal ini dilandasi atas perencenaan terhadap dibukannya lahan
pertambangan batu bara dan industri kelapa sawit, sehingga Perubahan-perubahan
mendasar dari eksploitasi dan eksplorasi pertambangan akan menjadi kendala
utama yang terletak pada proses pembuangan limbah dan hal non teknis. Disisi
lain, syarat mutlak terhadap area pertambangan harus berada pada sterilisasi
dari aktifitas masyarakat, pada Struktur tanah juga tidak akan menjadi sedia
kalanya sedangkan kewajiban pelaku usaha pertambangan dengan mengharuskan
reklamasi setiap aktifitas pertambangannya hanya menjadi angan-angan belaka. Dengan
demikian, esensi dari program Kota Terpadu Mandiri di setiap daerah yang telah
diprogramkan pemerintah pusat salah satunya desa Seimenggaris agar terealisasi,
perencanaan-perencanaan berdirinya kawasan pertambangan dan industri kelapa
sawit dapat di lakukan kajian ulang. Tentunya AMDAL yang dibutuhkan sebagai
syarat mutlak di bentuknya kota terpadu mandiri diharapkan dapat melalui
orang-orang yang berkompeten dalam hal ini para penilai di komisi-komisi AMDAL.
Sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 07 Tahun 2010 Tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi
Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Bab II
Persyaratan Kompetensi Dalam Penyusunan Dokumen AMDAL Pasal 2 (1) Dokumen Amdal
yang diajukan kepada Komisi Penilai Amdal wajib disusun oleh pemrakarsa. (2)
Dalam penyusunan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemrakarsa
dapat meminta bantuan kepada lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal
yang telah mendapatkan tanda registrasi kompetensi. (3) Penyusun dokumen Amdal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memiliki sertifikat
kompetensi. (4) Dalam penyusunan dokumen Amdal, penyusun dokumen Amdal
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menggunakan data dan/atau informasi
yang sahih dan sesuai dengan kaidah ilmiah. (5) Komisi Penilai Amdal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menolak pengajuan dokumen Amdal yang
penyusunannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). [7] Dalam UU PPLH disebutkan
kepada setiap kegiatan usaha haruslah memiliki izin lingkungan, sehingga
apabila tidak terpenuhi izin sebagaimana pada ketentuan pidana Pasal 109,
bahwa, Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).[8] Terkait masalah izin
tersebut, para penyusun amdal juga harus memiliki setrifikat amdal yang
didahului kursus amdal, dalam undang-undang ini disebutkan penerbit izin
tersebut akan di jatuhi sanksi pidana sebagaimana pada Pasal 110 bahwa, Setiap orang
yang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf i, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah).[9]
ANALISA
SOSIAL
Pusat Kota Terpadu Mandiri dewasa ini
telah menjadi isu Nasional, dimana perkembangan sebuah kawasan yang dahulunya
tidak tersentuh kemudian dengan adanya program transmigrasi sebagaimana yang
telah di canangkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi pusat
kawasan daerah tersebut. Target KTM senantiasa berada pada wilayah-wilayah
perbatasan, karena letak tersebut merupakan pusat pertumbuhan transmigran. Tidak
terelakan lagi perubahan-perubahan akan terjadi seperti dari sisi spritual, emosional
maupun sosial yang akan terbangun dengan sendirinya. Perkembangan secara
siginifikan tersebut, seyogyanya pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah
dapat menjadi penyeimbang apabila terjadi ketimpangan pada progres perubahan,
fungsinya ketika terjadi rekaya-rekayasa sosial dapat ditangani dengan baik. Karenanya
esensi dari perkembangan perencanaan kota terpadu mandiri disetiap daerah
termasuk Desa Seimenggaris dengan keberagaman agama, suku, ras dan budaya dapat
diminimaliz dari adanya konflik-konflik sosial.
Dalam matarantai ini diperlukan stimulator untuk
memacu perkembangan kawasan. Berdasarkan pada prinsip-prinsip pendekatan yang
bersifat manusiawi dan berkelanjutan, maka tujuan pengembangan kawasan
perencanaan adalah sebagai berikut :
a)
Untuk menopang keterbatasan dana pemerintah dalam pembiayaan pembangunan,
maka keterlibatan peran swasta sangatlah diperlukan sehingga efisiensi
dan optimalisasi pembangunan sesuai dengan tuntutan kebutuhan. Peran swasta
perlu dilibatkan secara aktif untuk mendukung pengembangan kawasan perencanaan
dalam penyediaan dana pembangunan.
b)
Melakukan Efisiensi dengan mengoptimalkan pembangunan sosial ekonomi dan fisik
diseluruh kawasan KTM Tampo Lore dengan mengembangkan kegiatan yang sesuai
dengan azas manfaat dan berwawasan lingkungan.
c)
Merekomendasikan pengembangan ekonomi secara merata yang dapat
memberi manfaat besar pada masyarakat luas secara merata. Upaya ini dilakukan
dengan jalan memberikan peluang berusaha dan berpartisipasi pada semua lapisan
masyarakat untuk berusaha didalam kawasan perencanaan, termasuk di dalamnya upaya
penciptaan kondisi lingkungan hidup serta penyediaan fasilitas/utilitas kota
yang memadai.
d)
Kelayakan, koordinasi dalam pelaksanaan (implementasi) perencanaan
pembangunan secara konsisten dan konsekuen, terutama berkaitan dengan upaya
pelestarian lingkungan, harus mepertimbangkan pula faktor-faktor kontekstual
sebagai akibat perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat, kelompok
kepentingan dan sistem nilai yang dianut.
Kehadiran kota terpadu mandiri di
desa Seimenggaris diharapkan dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap masyarakat
sekitar. Letaknya yang tidak optimal untuk masyarakat menuju Ibu Kota Provinsi
Kalimantan Timur, yaitu Kota Samarinda yang saat ini menjadi pusat
perbelanjaan, sehingga dengan diberikannya izin dan terbentuknya Kota Terpadu
Mandiri dapat memberikan angin segar bagi warga sekitar. Pertumbuhan-pertumbuhan
perekonomian secara signifikan menjadi harapan utama sebagai penunjang
kehidupan dengan letak desa Seimenggaris jauh dari pusat Kota Kalimantan Timur.
Namun dalam perkembangan sosial harus disinergikan dengan aturan yang berlaku,
artinya izin penetapan desa Seimenggaris sebagai pusat KTM harus berwawasan
lingkungan yang baik. Harapan mendapatkan pertumbuhan ekonomi secara pesat
dapat terealisasi karena didukung atas kondisi lingkungan yang baik dan sehat. Dapat
dikatakan bahwa lingkungan bukan segala-galanya, namun dengan lingkungan yang
baik akan mendapatkan segala-galanya, contoh kongkrit apabila perencanaan pembangunan
kawasan pertambangan batu bara dan industri kelapa sawit baik untuk
perekonomian namun tidak baik terhadap kondisi lingkungan, sehingga ketahanan
kota tidak akan bertahan lama dan hanya keuntungan sesaat yang didapat. Kendala
utama terletak pada rendahnya kualitas lingkungan serta berdampak pada
ekosistem lain seperti fauna yang hidup serta tidak luput berdampak negatif
terhadap kondisi kesehatan manusia.
Untuk itu sudah seyogyanya aspek sosial yang diharapkan tetap
memerhatikan aturan yang berlaku seperti hal-hal lain yang menjadi penunjang
dari pertumbuhan ekonomi dan perkembangan warga. Selain itu, apabila didasari
atas dipatuhinya aturan yang berlaku, perkembangan dapat berjalan secara
bertahap hingga terbangun secara utuh. Keutuhan bangunan disertai perencanaan
yang baik menjadi tidak terpisahkan, sehingga apabila dapat terwujud hal lain
yang didapat adalah informasi. Karenanya di era globalisasi ini, informasi
menjadi kebutuhan utama setiap manusia. Dari informasi, penataan kota yang
telah berdiri akan menjadi kokoh apabila mendapat cara-cara baru sebagai
penunjang dari pembenahan bangunan. Selain itu penerapan aktifitas masyarakat
secara nasional dapat direalisasikan, dengan mudahnya mendapatkan informasi dari
aspek sosial pembangunan kota terpadu mandiri. Dengan demikian pemerintah
daerah dalam hal ini Bupati Nunukan terhadap Desa Seimenggaris yang akan
dijadikan sebagai kawasan Pembangunan Pusat Kota Terpadu Mandiri dalam
pembangunan tetap memerhatikan aspek hukum serta aspek sosial yang terkandung. Sehingga
dalam pemberian izin yang akan dinilai oleh penilai komisi AMDAl dapat secara
bijak dan secepatnya memberikan izin atas pembangunan kawasan Pusat Kota
Terpadu Mandiri di Desa Seimenggaris Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan
Provinsi Kalimantan Timur dengan Luas 214 Ha, tentunya tetap memerhatikan
kondisi lingkungan yang baik dan sehat.
DAFTAR
PUSTAKA
A. Peraturan
Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2010 Tentang Sertifikasi Kompetensi
Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Dan Persyaratan
Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup
Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha/Kegiatan
yang wajib dilengkapi AMDAL
Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
B. Artikel
Jurnal Ilmiah, Artikel Koran, Artikel Internet, dan Makalah Seminar
Artikel berjudul “
Kemenakertrans Bangun 12 Kota Transmigrasi di Wilayah Perbatasan”
http://ktm.depnakertrans.go.id/?show=news&news_id=769, diakses pada tanggal
26 Desember 2012
Artikel berjudul “Simenggaris -
Sebatik Dipastikan Sebagai Kota Terpadu Mandiri
Masyarakat Dihimbau Persiapkan SDM” http://www.kaltimpost.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=24269, diakses pada tanggal 26 Desember 2012
Masyarakat Dihimbau Persiapkan SDM” http://www.kaltimpost.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=24269, diakses pada tanggal 26 Desember 2012
Artikel berjudul
“Kota Terpadu Mandiri” http://www.gunungkelir.com/2009/04/kota-terpadu-mandiri/,
diakses pada tanggal 26 Desember 2012
Artikel berjudul “KTM
Strategis Dukung Delta Kayan Food Estate“ http://kaltim.antaranews.com/berita/4054/ktm-stategis-dukung-delta-kayan-food-estate, diakses pada tanggal 26 Desember
2012
Artikel berjudul
“Kota Terpadu Mandiri Percepat Pertumbuhan” http://bataviase.co.id/node/106572,,tanggal 26-12-2012, diakses pada tanggal 26
Desember 2012
Dokumen hukum
berjudul “Rencana Pembangunan Masyarakat” http://file.upi.edu/Direktori/FPTK/JUR._PEND._TEKNIK_ARSITEKTUR/197311012008011-SUHANDY_SISWOYO/BAB_VII._RENCANA_PENGEMBANGAN_MASYARAKAT.pdf, diakses pada tanggal 26 Desember
2012
[2] Pasal 22 Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
[3] BAB III Tata Laksana
Peraturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 Tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
[4] Pasal 4
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
[5] Ibid., Pasal 5 ayat
(2)
[6] Pasal 7, Loc.cit.
[7] Pasal 2 Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2010 Tentang Sertifikasi
Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan
Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup
[8] Pasal 109
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
[9] Ibid., Pasal 110
Tidak ada komentar:
Posting Komentar