Minggu, 24 Maret 2013

Transbondary polusi


RESUME

A.  Perkembangan Hukum Lingkungan dalam Lintasan Sejarah Hukum Internasional

Hukum lingkungan internasional berkembang terutama sejak tahun 1945 (Perang Dunia II) saat terjadi berbagai peristiwa penting. Pada tahun ini persepsi manusia terhadap lingkungan dan new order of hazard affairs berkembang (environmental hazards). Berbagai referensi tentang bahaya pada lingkungan (environmental hazards) ini antara lain dalam Silent Spring, akibat kimia pertanian (overuse of misuse). Oil Spills yang kemudian menjadi public awaranes tahun 1960-an. Pengendalian bahaya pada lingkungan oleh senjata berbahaya (dangerous weapons), mass-destruction yang dianggap potensial bagi eccocidal. Berbagai arm-control yang dilakukan sejak tahun 1945 merupakan kontribusi pada pelestarian lingkungan, yang terpenting adalah perjanjian nuklir pada tahun 1968, seperti Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT) yang berlaku tahun 1970.
Pengaturan Industrial Discharge and Waste Disposal, terutama setelah perang Dunia II dan menjelang konferensi LHM di Stockholm pada tahun 1972. Kita kenal acid rain, silent spring oleh rachel, dan lain sebagainya. Klimaks pembentukan Hukum Lingkungan Internasional yang bersifat menyeluruh dan mendasar terjadi di Stockholm pada tahun 1972. Perlindungan dan pelestarian Lingkungan (protection and conservation of the marine envoronment) (1945-1972). Perkembangan ini meliputi :
a.   Perkembangan ilmu pengetahuan dan ilmu (iptek),
b.  Gerakan kesadaran baru, sikap dan persepsi baru dan lahirnya konsep-konsep baru (1967-1972),
c.   Pengaruh ilmu lingkungan, ekologi, polusi, baku mutu, dan sebagainya (lahirnya environmentalists),
d.  Perkembangan konvensi-konvensi IMCO, seperti konsep protected zone, dan sebagainya,
e.  Pendekatan baru menjelang konferensi stockholm dan pengaruh sesudahnya,
f.   Perkembangan konsep konservasi yang makin ekologis,
g.  Pergeseran dari konsep-konsep peraturan dari pendekatan remedy ke preventive, pengaruh deklarasi stockholm pada ICLOS-1082.

Untuk membahas sistem lingkungan internasional ini menurut Golide dapat dikaji dalam kerangka hukum internasional berdasrkan : 1. Customary international law (CIL); dan 2. Conventional international law.

1.  Dalam kerangka customary international (CIL)
Customary international law (CIL) baru muncul sebagai kaidah perlindungan lingkungan pada akhir abad XIX. Kemudian diikuti dengan doktrin “state responbility” yang merupakan penerapan secara modern atas konsep tanggung jawab negara (state liability) akibat kerusakan lingkungan pada negara lain. Menjelang tahun 1930, formulasi doktrin international delinquency, oleh lauterpacht ditekankan pada scope international legal dutiesfalling upom sovereign states. Dalam pengertian ini state responbility dirumuskan sebagai masy become involved as the result of an abuse of a right enjoyed by virtue of international law.
Larangan terhadap abuse of rights didasarkan pada old maxim: sic utere tuo ut alienum non laedas telah dikembangkan melalui pengadilan (judicial development). Karena prinsip ini diterapkan pada sungai internasional dan danau the abuse of right principle di sini sering disebut sebagai the principle of neighbourliess dan mendapatkan dukungan ari kasus pencemaran udara Trail Smelter 1941. Penerapan secara lebih luas atas prinsip sic utere pada curfu channel case, 1949 yang mengatakan antara lain every state’s obligation not to allow knowlingly its territory to be used for acts contrary to the rights of other states. Dari ketiga kasus di atas memberikan evolusi penggunaan prinsip strict liabilty pada hukum lingkungan internasional.

2.  Dalam kerangka konvensi internasional (conventional international law)
a.    Lingkungan umum
1)  Konferensi Stockholm, 1972
Konferensi internasional lingkungan hidup atau United Nations Conference on Human Environment (UNCHE), di Stockholm, Swedia adalah konferensi yang sangat bersejarah, karena merupakan konferensi pertama tentang lingkungan hidup yang diprakarsai oleh PBB yang diikuti oleh wakil dari 114 negara. Konferensi ini juga merupakan penentu langkah awal upaya penyelamatan lingkungan hidup secara global. Dalam konferensi Stockholm inilah untuk pertama kali moto “ Hanya ada satu bumi “ (Only one Earth) untuk semua manusia, diperkenalkan. Motto itu sekaligus menjadi motto konferensi. Selain itu, konferensi Stockholm menetapkan tanggal 5 Juni yang juga hari pembukaan konferensi tersebut sebagai hari lingkungan hidup se-dunia (World environment day).
Ø kesepakatan mengenai keterkaitan antara konsep pembangunan dan pengelolaan lingkungan hidup. Persoalan lingkungan hidup diidentikkan dengan kemiskinan, keterbelakangan, tingkat pembangunan yang masih rendah dan pendidikan rendah, intinya faktor kemiskinan yang menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan hidup didunia. Sehingga dalam forum tersebut disepakati suatu persepsi bahwa kebijakan lingkungan hidup harus terkait dengan kebijakan pembangunan nasional.
Ø menghasilkan resolusi monumental, yaitu pembentukan badan khusus PBB untuk masalah lingkungan United Nations Environmental Programme (UNEP), yang markas besarnya ditetapkan di Nairobi, Kenya. UNEP merupakan motor pelaksana komitmen mengenai lingkungan hidup dan telah melahirkan gagasan besar pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development). Gagasan pembangunan berkelanjutan diawali dengan terbitnya Laporan Brundtland (1987), “Our Common Future”, yang memformulasikan prinsip dasar pembangunan berkelanjutan.
Ø rekomendasi Konferensi Stockholm  Nomor 99.3. ditindaklanjuti dengan melaksanakan Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) atau Konvensi PBB mengenai perdagangan Internasional Jenis-Jenis Flora dan Fauna Terancam Punah. Misi dan tujuan CITES adalah untuk menghindarkan jenis-jenis tumbuhan dan satwa dari kepunahan di alam melalui sistem pengendalian jenis-jenis tumbuhan dan satwa, serta produk-produknya secara internasional.
Ø dalam dokumen konfrensi Stockholm “The Control of Industrial Pollution and International Trade” secara langsung mendorong GATT untuk meninjau kembali kebijakannya agar tidak menimbulkan diskriminasi terhadap Negara berkembang.

2)  konferensi nairobi dan WCED, 1982
pertemuan ini merupakan pertemuan wakil-wakil pemerintah dalam government council UNEP. Pertemuan tersebut mengusulkan pembentukan suatu komisi yang bertujuan melakukan kajian tentang arah pembangunan di dunia. Usul yang dihasilkan dari pertemuan lingkungan di Nairobi ini dibawa kesidang umum PBB tahun 1983, dan oleh PBB dibentuk WCED (world commission on Environment and Development) yang diketuai oleh Gro Harlem Brundtland. Komisi ini yang menghasilkan dokumen “our common future” pada tahun 1987, yang memuat analisis dan saran bagi proses pembangunan berkelanjutan. Dalam dokumen itu diperkenalkan suatu konsep baru yang disebut konsep pembangunan berkelanjutan.

3)  Rio de Janeiro, Brazil ( Juni 1992)
Sejak Konferensi Stockholm, polarisasi di antara kaum developmentalist dan environmentalist  semakin menajam. Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi (Earth Summit) di Rio de Janeiro, Brazil, pada 1992, merupakan upaya global untuk  mengkompromikan kepentingan pembangunan dan lingkungan. Jargon “Think globally, act locally”, yang menjadi tema KTT  Bumi menjadi populer untuk mengekspresikan kehendak berlaku ramah terhadap lingkungan.  Topik yang diangkat dalam konperensi ini adalah permasalahan polusi, perubahan iklim, penipisan ozon, penggunaan dan pengelolaan sumber daya laut dan air, meluasnya penggundulan hutan, penggurunan dan degradasi tanah, limbah-limbah berbahaya serta penipisan keanekaragaman hayati.
Ø Deklarasi Rio, Satu rangkaian dari 27 prinsip universal yang bisa membantu mengarahkan tanggung jawab dasar gerakan internasional terhadap lingkungan dan ekonomi.
Ø Konvensi Perubahan Iklim ( FCCC ). Kesepakatan Hukum yang telah mengikat telah ditandatangani oleh 152 pemerintah pada saat komperensi berlangsung. Tujuan pokok Konvensi ini adalah “ Stabilisasi konsentrasi gas rumah kaca di atmosfir pada tingkat yang telah mencegah terjadinya intervensi yang membahayakan oleh manusia terhadap system Iklim”
Ø Konvensi Keanekaragaman hayati. Kesepakatan hukum yang mengikat telah ditandatangani  sejauh ini oleh 168 negara. Menguraikan langkah – langkah kedepan dalam pelestarian keragaman hayati dan pemanfaatan berkelanjutan komponen – komponennya, serta pembagian keuntungan yang adil dan pantas dari penggunaan sumber daya genetic.
Ø Pernyataan Prinsip – Prinsip Kehutanan. Prinsip – prinsip yang telah mengatur kebijakan nasional dan internasional dalam bidang kehutanan. Dirancang untuk menjaga dan melakukan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya hutan global secara berkelanjutan. Prinsip – prinsip ini seharusnya mewakili konsesi pertama secara internasional mengenai pemanfaatan secara lestari berbagai jenis hutan.
Ø Komisi Pembangunan Berkelanjutan Commission on Sustainable Development (CSD). Komisi ini di bentuk pada bulan desember 1992. Tujuan CSD adalah untuk memastikan keefektifan tindak lanjut KTT bumi. Mengawasi serta melaporkan pelaksanaan kesepakatan Konferensi Bumi baik di tingkat lokal , nasional, maupun internasional. CSD adalah komisi Funsional Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (ECOSOC) yang beranggotakan 53 negara.

Agenda 21, merupakan sebuah program luas mengenai gerakan yang mengupayakan cara – cara baru dalam berinvestasi di masa depan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan Global di abad 21. Rekomendasi – rekomendasi Agenda 21 ini meliputi cara – cara baru dalam mendidik, memelihara sumber daya alam, dan berpartisipasi untuk merancang sebuah ekonomi yangberkelanjutan. Tujuan keseluruhan Agenda 21 ini adalah untuk menciptakan keselamatan, keamanan, dan hidup yang bermartabat.

b.    Konservasi
Konsep konservasi didasarkan pada anggapan atau teori tentang kelangkaan atau keterbatasan kekayaan alam di bumi (resource scarcity) sehingga perlu penggunaan yang bijaksanan (wise use) atau anjuran untuk menciptakan teknik pengelolaan yang efisien (techniques of efficient management). Konsep ini berkembang sesuai dengan tingkat persepsi dan perkembangan zaman (masyarakat primitif, modern, pertanian, pertanian, industri, dan sebagainya). Pada dasarnya konsep konservasi terutama ditujukan pada masalah kelangkaan atau keterbatasan kekayaan alam (scarcity, exhaustability or depletion). Salah satu bidang ilmu yang berkembang dalam konsep konservasi ini adalah teori ekonomi, seperti doktrin tentang increasing natural scarcity. Doktrin ini mengandung keterlibatan ilmu secara inter dan multi disipliner, meliputi antara lain, filosofi, ekologi, demografi, ilmu politik, dan ekonomi.
1)  World conservation strategy, 1980;
2)  Kongres taman nasional dan kawasan lindung sedunia III di Bali, 1982;
3)  Kongres taman nasional dan kawasan lindung sedunia IV di caracas, 1992;
4)  Kongres taman nasional sedunia V di Durban afrika selatan 2003;
5)  Perlindungan binatang liar (wild protection).

c.    Kehutanan
1)  Kongres kehutanan sedunia VIII di Jakarta, 1978
Kongres bertemakan “forest for people” yang diselenggarakan pada tanggal 16-28 oktober 1978 di Jakarta ini dihadiri oleh 102 negara dan 19 organisasi internasional. Dalam kongres ini ditegaskan bahwa hutan di seluruh dunia harus dibina atas dasar kelestarian, demi kesejahteraan semua umat manusia. sebuah penryataan politik yang sangat simpatik, tapi tidak diikuti program aksi yang mengarah pada ikrar kingres tersebut.
2)  Deklarasi Yokohama, 1991
Pada tanggal 22-26 juli 1991, para rimbawan senior dunia berkumpul di Yokohama, dan menghasilkan Deklarasi kehutanan Yokohama yang berisi delapan butir. Beberapa isi pokok dalam deklarasi tersebut antara lain adalah perlunya pengelolaan hutan tropis secara lestari, baik unuk kepentingan industri perkayuan, pemanfaatan hasil hutan nonkayu, konservasi keanekaragaman hayati nilai-nilai lingkungan dan kemanusiaan, serta pengakuan akan pentingnya keterlibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan hutan yang lestari untuk pembangunan pedesaan.
3)  Kongres kehutanan seduna X, Paris, 1991
Pada tahun yang sama diselenggarakan kongres kehutanan dunia ke – 10 di Paris yang menghasilkan sembilan butir keputusan, antara lain tentang “penghijauan bumi”, pengendalian gas emisi gas polutan dan emisi rumah kaca, penegembangan perdagangan sesuai kesepakatan GATT, kerja sama tingkat politik untuk penanganan hutan dan pengelolaan daerah aliran sungai utamam, perlunya mobilisasi dana-danan internasional ke negara-negara berkembang, penguatan penelitian, percobaan lapangan, pelatihan dan tukar-menukar informasi, serta penguatan koordinasi antar lembaga internasional.

d.    Pencemaran
Pengertian pencemaran di bidang hukum internasional baru dipersoalkan pada permulaan abad XX. Pembahasan konsep pencemaran dalam arti sifat, lingkup, dan prinsip-prinsip hukumnya mencakup aspek-aspek substansial dan prosedurnya. Hal ini dapat kita saksikan, misalnya, pada pergeseran sifat pengaturan dari tahap sanitary law ke tahap pollution law. Dalam perkembangan ini terjadi pergeseran dari sifat kaidah hukumnya dari hukum perdata ke hukum publik disebabkan makin besarnya turut campur tangan pemerintah (conventional principles of civil law for pollution control), dualistic structure. Dalam tahap pollution law dilakukan pendekatan mikro, dan tekanan yang besar pada aspek teknis, lingkungan fisik sehingga pada tahap ini, pencemaran lingkungan belum dikaji dalam arti yang menyeluruh (sholeness, comprehensive).

1)  Prinsip-prinsip pencemaran lintas batas (transfrontier pollution)
Beberapa prinsip pencemaran lintas batas nasional telah dikembangkan untuk memecahkan masalah dampak lingkungan lintas batas. Prinsip ini pada dasarnya berusaha mencapai keseimbangan (fair balance) antara hak dan kewajiban antar negara yang terlibat dalam masalah lingkungan yang bersifat lintas batas nasional.
2)  State responbility and Liability
a)    State responbility
Pembahasan state responbility dalam kerangka hukum lingkungan internasional membawa kita pada pembahasan the principle of national sovereughy dan the freedom of the high seas. Masalah responbility-liability principle ini seringkali dikatakan dengan legal strat-egy. Yang dimaksudkan dengan legal strategy di sini ialah dengan mengembangkan suatu sistem, yaitu upaya to prevent injurious ectivity primary through regulatory regimes establshing precise standards of permissible condust.
Masalah pembuktian sebagai bagian dari liability principle akan dibahas di bagian lain. A remedy bagi suatu kasus berdasarkan specific regulatory regimea. Specific regulator regime salah satu persoalan yang dibahas dalam kamus trail smelter untuk menjawab responsibility and liability. Dalam kasus tersebut badan arbitrase telah menganggap specific regulatory regime salah satu persoalan yang dibahas dalam kasus trail smelter untuk menjawab responsibility and liability.
b)    Mencari ambang batas (threshold) sebagai ukuran “state responsibility and liability”
Pada masa yang lalu, pendekatan hukum terhadap masalah pencemaran dikembangkan melalui konsep hukum nusiance, yang kriterianya didasarkan pada aspek kesehatan manusia, kesejahteraan (welfare), hak-hak kebendaan (property rights), dan kepentingan perdagangan (commercial interests), dengan aspek hukum keperdataan yang sangat menonjol. Dengan perkembangan ilmu dan teknologi, masalah pencemaran ini makin rumit dan makin banyak menyangkut kepentingan umum. dalam tahap ini peranan pemerintah melalui perundang-undangan makin penting.
Konsep dasar pencemaran di bagi atas dua pendekatan, yaitu: pertama, pencemaran terjadi pada setiap perubahan lingkungan tertentu; dan kedua, pencemaran terjadi pada setiap tingkat keadaan yang dapat memberikan landasan hukum bagi penilaian berdasarkan sifat (nature) dan tingkat perusakan (degree of injury) yang dapat atau telah menimbulkan akibat bagi kepentingan tertentu manusia. perubahan di sini adalah ilegal, dan merupakan pelanggaran atas ketentuan standar yang sudah mengikat.

e.    Perubahan Iklim    
1)    Protokol Kyoto, 1997
Hal yang mendasari dikeluarkannya protokol kyoto adalah didirikannya kerangka kerja konvensi perubahan iklim di New York pada 9 Mei 2001 pada desember 1997, 167 negara dan masyarakat eropa merupakan para pihak yang membahas perubahan iklim yang diselenggarakan oleh konvensi.
Konvensi ini memberikan beberapa konsekuensi terhadap para pihak untuk melakukan:
a.    Inventarisasi nasional terhadap emisi gas rumah kaca antropogenik dan mengubahnya dengan sink-sink;
b.    Elaborasi dan mengimplementasikan program-program nasional dan regional yang menimbang penanggulangan dan penyesuaian terhadap perubahan iklim;
c.     Promosikan pengelolaan berkelanjutan terhadap sink-sink dan resourver-resourver;
d.    Bekerjasama dalam penyiapan untuk adaptasi;
e.    Promosi dan kerjasama dalam keterpaduan dalam menimbang kebijakan-kebijakan iklim ke dalam wilayah-wilayah kebijakan yang lain serta kerja sama internasional dalam hubungannya dengan ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan.

2)    Bali Roadmap, 2007
Konferensi keragka kerja PBB untuk perubahan iklim (UNFCCC) ke 13 di Nusa Dua, Bali, 3-14 Desember 2007 berakhir secara dramatis. Setelah berunding selama dua minggu dan molor sehari, para delegasi dari 190 negara akhirnya menyetujui konsensus untuk menekan laju perubahan iklim. Keputusan itu diambil setelah secara mengejutkan delegasi Amerika Serikat menerima konsensus bersama dalam Peta Jalan Bali (Bali Roadmap). Isi Komitmen dari Bali Roadmap:
a)  Memulai pencairan dana adaptasi protokol kyoto (2008-2012);
b)  Menjalankan program strategis untuk memacu investasi dalam transfer teknologi;
c)  Mengadopsi usul reduksi emisi dari mekanisme pencegahan deforestasi degradasi hutan di negara berkembang (REDD);
d)   Menyepakati data IPCC (Panel Antarpemerintah untuk Perubahan Iklim) sebagai acuan;
e)  Melipatgandakan skala CDM (mekanisme pembangunan bersih) dari sektor kehutanan;
f)   Memasukan teknologi carbon capture and storage le CDM;
g)  Menyepakati perluasan kerja kelompok pakar untuk adaptasi di negara LDC (Least Developed Countries).

B.   Mekanisme Kelembagaan
Masalah lingkungan hidup dan pengaturan hukumnya memerlukan sistem institusi di bawah sistem PBB (UN System). Dengan adanya mekanisme institusi ini, tanggung jawab internasional di bidang lingkungan (antara lain international environmental Acion) dapat dilaksanakan dengan pendekatan yang menyeluruh dan bersifat lintas fungsi tradisionalnya. Pengembangan sistem institusi ini harus memperhatikan tingkat-tingkat dan strukturnya yang bersifat: (i) global; (ii) regional; (iii) nasional. Dalam sistem ini terdapat organ yang memiliki policy-making dan kelompok organisasi atau badan khusus PBB yang secara khusus terlibat dalam program dan kegiatan lingkungan, seperti: MO, WHO, FAO, LO, dan IMCO.

C.   Aspek-aspek Hukum Dampak Lingkungan Lintas Batas Nasional (Transnasional) dalam Perundang-undangan Indonesia
Eksplorasi dan eksploitasi mineral, khususnya migas di perairan Indonesia merupakan perkembangan baru dalam hukum laut Indonesia. Kegiatan ini juga meliputi daerah-daerah laut yang terletak di luar wilayah negara kita. Hal ini terjadi menjelang akhir tahun 1969, pada saat perjanjian bilateral tentang landas kontinen diadakan antara Indonesia dengan negara-negara tetangga. Tahap lanjut dari perkembangan ini ialah dengan ditetapkannya UU No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen dengan ketentuan pelaksanaannya.
Namun demikian, perkembangan hukum lingkungan Indonesia yang bersifat menyeluruh barulah terjadi setelah peristiwa kandasanya kapal tangki minyak Showa Maru di Selat Malaka/Singapura pada tahun 1975. Sebagaimana diketahui bahwa peristiwa ini telah mendorong terbentuknya Rancangan Undang-undang Lingkungan Hidup Indonesia pada tahun 1976. Dengan terbentuknya Kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (sekarang Menteri KLH), gerakan kesadara lingkungan dan upaya menyusun Rancangan Undang-undang Lingkungan Hidup oleh Kantor ini terbentuk tahun 1979. Rancangan UULH ini kemudian dikenal sebagai UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketenuan Pokok Lingkungan Hidup.







1 komentar:

  1. The Star Grand at The Star Gold Coast - JT Hub
    The Star Grand at The Star Gold Coast is one 김제 출장샵 of 상주 출장샵 Australia's most 제천 출장마사지 iconic 군포 출장안마 destinations and entertainment destinations. Guests will 예스 벳 find its award-winning

    BalasHapus