Minggu, 24 Maret 2013

Contoh Gugatan Legal Standing



Surat Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup (Legal Standing)  Kasus Banjir dan Tanah Longsor Kecamatan Kadungora sekitar kawasan Gunung Mandalawangi Kabupaten Garut Jawa Barat

Hal: GUGATAN ORGANISASI LINGKUNGAN HIDUP
(LEGAL STANDING)
Kepada Yth.,
Ketua Pengadilan Negeri Bandung
Jln. M. Yamin No. 20
Jawa Barat – Bandung

Dengan hormat,
Suwardi Sagama, S.H., M.Hum., Iis Fitria Afrilini, S.H., Ledy Yulianda, S.H., Joseph Anata, S.Hut., Maria Stephanie Wunu Djoko, S.Hut., Referedrikckus, S.P., Rofikul ulum, S.P., Asriyandi Juliandri, S.Hut semuanya kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat pada kantor Advokat dan Konsultan Hukum “ Suwardi Sagama, S.H., M.Hum & Rekan “ beralamat kantor di Jalan W.R. Supratman Gg. Banda III RT. 15 No. 94  Kota Bandung berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 10 November 2003 untuk selanjutnya disebut ……………………………………… PENGGUGAT

Dengan ini PENGGUGAT mengajukan gugatan terhadap………………………….
1.     Negara cq. Pemerintah RI cq. Presiden RI cq. Menteri Kehutanan RI berkedudukan di Jln. Medan Merdeka Selatan No. 18, Jakarta Pusat, sebagai.................................................................................................TERGUGAT;
2.     Direksi Perumahan Perhutani, berkedudukan di Jln. Dr. Sutomo No. 94, Jawa Barat, sebagai .....................................................................TURUT  TERGUGAT;  

Keseluruhan TERGUGAT untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT; dan TURUT TERGUGAT selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT.
Adapun alasan-alasan PENGGUGAT mengajukan GUGATAN adalah sebagai berikut :
I. KEDUDUKAN DAN KEPENTINGAN HUKUM PENGGUGAT SELAKU LEMBAGA HUKUM YANG MEMILIKI HAK GUGAT ORGANISASI
  1. Bahwa PENGGUGAT adalah badan hukum bernama Wahana Lingkungan Hidup merupakan Yayasan yang melakukan pembelaan hukum terhadap kerusakan lingkungan;
  2. Bahwa yang menjadi objek gugatan aquo adalah perbuatan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT yang melakukan pelanggaran di bidang Lingkungan;
  3. Bahwa oleh karenanya, PENGGUGAT sebagai organisasi yang selalu melakukan pembelaan terhadap kerusakan lingkungan demi kepentingan masyarakat luas memiliki kepentingan hukum dalam mengajukan gugatan ini;
  4. Bahwa berdasarkan yurisprudensi yang telah mengikat, hak gugat organisasi untuk kepentingan masyarakat telah diakui sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Berbentuk badan hukum;
    2. Menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
    3. Telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun.
  5. Bahwa PENGGUGAT telah memenuhi persyaratan tersebut di atas, yakni PENGGUGAT merupakan badan hukum berbentuk organisasi lingkungan hidup (Bukti P-1).
  6. Dalam Pasal 9 ayat (4) Anggaran Dasar Organisasi Wahana Lingkungan Hidup disebutkan bahwa tujuan dari Organisasi ini adalah menumbuhkan, mengembangkan dan memajukan pengertian dan penghormatan terhadap nilai-nilai negara hukum dan martabat serta hak-hak asasi manusia pada umumnya dan meninggikan kesadaran hukum dalam masyarakat pada khususnya dibidang lingkungan, baik kepada pejabat maupun warga negara biasa, agar supaya mereka sadar akan hak-hak dan kewajiban sebagai subyek hukum; dan dalam Pasal 9 ayat (5) pada Anggaran Dasar yang sama disebutkan bahwa organisasi berperan aktif dalam proses pembentukan hukum, penegakan hukum dan pembaruan hukum sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Dalam Pasal 15 pada Anggaran Dasar yang sama disebutkan bahwa Ketua mewakili organisasi di dalam maupun di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian dengan hak untuk dan atas nama Organisasi.
  7. Bahwa kemudian telah diakui secara luas sejak PENGGUGAT berdiri pada tahun 1995, PENGGUGAT telah secara nyata melaksanakan kegiatan dalam anggaran dasarnya terutama yang diwujudkan dalam membela hak-hak masyarakat melalui langkah hukum. Pembelaan hukum dan HAM yang dilakukan PENGGUGAT telah menjadi hal yang diketahui umum terbukti dengan tingkat masih kepercayaan masyarakat kepada PENGGUGAT untuk memberikan bantuan hukum dan melakukan advokasi kerusakan lingkungan (Bukti P-2)

II. DASAR HUKUM DIAJUKANNYA GUGATAN
1.     Bahwa Para Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung terhadap TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT melalui pertanggung jawaban perdata Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 jo. Pasal 1366 jo. Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 3 jo. Pasal 87 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
III. URAIAN FAKTA-FAKTA HUKUM
1. Bahwa, pada tanggal 28 Februari 2003 jam 21.00 WIB di Tempat Tinggal PENGGUGAT, yaitu Desa Karang Mulya (Kampung Bunianten dan Kampung Babakan Nenggeng, Desa Mandalasari, Kampung Bojong jambu dan Kampung Sindang sarin) Kecamatan Kadungora sekitar kawasan Gunung Mandalawangi Kabupaten Garut Jawa Barat telah terjadi banjir dan tanah longsor;
  1. Bahwa Peristiwa tersebut disebabkan karena TERGUGAT merubah kawasan Hutan Gunung Mandaawangi yang statusnya adalah hutan lindung berdasarkan Pasal 24 PP No. 53 Tahun 1999, kemudian diubah statusnya menjadi hutan produksi terbatas berdasarkan SK Menhut No. 419/KPTS/II/1999;
  2. Bahwa aktivitas yang dilakukan TERGUGAT menyebabkan kondisi alam sekitar Gunung Mandalawangi antara lain menjadi kerusakan ekosistem lingkungan, pengelolaan atau pengawasan lingkungan yang belum optimal dari pihak pengelola, rawan terjadi longsor dan banjir serta reboisasi yang gagal dilaksanakan;
  3. Bahwa TERGUGAT mengetahui terdapat 8 titik longsor sejak 6 bulan silam di kawasan Mandalawangi tersebut;
  4. Bahwa Akibat banjir dan tanah longsor tersebut menimbulkan kerugian pada PENGGUGAT yaitu kerugian korban jiwa maupun harta benda yang cukup besar, yang mana banjir dan longsor tersebut disebabkan oleh antara lain karena kondisi topografi, kerusakan/pencemaran lingkungan, pemanfaatan tanah yang tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukannya sebagai kawasan hutan lindung, adanya kebakaran hutan dan curah hujan di atas normal terus menerus selama tujuh hari;

FAKTA PERBUATAN MELAWAN HUKUM
1.     Bahwa sekalipun sejak awal telah dapat diperhitungkan akan menimbulkan dampak yang buruk bagi lingkungan hidup dan kemanusiaan, TERGUGAT tidak mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengantisipasi dampak dari pembangunan perumahan tersebut pada hari-hari awal dimulainya penebangan pohon. Hal ini menunjukkan bahwa TERGUGAT, selaku penyelenggara negara telah bertindak tidak sesuai dengan kewajiban hukumnya;
2.     Bahwa meskipun dampak pembangunan perumahan dengan pengalifungsian jelas-jelas nyata akan memiliki dampak meluas bagi lingkungan hidup dan kemanusiaan, namun tidak ada langkah-langkah kongkrit yang cepat dan efektif dari TERGUGAT selaku perwakilan pemerintahan yang memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi warga negaranya yang seharusnya bertanggung jawab atas segala kelalaian dan kesalahan yang dilakukan.
3.     Bahwa ketiadaan upaya yang serius, tanggap, cepat dan efektif juga dilakukan oleh TERGUGAT selaku penanggung jawab pengawasan kegiatan pembangunan perumahan, penanggung jawab jaminan atas kerusakan lingkungan hidup dan selaku penanggungjawab pemerintahan daerah di Kabupaten Bandung;
4.     Bahwa fakta menunjukkan pembangunan perumahan dengan melakukan perubahan fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi. Dengan perubahan alih fungsi, secara logis dapat membuat lokasi sekitar hutan yang telah dibebaskan akan berdampak buruk bagi warga sekitar;
5.     Di awal-awal kejadian juga tidak ada informasi yang jelas dan jujur mengenai apa yang terjadi sehingga masyarakat tidak mengetahui dan tidak menyadari bahaya akan menghampiri mereka. Ketiadaan peringatan dini mengenai bahaya yang terjadi mengakibatkan jumlah korban tidak dapat diminimalisir. Bahkan terdapat distorsi informasi yang coba dikembangkan oleh pihak TURUT TERGUGAT yang didukung oleh TERGUGAT bahwa Banjir dan Longsor  akibat Bencana Alam yang selanjutnya terbukti informasi tersebut tidak berdasar.
6.     Bahwa keterlambatan, keragu-raguan dan ketidak jelasan kebijakan pemerintah yang menjadi tanggung jawab TERGUGAT  selaku penanggungjawab pemerintahan telah menimbulkan keresahan bahkan kemarahan masyarakat. Akibatnya, masyarakat menjadi panik karena merasa hak-hak asasinya tidak lagi dapat dijamin dan dilindungi oleh negara.
7.     Adanya korban jiwa semakin menunjukkan ketidakmampuan tersebut, sehingga pemerintah telah lumpuh karena tidak mampu memberikan perlindungan terhadap warga negaranya;
8.     TERGUGAT  untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan TURUT TERGUGAT;
9.     Bahwa sebagai penanggungjawab kegiatan usaha pembangunan perumahan, TERGUGAT seharusnya telah menyadari akan dampaknya dengan segera sesaat setelah kejadian. Apabila TERGUGAT menjalankan kewajiban hukumnya dengan baik, maka TERGUGAT  sudah melakukan pengerahan ahli-ahli di hari-hari pertama dan melaporkan keluasan dampaknya kepada TERGUGAT, sehingga sejak hari-hari awal kejadian telah terdapat suatu upaya komprehensif penanggulangan dampak yang lebih besar berikut langkah-langkah pemulihan yang segera; Namun yang terjadi tidaklah demikian. TERGUGAT  tidak menjalankan tugasnya dengan optimal.
10.  Bahwa fakta menunjukkan berbagai sarana vital yang menjadi landasan hidup orang banyak seperti sarana transportasi, energi, dan komunikasi telah rusak dan tidak berfungsi akibat perubahan fungsi hutan disertai pembangunan perumahan;
11.  Bahwa TERGUGAT telah lalai memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat mengenai segala hal yang berkaitan dengan Banjir dan tanah longsor berikut penanganannya;
12.  Bahwa fakta menunjukkan telah terjadi keresahan yang amat berbahaya di kalangan masyarakat yang disebabkan informasi yang tidak jelas. Keresahan ini terbukti menimbulkan benih-benih konflik di tengah masyarakat, bahkan beberapa diantaranya telah mewujud berbentuk konflik horizontal;





IV. SIFAT MELAWAN HUKUM
A. SIFAT MELAWAN HUKUM DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM
1.     Bahwa Perbuatan-Perbuatan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 jo. Pasal 1366 jo. Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata. Pasal 1365 KUHPerdata:

“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”
Pasal 1366 KUHPerdata:
"Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya"
. Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata:
“Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggungjawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawah-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya”.
2.   Bahwa yang dimaksud dengan Perbuatan Melawan Hukum menurut M.A.Moegni Djodjodirdjo di dalam bukunya yang berjudul "Perbuatan Melawan Hukum" adalah “Kealpaan berbuat, yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku atau melanggar kesusilaan ataupun bertentangan dengan kepatutan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat tentang orang lain atau barang” .

B. HAK-HAK ASASI MANUSIA YANG TELAH DILANGGAR
1.   Bahwa masyarakat, baik yang menjadi korban langsung dari banjir dan tanah longsor di Kabupaten Bandung maupun masyarakat luas yang secara tidak langsung terkena dampak banjir dan tanah longsor tersebut memiliki hak asasi yang sama sekali tidak boleh dilanggar. Hak asasi Manusia ini juga telah menjadi hak konstitusional rakyat Indonesia, yang jika dilanggar berarti juga telah melanggar konstitusi. Hak-hak ini antara lain ditegaskan dalam:
Pasal 28 A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945:
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945:
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”

2. Bahwa selain itu Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM juga menjamin hak-hak asasi manusia ini, antara lain: Pasal 9 Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM (UU HAM) menyatakan:
1.  Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
2.  Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
3.  Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”

C. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM TERGUGAT
1.   Sementara itu, TERGUGAT sebagai Pemerintah memiliki kewajiban hukum dan tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, menegakkan HAM. Kewajiban dan tanggung jawab ini tidak hanya amanat undang-undang tetapi bahkan merupakan amanat konstitusi.
a. Kewajiban konstitusional TERGUGAT: Pasal 28I ayat (4) UUD 1945:
”Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
b. UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia meletakkan tanggungjawab kepada TERGUGAT, yakni: Pasal 8 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM:
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggungjawab pemerintah.”
Pasal 69 ayat (2) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM:
“Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukannya.”
Oleh karena itu, perbuatan-perbuatan termasuk kealpaan berbuat dan kealpaan memenuhi kewajiban hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pasal 1365 jo pasal 1366 jo pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata.
2.   Bahwa TERGUGAT selaku penanggungjawab tertinggi pemerintahan juga telah lalai melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menjamin keselamatan warganegaranya dan bertindak sebagaimana layaknya suatu pemerintahan yang bertanggungjawab. Hal mana kelalaian ini telah melanggar tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yakni: “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.”
3.   Bahwa dalam menjalankan tugasnya Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara sebagaimana diatur dalam pasal 17 UUD 1945. Menteri-menteri ini merupakan bagian dari pemerintahan, oleh karenanya kewajiban konsitutisi untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM juga merupakan kewajiban para Menteri. Kemudian, dalam tata pemerintahan, unit-unit kerja pendukung jalannya pemerintahan dan pemerintahan-pemerintahan daerah Provinsi dan Kabupaten juga merupakan bagian dari pemerintahan yang memiliki juga memiliki kewajiban konsitutisi untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM;

D. KEWAJIBAN HUKUM DAN TANGGUNGJAWAB TURUT TERGUGAT
1.   Bahwa TURUT TERGUGAT juga memiliki kewajiban hukum terkait dengan terjadinya banjir dan tanah longsor di Kecamatan Kadungora sekitar kawasan Gunung Mandalawangi Kabupaten Garut Jawa Barat dan tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya tersebut;
2.   Bahwa banjir dan tanah longsor di Kecamatan Kadungora sekitar kawasan Gunung Mandalawangi pembangunan perumahan yang dilaksanakan oleh TURUT TERGUGAT.;
3.   Bahwa tragedi Pembangunan perumahan ini telah mengakibatkan dampak yang besar dan penting bagi lingkungan serta menimbulkan jumlah kerugian amat besar bagi lingkungan hidup dan masyarakat sekitar. Dampak dan kerugian ini telah dikategorikan sebagai dampak dan kerugian yang luar biasa karena telah memporak-porandakan kelangsungan lingkungan hidup dan sumber-sumber penghidupan warga sekitarnya;
4.   Bahwa berdasarkan Pasal 67  UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditegaskan: “Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingungan hidup.”
5.   Kemudian Pasal  77 (1) UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa : “Menteri dapat menerapkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika pemerintah menganggap pemeritah daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.”
6.   Selanjutnya, Pasal 69 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan: “Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.” Sehingga TURUT TERGUGAT-pun juga memiliki kewajiban dasar dan tanggungjawab untuk menghormati hak asasi para korban yang terkena dampak semburan lumpur panas.
7.   Bahwa selain itu, sesuai dengan Pasal 67  UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di atas, maka TURUT TERGUGAT bertanggungjawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, karena pembangunan perumahan telah mengakibatkan dampak besar dan penting bagi lingkungan hidup, dimana lingkungan hidup yang bersih dan sehat juga merupakan Hak Asasi Manusia.

V. KERUGIAN YANG DITIMBULKAN
1.   Bahwa kerugian yang ditimbulkan akibat Pembangunan Perumahan antara lain mencakup kerugian atas:
2.   Hak untuk hidup berupa hilangnya nyawa manusia akibat perubahan fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi dengan melakukan pembangunan perumahan pada tanggal 23 Maret 2003,
3.   Hak atas kehidupan yang layak berupa menurunnya kualitas kehidupan masyarakat yang menjadi korban langsung banjir dan tanah longsor,
4.   Hak atas bebas dari rasa takut yang dialami korban dan potensi korban serta masyarakat di Kecamatan Kadungora sekitar kawasan Gunung Mandalawangi Kabupaten Garut Jawa Barat dan sekitarnya,
5.   Hak atas perumahan yang dialami para korban yang harus kehilangan tempat tinggalnya akibat banjir dan tanah longsor,
6.   Hak atas pekerjaan berupa hilangnya mata pencaharian dan pekerjaan akibat tanah longsor dan banjir,
7.   Hak atas pendidikan berupa hilangnya kesempatan menjalani pendidikan akibat banjir dan tanah longsor,
8.   Hak anak berupa terenggutnya hak-hak anak untuk memperoleh perawatan yang baik dari orang tuanya, untuk bermain dan berkreasi, dan mengikuti pendidikan, akibat banjir dan tanah longsor,
9.   Hak-hak perempuan berupa hilangnya perlindungan kepada perempuan, khususnya anak-anak perempuan dan ibu-ibu akibat banjir dan tanah longsor,
10.  hak milik berupa hilangnya harta benda milik korban akibat banjir dan tanah longsor;
Bahwa kerugian-kerugian berupa terlanggarnya, tidak terlindunginya, dan tidak terpenuhinya hak-hak asasi manusia tersebut memiliki hubungan sebab-akibat dengan perbuatan-perbuatan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT. Banjir dan tanah longsor yang dipicu kegiatan usaha TURUT TERGUGAT dan penanganan yang berlarut-larut dan terlambat oleh TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah membuat hak-hak tersebut tidak terlindungi dan terpenuhi.


VI. PERMOHONAN PROVISI
1.   Mengingat bahwa pada saat gugatan ini didaftarkan pembangunan perumahan masih terus berlangsung, kerusakan lingkungan hidup masih belum dipulihkan, maka kami ajukan permohonan provisi.
2.   Bahwa permohonan provisionil ini didasarkan pada ketentuan pasal 180 ayat (1) HIR dan dalam doktrin maupun SEMA serta Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
3.   Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas yang menunjukkan sifat darurat perkara aquo maka sambil menunggu putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap segera sebelum perkara disidangkan mohon dalam satu acara kilat (kort geding) ditetapkan satu PUTUSAN PROVISI yang memutus dan menetapkan sebagai berikut:
a.   Memerintahkan TERGUGAT mengeluarkan kebijakan agar TURUT TERGUGAT mengerahkan segala sumber daya manusia dan dana secara penuh untuk menghentikan dengan segera banjir, kerusakan rumah dan memulihkan keadaan para korban.
b.   Memerintahkan TERGUGAT untuk mengeluarkan kebijakan agar TURUT TERGUGAT menghitung segala kerugian yang dialami oleh korban secara detail dan akuntabel sehingga korban dapat memperoleh kembali haknya senilai dengan keadaan semula sebelum datangnya banjir dan tanah longsor dan tanggungan penuh selama para korban belum terpenuhi hak-haknya.
c.   Memerintahkan TERGUGAT dengan kebijakannya untuk menjamin TURUT TERGUGAT akan memulihkan dengan segera hak-hak para korban sesuai dengan nilai keadaan semula sebelum terjadinya banjir dan tanah longsor ditambah dengan tanggungan penuh selama para korban belum terpenuhi hak-haknya tanpa menunda sedikitpun
d.     Memerintahkan TERGUGAT menetapkan batas wilayah dampak banjir dan tanah longsor yang jelas didasarkan pada hitungan teknis dari para ahli yang kredibel dan menyatakan daerah tersebut sebagai daerah tanggungan kompensasi untuk kemudian memerintahkan TURUT TERGUGAT memberikan kompensasi kepada seluruh orang yang berada dalam wilayah tersebut dengan nilai diperhitungkan dapat membuat korban hidup lebih dari keadaan sebelumnya.
e.      Memerintahkan TERGUGAT untuk mengeluarkan kebijakan sesuai wewenangnya untuk menjamin tidak beralihnya aset-aset TURUT TERGUGAT sehingga TURUT TERGUGAT dapat secara penuh memenuhi segala kewajibannya melakukan tindakan pemulihan dan menanggung seluruh biaya yang telah dan akan dikeluarkan oleh TERGUGAT.
f.      Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk memberikan informasi yang transparan agar seluruh masyarakat mengetahui keadaan yang sebenarnya.
g.     Memerintahkan TERGUGAT I menggunakan kewenangannya untuk memberi perintah kepada penyidik dan pentuntut umum untuk mengusut secara hukum dan melakukan penuntutan hukum terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab termasuk para pimpinan penanggung jawab kegiatan usaha.
VII. TUNTUTAN DAN PERMOHONAN
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda untuk berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :

PRIMAIR :
1.  Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.  Menyatakan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
3.  Menghukum TERGUGAT untuk mengeluarkan kebijakan yang memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk memulihkan hak-hak masyarakat korban banjir dan tanah longsor di Kecamatan Kadungora sekitar kawasan Gunung Mandalawangi Kabupaten Garut Jawa Barat dengan ketentuan bahwa masyarakat korban memperoleh kembali haknya setara atau lebih baik dengan nilai keadaan semula seperti sebelum terjadinya banjir dan tanah longsor ditambah dengan tanggungan penuh selama para korban belum terpenuhi hak-haknya.
4.  Memerintahkan TERGUGAT mengeluarkan kebijakan agar TURUT TERGUGAT untuk secara bersama-sama segera menghentikan banjir dan tanah longsor dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia dan mempertimbangkan Hak Asasi Masyarakat termasuk hak atas lingkungan yang sehat;
5. Memerintahkan kepada TERGUGAT mengeluarkan kebijakan yang dapat menjamin secara hukum bahwa TURUT TERGUGAT akan menanggung seluruh biaya yang telah dan akan dikeluarkan terkait dengan upaya penanggulangan Banjir dan Tanah Longsor di Kecamatan Kadungora sekitar kawasan Gunung Mandalawangi Kabupaten Garut Jawa Barat dan pemulihan hak-hak korban;
6. Memerintahkan TERGUGAT untuk memerintahkan jajaran aparat hukum mengambil tindakan hukum secara tegas, melakukan penegakan hukum dan penuntutan terhadap seluruh pihak yang bertanggungjawab termasuk pimpinan penanggungjawab usaha yang kegiatannya telah memicu terjadinya banjir dan tanah longsor;
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, banding atau kasasi;
8. Memerintahkan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Hormat Kami, Tim Advokasi Korban Kemanusiaan Banjir dan Tanah Longsor di Kecamatan Kadungora sekitar kawasan Gunung Mandalawangi Kabupaten Garut Jawa Barat.
KUASA HUKUM PENGGUGAT


SUWARDI SAGAMA, S.H., M.HUM
                           REFEREDRIKCKUS, S.P.



IIS FITRIA AFRILINI, S.H                                  LEDY YULIANDA, S.H


JOSEPH ANATA, S.HUT                                   ASRIYANDI JULIANDRI, S.HUT



MARIA STEPHANIE WW.J , S.HUT                              ROFIKUL ULUM, S.P


1 komentar:

  1. Kepada pemilik blog.
    Sebelum dan sesudahnya saya mohon agar dapat menghapus salah satu nama di contoh legal standing ini karena nama tsb adalah nama pribadi saya tanpa adanya izin dari anda untuk menggunakannya. Saya harap anda untuk dapat menganti atau menghapus nama saya an. Maria stephanie wunu tsb.
    Terimakasih.

    BalasHapus