Minggu, 24 Maret 2013


RESUME BAKU MUTU UDARA AMBIEN DAN BAKU MUTU AIR LAUT

1.     Pencemaran Udara
a.     Pengertian tentang Pencemaran Udara
Pencemaran udara dianggap sebagai terdapatnya gas, cair atau zat yang terkandung di udara sehingga berlakunya perubahan pada kehidupan mahluk hidup dengan bahan-bahan tersebut. Bahan-bahan pencemar yang terdapat di udara memberi kesan negatif kepada manusia, tumbuh-tumbuhan dan hewan. Hal ini disebabkan bahan-bahan ini akan masuk ke tubuh manusia melalui pernafasan dan berupaya menghambat aliran oksigen ke dalam saluran darah,  sehingga menimbulkan berbagai penyakit seperti penyakit kekejangan, asma, dan anemia.
Daerah perkotaan merupakan salah satu sumber pencemaran. Kegiatan perkotaan meliputi kegiatan sektor-sektor pemukiman, transportasi, komersial, industri, pengelolaan limbah padat, dan sektor penunjang lainnya, merupakan kegiatan yang potensial dalam merubah kualitas udara perkotaan. Pembangunan fisik kota dan berdirinya pusat-pusat industri disertai dengan melonjaknya produksi kendaraan bermotor, mengakibatkan peningkatan kepadatan lalu lintas dan hasil produksi sampingan, yang merupakan salah satu sumber pencemaran.
Disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 1 ayat 14 bahwa Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Secara khusus Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya. Lebih lanjut disebutkan dalam Pasal 1 ayat (4) bahwa, udara ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yuridiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya.
Pencemaran udara dapat didefinisikan sebagai hadirnya substansi di udara dalam konsentrasi yang cukup untuk menyebabkan gangguan pada manusia, hewan, dan tumbuhan. Substansi ini bisa berupa gas, cair maupun partikel padat seperti debu.
Daerah perkotaan merupakan salah satu sumber pencemaran udara utama, yang sangat besar peranannya dalam masalah pencemaran udara. Kegiatan perkotaan yang meliputi kegiatan sektor-sektor permukiman, transportasi, komersial, industri, pengelolaan limbah padat, dan sektor penunjang lainnya merupakan kegiatan yang potensial dalam merubah kualitas udara perkotaan. Pembangunan fisik kota dan berdirinya pusat-pusat industri disertai dengan melonjaknya produksi kendaraan bermotor, mengakibatkan peningkatan kepadatan lalu lintas dan hasil produksi sampingan, yang merupakan salah satu sumber pencemar udara. World Health Organization (WHO) menetapkan empat (4) tingkatan pencemaran sebagai berikut:
1)      Pencemaran tingkat pertama, yaitu pencemaran yang tidak menimbulkan kerugian bagi manusia;
2)      Pencemaran tingkat kedua, yaitu pencemaran yang mulai menimbulkan kerugian bagi manusia seperti terjadinya iritasi pada indra kita;
3)      Pencemaran tingkat ketiga, yaitu pencemaran yang sudah dapat bereaksi pada faal tubuh dan menyebabkan terjadinya penyakit yang kronis; dan
4)      Pencemaran tingkat keempat, yaitu pencemaran yang telah menimbulkan sakit akut dan kematian bagi manusia maupun hewan dan tumbuh-tumbuhan.
b.     Faktor terjadinya Pencemaran Udara.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran udara Pasal 1 ayat (3) menyebutkan bahwa, sumber pencemar adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan bahan pencemar ke udara yang menyebabkan udara tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Menurut Umar (2001:29), faktor-faktor yang mempengaruhi konsentrasi pencemaran yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor antara lain adalah:
a.   Kendaraan bermotor itu sendiri;
b.   Kemacetan lalu lintas, sehingga pada daerah tertentu terjadi akumulasi polutan yang tinggi; 
c.   Pengemudi yang tidak mengemudikan kendaraan dengan benar dan baik serta perawatan yang tidak baik dari mesin kendaraan itu sendiri; dan
a.      Kondisi lingkungan geografis yang relatif tertutup, sehingga menyulitkan pergerakan bebas udara yang telah terpolusi.
Disamping faktor-faktor yang menentukan intensitas emisi pencemar tersebut, faktor penting lainnya adalah potensi dispersi atmosfer daerah perkotaan, yang akan sangat tergantung kepada kondisi dan perilaku meteorologi.
Untuk mengatasi masalah pencemaran ini telah banyak peraturan yang dikeluarkan pemerintah yang dapat dijadikan landasan dalam melaksanakan kebijakan penanggulangan pencemaran udara khususnya dari sektor transportasi. Mulai dari tahun 1993 hingga sekarang peraturan peraturan yang berhubungan tersebut antara lain:
                              1)          Undang-Undang Nomor.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
                              2)          Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
                              3)          PP Nomor 44 tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi;
                              4)          Kep-35/MENLH/10/1993 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor;
                              5)          Kep-15/MENLH/4/1996 tentang Program Langit Biru;
                              6)          Kep-45/MENLH/1997 tentang Indeks Standar Pencemaran Udara; dan
                              7)          Kep-141/MENLH/2003 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe baru dan Kendaraan Bermotor yang sedang diproduksi.
Peraturan-peraturan tersebut dapat dijadikan dasar pemerintah kota khususnya kota Samarinda dalam menentukan dan menerapkan kebijakan-kebijakan, terutama dalam hal penanggulangan pencemaran udara dari sektor transportasi, dan sampai saat ini banyak kebijakan dibuat dan dilaksanakan dalam rangka penanggulangan pencemaran udara dari sektor transportasi tersebut, namun sejauh ini hasilnya belum memuaskan.
c.      Baku Mutu Udara
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pasal 1 ayat 13 menyebutkan bahwa, baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur  lingkungan hidup. Baku mutu kualitas udara lingkungan/ambien ditetapkan untuk pencemaran yaitu: O3 (ozon), CO (karbon monoksida), NOX (nitrogen oksida), SO2 (sulfur oksida), hidrokarbon non-metana, dan partikulat. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, pasal 1 ayat (4) disebutkan bahwa, udara ambien adalah udara bebas dipermukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya. Selanjutnya ayat (5) menyebutkan mutu udara ambien adalah kadar zat, energi, dan/atau komponen lain yang ada di udara bebas.
Perlindungan mutu udara ambien didasarkan pada baku mutu udara ambien, status mutu udara ambien, baku mutu emisi, ambang batas emisi gas buang, baku tingkat gangguan, ambang batas kebisingan dan indeks standar pencemar udara. Penetapan baku mutu udara telah dirinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, pasal 4 ayat (1) bahwa, baku mutu udara ambien nasional ditetapkan sebagai batas maksimum mutu udara ambien untuk mencegah terjadinya pencemaran udara, sebagaimana terlampir dalam peraturan pemerintah ini. Sedangkan ketetapan baku mutu udara daerah lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 5 yaitu sebagai berikut:
1.     Baku mutu udara ambien daerah ditetapkan berdasarkan pertimbangan status mutu udara ambien di daerah yang bersangkutan;
2.     Gubernur menetapkan baku mutu udara ambien daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan baku mutu udara ambien nasional;
3.     Baku mutu udara ambien daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan sama dengan atau lebih ketat dari baku mutu udara ambien nasional;
4.     Apabila gubernur belum menetapkan baku mutu udara ambien daerah, maka berlaku baku mutu udara ambien nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
5.     Baku mutu udara ambien daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau kembali setelah 5 (lima) tahun; dan
6.     Kepala instansi yang bertanggung jawab menetapkan pedoman teknis penetapan baku mutu udara ambien daerah.
Sehubungan belum adanya ketetapan baku mutu udara di wilayah Kota Samarinda maka, ketetapan yang berlaku adalah baku mutu udara ambien nasional sebagaimana dijelaskan tersebut di atas. Menurut Agus Dharma kandungan baku mutu udara ambien terdiri dari beberapa jenis yaitu”
1.     Sulfur dioksida (SO2) karakteristik bau yang tajam dan tidak mudah terbakar diudara menyebabkan iritasi pada tenggorokan, kadar sulfur dioksida yang tinggi di udara telah diketahui dapat mengakibatkan kerusakan bangunan;
2.     Karbon monoksida (CO) adalah gas yang tak berwarna, tak berbau, dan tak berasa, bersifat racun sehingga dapat mengakibatkan keracunan pada sistem saraf pusat dan jantung;
3.     Oksida Nitrogen (NOx) berwarna dan berbau warna gas NOx adalah merah kecoklatan dan berbau tajam menyengat hidung.
4.     Oksida (O3) mengandung sebuah atom oksigen;
5.     Hidrogen sulfide (H2S) adalah gas yang tidak berwarna, beracun, mudah terbakar dan berbau seperti telur busuk;
6.     Hidrokarbon sebuah senyawa yang terdiri dari unsur karbon (C) dan hidrogen (H);
7.     Amoniak (NH3). berupa gas dengan bau tajam yang khas dapat menyebabkan kerusakan paru-paru dan bahkan kematian;
8.     Timah hitam/timbale (Pb) apabila timbal terhirup atau tertelan oleh manusia dan di dalam tubuh, ia akan beredar mengikuti aliran darah, diserap kembali di dalam ginjal dan otak, dan disimpan di dalam tulang dan gigi. Manusia menyerap timbal melalui udara, debu, air dan makanan; dan
9.     Debu merupakan partikel halus di udara dengan beragam ukuran dan kandungan zat kimia, dapat mengganggu kesehatan manusia dan jarak pandang serta menimbulkan kerusakan materi.
Kandungan tersebut merupakan polutan yang bersumber dari antropogenik yang dapat mencemarkan udara. seperti halnya juga mengakibatkan gangguan pada kesehatan, juga kerusakan pada lingkungan
d.     Kewenangan dan tanggung jawab dalam Pencemaran Udara
Dalam hal ini kewenangan dan pengawasan diserahkan kepada Pemerintah Daerah, Gubernur,/Bupati,/Walikota, Kepala Daerah Tingkat II dapat melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang membuang emisi dan/atau gangguan. Untuk melakukan pengawasan dapat menetapkan pejabat yang berwenang melakukan pengawasan dalam pencemaran udara. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 45 dan 46 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Pemerintah yang bersangkutan tersebut dalam melaksanakan tugasnya, sebagai pengawas berwenang melakukan pemantauan, meminta keterangan, membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan, memasuki tempat tertentu, mengambil contoh mutu udara ambien dan/atau mutu emisi, memeriksa peralatan, memeriksa instalasi serta meminta keterangan dari pihak yang bertanggung jawab atas usaha dan/atau kegiatan.
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dimintai keterangan wajib memenuhi permintaan petugas pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan setiap pengawas wajib memperlihatkan surat tugas dan/atau tanda pengenal serta wajib memperhatikan situasi dan kondisi tempat pengawasan tersebut.
2.     Pengendalian Pencemaran Udara
Pengendalian berarti usaha sistematik untuk mencapai tujuan dengan cara membandingkan proses dengan rencana yang selanjutnya mengambil tindakan tepat untuk mengoreksi perbedaan yang timbul. Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pasal 2 bahwa pengendalian pencemaran udara meliputi pengendalian dan usaha dan/atau kegiatan sumber bergerak, sumber bergerak spesifik dan sumber tidak bergerak spesifik yang dilakukan dengan upaya pengendalian emisi dan/atau sumber gangguan yang bertujuan untuk mencegah turunnya mutu udara ambien.
Menurut Anwar (67:2005) menjelaskan bahwa, pengendalian pencemaran udara adalah suatu upaya dengan mengurangi polutan-polutan dengan alat alat-alat pengubah polutan, mulai dari melarutkan dan mendispersikan polutan yang ada. Lebih lanjut dijelaskan Anwar (69:2005) bahwa ada beberapa metode pengendalian khususnya dalam pengendalian pencemaran udara, sebagai berikut:
1.     Upaya pencegahan, sebelum terjadi pencemaran udara sebaiknya dilakukan pencegahan untuk menghindari terjadinya polutan-polutan di udara, dapat diupayakan dengan pemakaian jenis BBM yang ramah lingkungan dan perawatan kendaraan;
2.     Upaya Penanggulangan pada program ini masyarakat diajak untuk meningkatan kesadaran dan kepedulian terhadap pengendalian pencemaran Lingkungan Hidup; dan
3.     Upaya pemulihan mutu udara dengan melakukan inventarisasi mutu udara ambient.   
Upaya pengendalian pada program ini, masyarakat diajak untuk meningkatan kesadaran dan kepedulian terhadap pengendalian pencemaran lingkungan hidup, adapun beberapa solusi dalam mengatasi masalah ini dan termasuk dalam program ini adalah sebagai berikut:
a.      Penggunaan BBM (Bahan Bakar Minyak), berupa penggunaan bensin diganti ke biofuel (bahan bakar gas), atau bahan bakar Pertamax yang kandungan zat emisi bahayanya sangat kecil;
b.     Menjual mobil yang lama dan mengganti yang baru minimal 10 tahun, solusi inilah yang telah diterapkan beberapa negara dan hasil yang dicapai sangat bagus dan sebaiknya negara Indonesia juga seperti itu;
c.      Pemeliharan tiap 3 bulan sekali, pemeliharaan kendaraan yang teratur sangat bermanfaat agar kendaran dapat menghasilkan pembakaran bensin yang sempurna dan tidak menghasilkan timbal; dan
d.     Adanya peraturan tentang hal ini sehingga masyarakat merasa diawasi, serta sanksi yang diterapkan bagi masyarakat yang tidak menaati peraturan tersebut.


3.     Pengertian Air Laut
Baku mutu air laut adalah batas atau kadar mahluk hidup, zat, energi, atau komponen lain yang ada atau harus ada, dan zat atau bahan pencemar yang ditenggang adanya dalam air laut. Baku mutu air pada sumber air, disingkat baku mutu air, adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar terdapat dalam air, namun air tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Baku mutu udara ambien adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di udara, namun tidak menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuh-tumbuhan dan atau benda.
Baku mutu udara emisi adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dikeluarkan dari sumber pencemaran ke udara, sehingga tidak mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien. Baku mutu air laut adalah batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen lain yang ada atau harus ada , dan zat atau bahan pencemar yang ditenggang adanya dalam air laut.
Kriteria bahan pencemar dalam media air untuk kehidupan ikan:

Konsentrasi Pencemar (mg/l)
Pengaruh terhadap Ikan
0,01
Tidak ada pengaruh
0,05
Ikan menderita dalam taraf rendah
0,1
Kematian telah terjadi masih dalam tingkat rendah
0,5
Tidak ada yang dapat hidup
Tak diragukan lagi, selain terkenal dengan mega biodiversity, tak diragukan lagi- Indonesia adalah negara kepulauan. Namun, kenyataannya saat ini produk kerang-kerangan kita sudah ‘diboikot” oleh negara-negara Uni Eropa karena kita tidak mempunyai program pemanfaatan pencemaran di lokasi kerang-kerangan tersebut diambil .  Padahal, belum lama berselang, udang-udang kitapun ditolak karena diduga mengandung bahan antibiotika. Dan, sekarang menyusul kerang. Kondisi ini mencerminkan betapa tingginya kondisi pencemaran di wilayah pulau Jawa dan Indonesia bagian barat.
Sebagai negara maritim, lautan Indonesia mengandung sumberdaya hayati laut dan pesisir yang kaya dan paling beragam diantara negara-negara tropika. Mangrove, terumbu karang, sumberdaya perikanan dan wisata bahari memberikan sumbangan yang cukup berarti bagi perekonomian negeri ini. Tapi, jumlah pertumbuhan penduduk yang tinggi disertai makin meningkatnya pencemaran dan kerusakan habitat fisik yang serius, amat mengancam keberlanjutan produktivitasnya. Salah satu hal yang paling mendasar adalah upaya menanggulangi dampak negatif tersebut adalah bagaimana memelihara mutu air laut yang menjamin berlangsungnya kehidupan biota didalamnya. Dan, hal ini tentu saja perlu ditentukan kriteria mutu air laut yang melindungi kehidupan biota akuatik, kesehatan manusia serta penggunaan air laut untuk industri, pariwisata dan perikanan. Karena bila mutu air laut baik, maka kerusakan habitat dan populasi biota laut yang tereksploitasi berlebihan akan pulih secara alami asal ancaman-ancaman dapat dihentikan. 
Sebelum melangkah lebih jauh, yang perlu diperhatikan adalah apa yang disebut mutu air laut dan bagaimana memformulasikannya. Hal ini nampaknya yang perlu dijawab dalam seminar hari ini. Hal lainnya yang menjadi sorotan seminar adalah : masalah pencemaran air laut, kriteria mutu air laut, dan ketiga baku mutu air laut. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana memformulasikannya. Kegiatan ini memang memerlukan dana yang cukup besar. Data uji Toksisitas saaj sangat langka, terutama untuk biota dari perairan tropika. Karenanya harus dikembangkan laboratorium-laboratorium uji toksisitas atau ekotoksikologi. 
Laboratorium PUSARPEDAL di Serpong , seharusnya menjadi laboaratorium rujukan nasional yang membina jaringan dan secara periodik melakukan interkalibrasi dengan laboratorium-laboratorium yang menjadi simpul-simpul dalam jaringan nasional. Upaya ini memang memerlukan dana yang cukup besar. Masalah SDM juga merupakan faktor kunci utnuk merealisasikannya. Apalagi, perdagangan global nantinya sangat terkait dengan masalah lingkungan.  Dengan kata lain pemerintah saja dengan satu lembaga tidak cukup, namun perlu dilibatkan pemerintah daerah yang mengelola secara professional. Dan, ini juga satu hal yang perlu dibahas, mengingat batas-batas perairan laut / sungai kadang melintasi berbagai dearah. Seperti : sungai Me Khong, Sungai Tigris atau Rhaine yang melintas antar negara hingga akhirnya dikelola secara bersama antar negara. Demikian juga kita yang melewati antar pulau atau daerah.

















DAFTAR PUSTAKA
A.  Literatur

Achmad Lufti, 2007, Pencemaran Udara, Grafika, Jakarta

Achmad Luft,2009, Terjadinya Pencemaran Udara Dan Penanggulangannya, Bumi Aksara, Jakarta

Affandi Kusuma, 2009, Lingkungan Hidup Dan pelestariannya, Surabaya


Harjdasoemantri, 2005, Koesnadi, Hukum Tata Lingkungan, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.

Mukono, H.J, 1997, Pencemaran Udara dan Pengaruhnya terhadap Pernafasan,  Airlangga Press, Surabaya.

B.  Perundang-Undangan

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140)

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 102)

Republik Indonesia, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 1996 Tentang Program Langit biru

Republik Indonesia, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 45 Tahun 1997 Tentang Indeks Standar Pencemaran Udara

Republik Indonesia, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 141 Tahun 2003 Tentang Ambang Batas Emisi Kendaraan Bermotor tipe baru dan kendaraan bermoptor yang sedang diproduksi





Tidak ada komentar:

Posting Komentar