Minggu, 24 Maret 2013

Rangkuman ADR - Tugas Lingkungan


ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION

ADR adalah singkatan dari Alternative Dispute Resolution, atau dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. ADR adalah suatu mekanisme penyelesaian sengketa yang dipahami sebagai alternatif atau opsi lain bagi para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perkaranya selain melalui jalur pengadilan. ADR umumnya diklasifikasikan menjadi setidaknya empat jenis: negosiasi, mediasi, hukum kolaboratif, dan arbitrase. (Kadang-kadang tipe kelima, konsiliasi, termasuk juga, tetapi untuk tujuan ini dapat dianggap sebagai bentuk mediasi. Lihat konsiliasi untuk informasi lebih lanjut.) ADR dapat digunakan bersama sistem-sistem hukum yang ada seperti Pengadilan Syariah Common Law dalam yurisdiksi seperti Inggris. Tradisi ADR agak berbeda menurut negara dan budaya. Terdapat perbedaan yang signifikan elemen umum yang membenarkan topik utama, dan masing-masing negara atau wilayah perbedaan harus didelegasikan kepada sub-halaman.
Alternatif penyelesaian sengketa (ADR) (juga dikenal sebagai Penyelesaian Sengketa Eksternal di beberapa negara, seperti Australia  mencakup penyelesaian sengketa proses dan teknik yang berada di luar pemerintah proses peradilan. Meskipun penolakan terhadap ADR bersejarah oleh banyak pihak dan para pendukung mereka, ADR telah mendapat penerimaan luas di antara kedua masyarakat umum dan profesi hukum dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan, beberapa pengadilan sekarang membutuhkan beberapa pihak untuk menggunakan ADR dari beberapa jenis, biasanya mediasi, sebelum mengizinkan para pihak ‘kasus harus diadili. Meningkatnya popularitas ADR dapat dijelaskan dengan meningkatnya Kasus pengadilan tradisional, persepsi bahwa ADR membebankan biaya lebih sedikit daripada litigasi, preferensi untuk kerahasiaan, dan keinginan dari beberapa pihak untuk memiliki kontrol yang lebih besar pemilihan individu atau individu-individu yang akan memutuskan perselisihan mereka. Alternatif penyelesaian sengketa (ADR) cenderung berubah menjadi penyelesaian sengketa yang sesuai.
Dengan adanya ADR para pihak yang bersengketa dapat mengetahui bahwa untuk menyelesaikan sengketa tidak harus atau tidak selalu ke pengadilan, ada alternatif lain yang juga layak untuk ditempuh yang dalam beberapa hal mempunyai keunggulan daripada pengadilan. Bahkan dalam proses persidangan perdata di Indonesia saat ini, daading (perdamaian dihadapan hakim) harus ditempuh melalui mekanisme Mediasi (court-annexed mediation).  
Keuntungan menyelesaikan ADR Sebagai suatu mekanisme yang bersifat alternatif, ADR berkembang karena adanya kebutuhan pencari keadilan yang tidak sepenuhnya didapatkan dari mekanisme pengadilan. Kebutuhan itu misalnya pencari keadilan membutuhkan:
a.   Proses pengambilan keputusan yang cepat;
b.   Keputusan yang final dan mengikat;
c.   Keputusan diambil oleh orang yang ahli di bidangnya;
d.   Kerahasiaan dalam proses penyelesaian; dan
e.   Mekanisme penyelesaian yang spesifik, unik, sesuai dengan spesifikasi dan keunikan dari sengketanya.
Istilah ADR (Alternative Dispute Resolution) relatif baru dikenal di Indonesia, akan tetapi sebenarnya penyelesaian-penyelesaian sengketa secara konsensus sudah lama dilakukan oleh masyarakat, yang intinya menekankan pada upaya musyawarah mufakat, kekeluargaan, perdamaian dan sebagainya. ADR mempunyai daya tarik khusus di Indonesia karena keserasiannya dengan sistem sosial budaya tradisional berdasarkan musyawarah mufakat.
Sehubungan dngan itu, istilah ADR perlu dicari padanannya di Indonesia. Dewasa ini dikenal beberapa istilah untuk ADR, antara lain : Pilihan Penyelesaian sengketa (PPS), Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (MAPS), Pilihan Penyelesaian Sengketa di luar pengadilan, dan Mekanisme penyelesaian sengketa secara kooperatif.
Untuk memperoleh gambaran umum tentang tentang apa yang disebut ADR, George Applebey, dalam tulisannya “An Overview of Alternative Dispute Resolution” berpendapat bahwa ADR pertama-tama adalah merupakan suatu eksperimen untuk mencari model-model:
a.   Model-model baru dalam penyelesaian sengketa
b.   Penerapan-penerapan baru terhadap metode-metode lama
c.   Forum-forum baru bagi penylesian sengketa
d.   Penekanan yang berbeda dalam pendidikan hukum.

Definisi di atas sangat luas dan terlalu akademis. Definisi lain yang lebih sempit dan akademis dikemukakan oleh Philip D. Bostwick yang menyatakan bahwa ADR merupakan serangkaian praktek dan teknik-teknik hukum yang ditujukan untuk :
a.   Memungkinkan sengketa-sengketa hukum diselesaiakan diluar pengadilan untuk keuntungan atau kebaikan para pihak yang bersengketa
b.   Mengurangi biaya atau keterlambatan kalau sengketa tersebut diselesaikan melalui litigasi konvensional
c.   Mencegah agar sengketa-sengketa hukum tidak di bawa ke pengadilan
Dengan demikian ADR merupakan kehendak sukarela dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyelesaikan sengketa mereka di luar pengadilan, dalam arti diluar mekanisme ajudikasi standar konvensional. Oleh karena itu, meskipun masih berada dalam lingkup atau sangat erat dengan pengadilan, tetapi menggunakan prosedur ajudikasi non standar, mekanisme tersebut masih merupakan ADR.
Dalam Bab I Ketentuan Umum UU No. 30 tahun 1999, Pasal 1 butir 10, disebutkan bahwa ADR adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati oleh para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsolidasi, atau penilaian ahli.
Dalam praktik, hakikatnya ADR dapat diartikan sebagai Alternative to litigation atau alternative to adjudication. Alternative to litigation berarti semua mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan, sehingga dalam hal ini arbitrase termasuk bagian dari ADR. Sedangkan Alternative to adjudication berarti mekanisme penyelesaian sengketa yang bersifat konsensus atau kooperatif, tidak melalui prosedur pengajuan gugatan kepada pihak ke tiga yang berwenang mengambil keputusan. Termasuk bagian dari ADR adalah konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan pendapat ahli, sedangkan arbitrase bukan termasuk ADR. Di Amerika sendiri, ADR diartikan sebagai alternative to adjudication, karena output dari proses adjudikasi umumnya berupa win-lose solution (menang-kalah), padahal yang dikehendaki pihak-pihak yang bersengketa adalah wini-win solution atau mutual acceptable solution. Adapun keberadaan ADR terutama ditujukan untuk tercapainya efisiensi yang lebih besar, terutama untuk mengurangi biaya dan keterlambatan serta menghasilkan penyelesaian sengketa yang memuaskan kedua belah pihak.
ADR atau Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah dua jenis bersejarah. Pertama, metode untuk menyelesaikan sengketa di luar mekanisme peradilan resmi. Kedua, metode informal yang melekat pada atau liontin mekanisme peradilan resmi. Ada di samping berdiri bebas dan atau metode independen, seperti program mediasi dan ombuds kantor dalam organisasi. Metode-metode yang serupa, apakah atau tidak mereka liontin, dan umumnya menggunakan alat yang serupa atau keahlian, yang pada dasarnya adalah sub-set keterampilan negosiasi.
ADR mencakup informal tribunal, mediative informal proses, pengadilan formal dan proses mediative formal. Pengadilan formal klasik bentuk ADR adalah arbitrase (baik mengikat dan penasihat atau tidak mengikat) dan hakim swasta (baik duduk sendirian, di panel atau melalui pengadilan juri ringkasan). Mediative formal klasik rujukan untuk proses mediasi sebelum ditunjuk pengadilan mediator atau panel mediasi. Terstruktur transformatif mediasi seperti yang digunakan oleh US Postal Service adalah sebuah proses formal. Metode informal klasik termasuk proses-proses sosial, rujukan kepada otoritas non-formal (seperti anggota dihormati dagang atau kelompok sosial) dan syafaat. Perbedaan utama antara proses-proses formal dan informal adalah (a) independensi untuk prosedur pengadilan dan (b) pemilikan atau kurangnya struktur formal untuk penerapan prosedur. Sebagai contoh, negosiasi dengan bentuk yang unik hanyalah penggunaan alat-alat tanpa proses. Negosiasi dalam pengaturan arbitrase tenaga kerja adalah penggunaan alat-alat dalam yang sangat formal dan terkendali pengaturan.
Menyerukan kepada organisasi kantor ombudsman tidak pernah merupakan prosedur formal. (Memanggil atas organisasi ombudsman selalu sukarela; oleh International Ombudsman Association Standar praktik, tidak ada seorang pun dapat dipaksa untuk menggunakan kantor ombuds.) Informal arahan ke rekan kerja yang dikenal untuk membantu orang menemukan masalah adalah prosedur informal. Co-pekerja biasanya intervensi informal.
Mengkonseptualisasikan ADR dengan cara ini memudahkan untuk menghindari membingungkan alat dan metode (melakukan negosiasi sekali gugatan hukum diajukan berhenti menjadi ADR? Jika itu adalah alat, maka pertanyaannya adalah pertanyaan yang salah) (adalah mediasi ADR kecuali perintah pengadilan itu? Jika anda melihat perintah pengadilan dan hal-hal yang serupa sebagai formalisme, maka jawabannya jelas: pengadilan dianeksasi mediasi formal hanyalah proses ADR). Garis pemisah dalam proses ADR sering penyedia didorong daripada konsumen didorong. Berpendidikan konsumen akan sering memilih untuk menggunakan banyak pilihan yang berbeda tergantung pada kebutuhan dan keadaan yang mereka hadapi.
Akhirnya, penting untuk menyadari bahwa penyelesaian konflik adalah salah satu tujuan utama dari semua proses ADR Jika suatu proses yang mengarah pada resolusi, itu adalah proses penyelesaian sengketa.
Fitur yang menonjol dari masing-masing jenis adalah sebagai berikut:
1.   Dalam negosiasi, partisipasi adalah secara sukarela dan tidak ada pihak ketiga yang memfasilitasi proses penyelesaian atau memaksakan sebuah resolusi. (NB – pihak ketiga seperti pendeta atau organisasi ombudsman atau pekerja sosial atau teman yang terampil dapat melatih salah satu atau kedua pihak di belakang kejadian, sebuah proses yang disebut “Membantu Orang Bantuan Sendiri” – lihat Helping People Bantuan Sendiri, dalam Negosiasi Journal Juli 1990, hlm. 239-248, yang termasuk bagian membantu seseorang menyusun surat kepada seseorang yang dianggap bersalah mereka.)
2.   Dalam mediasi, ada pihak ketiga, seorang mediator, yang memfasilitasi proses penyelesaian (dan mungkin bahkan mengusulkan sebuah resolusi, biasanya dikenal sebagai “mediator proposal”), tetapi tidak memaksakan suatu resolusi pada pihak. Di beberapa negara (misalnya, Inggris Raya), ADR adalah identik dengan apa yang umumnya disebut sebagai mediasi di negara lain.
3.   Dalam hukum kolaboratif atau kolaborasi perceraian, masing-masing pihak memiliki seorang pengacara yang memfasilitasi proses penyelesaian dalam istilah yang dikontrak secara khusus. Para pihak mencapai kesepakatan dengan dukungan dari pengacara (yang terlatih dalam proses) dan saling-pakar setuju. Tidak seorang pun memaksakan resolusi pada pihak. Namun, proses adalah sebuah proses formal yang merupakan bagian dari litigasi dan sistem pengadilan. Alih-alih menjadi Resolusi Alternatif metodologi ini adalah varian litigasi yang terjadi mengandalkan ADR seperti sikap dan proses.
4.   Dalam arbitrase, partisipasi biasanya sukarela, dan ada pihak ketiga yang, sebagai hakim swasta, memaksakan sebuah resolusi. Arbitrase sering terjadi karena kontrak pihak setuju bahwa setiap perselisihan mengenai masa depan perjanjian ini akan diselesaikan oleh arbitrase Dalam beberapa tahun terakhir, yang enforeeability klausul arbitrase, terutama dalam konteks perjanjian konsumen (misalnya, kartu kredit perjanjian), telah menarik cermat dari pengadilan. Meskipun pihak dapat mengajukan banding ke pengadilan arbitrase hasil, seperti menghadapi banding menuntut peninjauan standar.
Luar tipe dasar resolusi sengketa alternatif lain ada berbagai bentuk ADR:
1.   Kasus evaluasi: mengikat non-proses di mana pihak-pihak menyajikan fakta-fakta dan isu-isu untuk kasus netral penilai yang memberikan nasihat kepada pihak-pihak pada kekuatan dan kelemahan dari masing-masing posisi, dan menilai bagaimana sengketa kemungkinan akan diputuskan oleh juri atau Juri lainnya.
2.   Kasus ini disebut pakar yang diminta untuk memberikan yang seimbang dan netral evaluasi sengketa.Evaluasi ahli dapat membantu pihak-pihak dalam menilai kasus mereka dan dapat mempengaruhi mereka ke arah suatu penyelesaian.
3.   Kelompok keluarga konferensi: sebuah pertemuan antara anggota keluarga dan anggota kelompok yang terkait diperpanjang mereka. Pada pertemuan ini (atau sering serangkaian pertemuan) menjadi keluarga yang terlibat dalam interaksi pembelajaran dan keterampilan untuk membuat rencana untuk menghentikan pelecehan atau perlakuan buruk lainnya antara para anggotanya.
4.   Fakta netral: sebuah proses di mana pihak ketiga yang netral, yang dipilih baik oleh pihak yang bersengketa atau oleh pengadilan, menyelidiki suatu isu dan laporan atau memberi kesaksian di pengadilan. Netral proses pencarian fakta ini berguna untuk menyelesaikan kompleks ilmiah dan faktual sengketa.










BPS (Badan Penyelesaian Semgketa)
BPS adalah lembaga non structural yang berkedudukan di Kabupaten dan Kota yang mempunyai fungsi “menyelesaikan sengketa diluar pengadilan”. Keanggotaan BPS terdiri dari unsure pemerintah.(konsumen),dan unsure pelaku usaha. BPS diharapkan dapat mempermudah,mempercepat dan memberikan suatu jaminan kepastian hukum untuk menuntut hak-hak perdatanya kepada pelaku usaha yang tidak benar. Selain itu dapat pula menjadi akses untuk mendapatkan informasi serta jaminan perlindungan hukum yang sama bagi konsuman dan pelaku usaha. Dalam penanganan dan penyelesaian sengketa,, BPS berwenang melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap bukti surat, dokumen, bukti barang, hasil uji laboratorium, dan bukti-bukti lain, baik yang diajukan oleh konsumen maupun oleh pelaku usaha. Prinsip penyelesaian sengketa di BPS adalah cepat, murah dan  sederhana.
Jenis dan Fitur
Selain pengertian diatas terdapat pula jenis dan fitur ADR atau BPS. ADR umumnya dibedakan paling tidak menjadi empat jenis: negosiasi, mediasi, konsultasi, konsiliasi, penilaian ahli, penyelesaian masalah melalui pola tradisional lokal dan arbitrase,antara lain :
1.  Negosiasi
Negosiasi (berunding) berasal dari bahasa inggris “Negotiation” yang berati perundingan. Namun secara umum negosiasi dapat diartikan sebagai upaya penyelesaian sengketa para pihak dengan cara berhadapan langsung mendiskusikan secara transparan, harmonis suatu masalah atau sengketa untuk mencapai kesepakatan bersama.
2.  Mediasi
Mediasi berasal dari bahasa inggris yaitu “Mediation” artinya “menengahi”, “penengah”. Jadi, Penengah (Mediator) adalah orang yang memediasi suatu kegiatan. Dalam kontek penyelesaian sengketa, Pola mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan cara menengahi para pihak yang bersengketa. Fungsi Mediator adalah sebagai Wasit, yang memutuskan sengketa adalah para pihak yang berperkara. Karena itu Mediator harus benar-benar orang yang bersikap “Netral” dan dapat diterima oleh pihak yang bersengketa. Mediator dapat dipilih dari tokoh masyarakat, tokoh pendidik, tokoh permepuan, tokoh agama, dll yang mengetahui, memahami dan mengerti pokok masalah yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Mediator yang dipilih bisa bersifat tetap atau ad hoc.
3.  Konsultasi
Konsultasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan cara meminta masukan dari pihak yang diyakini sebagai Narasumber berdasarkan pengetahuan dan pengalaman dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa untuk mencapai tujuan bersama. Biasanya, Narasumber yang dimintai konsultasi oleh para pihak adalah Narasumber yang levelnya lebih tinggi dan memiliki kompetensi yang jelas.
4.  Konsiliasi
Konsiliasi dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai usaha mempertemukan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dalam rangka penyelesaian sengketa. Konsiliasi dapat diserahkan kepada sebuah Tim (Konsiliator) yang berfungsi menjelaskan fakta-fakta, membuat usulan-usulan penyelesaian, tetapi sifatnya tidak mengikat. Konsiliator dapat dibentuk bersifat tetap dan ad hoc.
5.  Penilaian Ahli
Penilaian Ahli adalah suatu upaya mempertemukan pihak yang berselisih dengan cara menilai pokok sengketa yang dilakukan oleh seorang atau beberapa orang ahli di bidang terkait dengan pokok sengketa untuk mencapai persetujuan. Penilaian ahli berupa keterangan tertulis yang merupakan hasil telaahan ilmiah berdasarkan keahlian yang dimiliki untuk membuat terang pokok sengketa yang sedang dalam proses. Penilaian ahli ini dapat diperoleh dari seseorang atau Tim ahli yang dipilih secara ad hoc.
6.  Pola Tradisi Lokal
Penyelesaian masalah dengan pola tradisi lokal yang hidup dan berlaku di masyarakat adat dapat dipandang cukup efektif dan efisien. Paling tidak dari sisi waktu dan biaya penyelesaian sengketa tidak memerlukan waktu dan biaya yang cukup lama. Pola penyelesaian dengan pendekatan ini tidak sama dengan pola penyelesaian masalah ketika hukum adat masih berlaku. Agar hasil keputusannya mempunyai kekuatan hukum, maka para pihak wajib mendaftarkan ke Pengadilan Negeri untuk ditetapkan dengan penetapan Pengadilan.
7.  Arbitrase
Arbitrase berasal dari bahasa latin arbitrare yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan suatu perkara menurut kebijaksanaan. Dalam hal ini ditunjuk satu atau beberapa orang yang diberi kewenangan untuk memutuskan suatu perkara. Hampir sama dengan mediasi dimana penyelesaian perkara melibatkan pihak ketiga. Namun bila dalam mediasi mediator tidak berhak memutus perkara sedang arbitrator memiliki kewenangan untuk memutuskan suatu perkara.

Mengenal  BPSK
BPSK adalah lembaga non struktural yang berkedudukan di Kabupaten dan Kota yang mempunyai fungsi ”menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan”. Keanggotaan BPSK terdiri dari unsur Pemerintah, konsumen dan unsur pelaku usaha.
1.   BPSK diharapkan dapat mempermudah, mempercepat dan memberikan suatu jaminan kepastian hukum bagi konsumen untuk menuntut hak-hak perdatanya kepada pelaku usaha yang tidak benar. Selain itu dapat pula menjadi akses untuk mendapatkan informasi serta jaminan perlindungan hukum yang sama bagi konsumen dan pelaku usaha.
2.   Dalam penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, BPSK berwenang melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap bukti surat, dokumen, bukti barang, hasil uji laboratorium, dan bukti-bukti lain, baik yang diajukan oleh konsumen maupun oleh pelaku usaha. Prinsippenyelesaian sengketa di BPSK adalah cepat, murah dan sederhana.

Contoh Gugatan Legal Standing



Surat Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup (Legal Standing)  Kasus Banjir dan Tanah Longsor Kecamatan Kadungora sekitar kawasan Gunung Mandalawangi Kabupaten Garut Jawa Barat

Hal: GUGATAN ORGANISASI LINGKUNGAN HIDUP
(LEGAL STANDING)
Kepada Yth.,
Ketua Pengadilan Negeri Bandung
Jln. M. Yamin No. 20
Jawa Barat – Bandung

Dengan hormat,
Suwardi Sagama, S.H., M.Hum., Iis Fitria Afrilini, S.H., Ledy Yulianda, S.H., Joseph Anata, S.Hut., Maria Stephanie Wunu Djoko, S.Hut., Referedrikckus, S.P., Rofikul ulum, S.P., Asriyandi Juliandri, S.Hut semuanya kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat pada kantor Advokat dan Konsultan Hukum “ Suwardi Sagama, S.H., M.Hum & Rekan “ beralamat kantor di Jalan W.R. Supratman Gg. Banda III RT. 15 No. 94  Kota Bandung berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 10 November 2003 untuk selanjutnya disebut ……………………………………… PENGGUGAT

Dengan ini PENGGUGAT mengajukan gugatan terhadap………………………….
1.     Negara cq. Pemerintah RI cq. Presiden RI cq. Menteri Kehutanan RI berkedudukan di Jln. Medan Merdeka Selatan No. 18, Jakarta Pusat, sebagai.................................................................................................TERGUGAT;
2.     Direksi Perumahan Perhutani, berkedudukan di Jln. Dr. Sutomo No. 94, Jawa Barat, sebagai .....................................................................TURUT  TERGUGAT;  

Keseluruhan TERGUGAT untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT; dan TURUT TERGUGAT selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT.
Adapun alasan-alasan PENGGUGAT mengajukan GUGATAN adalah sebagai berikut :
I. KEDUDUKAN DAN KEPENTINGAN HUKUM PENGGUGAT SELAKU LEMBAGA HUKUM YANG MEMILIKI HAK GUGAT ORGANISASI
  1. Bahwa PENGGUGAT adalah badan hukum bernama Wahana Lingkungan Hidup merupakan Yayasan yang melakukan pembelaan hukum terhadap kerusakan lingkungan;
  2. Bahwa yang menjadi objek gugatan aquo adalah perbuatan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT yang melakukan pelanggaran di bidang Lingkungan;
  3. Bahwa oleh karenanya, PENGGUGAT sebagai organisasi yang selalu melakukan pembelaan terhadap kerusakan lingkungan demi kepentingan masyarakat luas memiliki kepentingan hukum dalam mengajukan gugatan ini;
  4. Bahwa berdasarkan yurisprudensi yang telah mengikat, hak gugat organisasi untuk kepentingan masyarakat telah diakui sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Berbentuk badan hukum;
    2. Menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
    3. Telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun.
  5. Bahwa PENGGUGAT telah memenuhi persyaratan tersebut di atas, yakni PENGGUGAT merupakan badan hukum berbentuk organisasi lingkungan hidup (Bukti P-1).
  6. Dalam Pasal 9 ayat (4) Anggaran Dasar Organisasi Wahana Lingkungan Hidup disebutkan bahwa tujuan dari Organisasi ini adalah menumbuhkan, mengembangkan dan memajukan pengertian dan penghormatan terhadap nilai-nilai negara hukum dan martabat serta hak-hak asasi manusia pada umumnya dan meninggikan kesadaran hukum dalam masyarakat pada khususnya dibidang lingkungan, baik kepada pejabat maupun warga negara biasa, agar supaya mereka sadar akan hak-hak dan kewajiban sebagai subyek hukum; dan dalam Pasal 9 ayat (5) pada Anggaran Dasar yang sama disebutkan bahwa organisasi berperan aktif dalam proses pembentukan hukum, penegakan hukum dan pembaruan hukum sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Dalam Pasal 15 pada Anggaran Dasar yang sama disebutkan bahwa Ketua mewakili organisasi di dalam maupun di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian dengan hak untuk dan atas nama Organisasi.
  7. Bahwa kemudian telah diakui secara luas sejak PENGGUGAT berdiri pada tahun 1995, PENGGUGAT telah secara nyata melaksanakan kegiatan dalam anggaran dasarnya terutama yang diwujudkan dalam membela hak-hak masyarakat melalui langkah hukum. Pembelaan hukum dan HAM yang dilakukan PENGGUGAT telah menjadi hal yang diketahui umum terbukti dengan tingkat masih kepercayaan masyarakat kepada PENGGUGAT untuk memberikan bantuan hukum dan melakukan advokasi kerusakan lingkungan (Bukti P-2)

II. DASAR HUKUM DIAJUKANNYA GUGATAN
1.     Bahwa Para Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung terhadap TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT melalui pertanggung jawaban perdata Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 jo. Pasal 1366 jo. Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 3 jo. Pasal 87 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
III. URAIAN FAKTA-FAKTA HUKUM
1. Bahwa, pada tanggal 28 Februari 2003 jam 21.00 WIB di Tempat Tinggal PENGGUGAT, yaitu Desa Karang Mulya (Kampung Bunianten dan Kampung Babakan Nenggeng, Desa Mandalasari, Kampung Bojong jambu dan Kampung Sindang sarin) Kecamatan Kadungora sekitar kawasan Gunung Mandalawangi Kabupaten Garut Jawa Barat telah terjadi banjir dan tanah longsor;
  1. Bahwa Peristiwa tersebut disebabkan karena TERGUGAT merubah kawasan Hutan Gunung Mandaawangi yang statusnya adalah hutan lindung berdasarkan Pasal 24 PP No. 53 Tahun 1999, kemudian diubah statusnya menjadi hutan produksi terbatas berdasarkan SK Menhut No. 419/KPTS/II/1999;
  2. Bahwa aktivitas yang dilakukan TERGUGAT menyebabkan kondisi alam sekitar Gunung Mandalawangi antara lain menjadi kerusakan ekosistem lingkungan, pengelolaan atau pengawasan lingkungan yang belum optimal dari pihak pengelola, rawan terjadi longsor dan banjir serta reboisasi yang gagal dilaksanakan;
  3. Bahwa TERGUGAT mengetahui terdapat 8 titik longsor sejak 6 bulan silam di kawasan Mandalawangi tersebut;
  4. Bahwa Akibat banjir dan tanah longsor tersebut menimbulkan kerugian pada PENGGUGAT yaitu kerugian korban jiwa maupun harta benda yang cukup besar, yang mana banjir dan longsor tersebut disebabkan oleh antara lain karena kondisi topografi, kerusakan/pencemaran lingkungan, pemanfaatan tanah yang tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukannya sebagai kawasan hutan lindung, adanya kebakaran hutan dan curah hujan di atas normal terus menerus selama tujuh hari;

FAKTA PERBUATAN MELAWAN HUKUM
1.     Bahwa sekalipun sejak awal telah dapat diperhitungkan akan menimbulkan dampak yang buruk bagi lingkungan hidup dan kemanusiaan, TERGUGAT tidak mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengantisipasi dampak dari pembangunan perumahan tersebut pada hari-hari awal dimulainya penebangan pohon. Hal ini menunjukkan bahwa TERGUGAT, selaku penyelenggara negara telah bertindak tidak sesuai dengan kewajiban hukumnya;
2.     Bahwa meskipun dampak pembangunan perumahan dengan pengalifungsian jelas-jelas nyata akan memiliki dampak meluas bagi lingkungan hidup dan kemanusiaan, namun tidak ada langkah-langkah kongkrit yang cepat dan efektif dari TERGUGAT selaku perwakilan pemerintahan yang memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi warga negaranya yang seharusnya bertanggung jawab atas segala kelalaian dan kesalahan yang dilakukan.
3.     Bahwa ketiadaan upaya yang serius, tanggap, cepat dan efektif juga dilakukan oleh TERGUGAT selaku penanggung jawab pengawasan kegiatan pembangunan perumahan, penanggung jawab jaminan atas kerusakan lingkungan hidup dan selaku penanggungjawab pemerintahan daerah di Kabupaten Bandung;
4.     Bahwa fakta menunjukkan pembangunan perumahan dengan melakukan perubahan fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi. Dengan perubahan alih fungsi, secara logis dapat membuat lokasi sekitar hutan yang telah dibebaskan akan berdampak buruk bagi warga sekitar;
5.     Di awal-awal kejadian juga tidak ada informasi yang jelas dan jujur mengenai apa yang terjadi sehingga masyarakat tidak mengetahui dan tidak menyadari bahaya akan menghampiri mereka. Ketiadaan peringatan dini mengenai bahaya yang terjadi mengakibatkan jumlah korban tidak dapat diminimalisir. Bahkan terdapat distorsi informasi yang coba dikembangkan oleh pihak TURUT TERGUGAT yang didukung oleh TERGUGAT bahwa Banjir dan Longsor  akibat Bencana Alam yang selanjutnya terbukti informasi tersebut tidak berdasar.
6.     Bahwa keterlambatan, keragu-raguan dan ketidak jelasan kebijakan pemerintah yang menjadi tanggung jawab TERGUGAT  selaku penanggungjawab pemerintahan telah menimbulkan keresahan bahkan kemarahan masyarakat. Akibatnya, masyarakat menjadi panik karena merasa hak-hak asasinya tidak lagi dapat dijamin dan dilindungi oleh negara.
7.     Adanya korban jiwa semakin menunjukkan ketidakmampuan tersebut, sehingga pemerintah telah lumpuh karena tidak mampu memberikan perlindungan terhadap warga negaranya;
8.     TERGUGAT  untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan TURUT TERGUGAT;
9.     Bahwa sebagai penanggungjawab kegiatan usaha pembangunan perumahan, TERGUGAT seharusnya telah menyadari akan dampaknya dengan segera sesaat setelah kejadian. Apabila TERGUGAT menjalankan kewajiban hukumnya dengan baik, maka TERGUGAT  sudah melakukan pengerahan ahli-ahli di hari-hari pertama dan melaporkan keluasan dampaknya kepada TERGUGAT, sehingga sejak hari-hari awal kejadian telah terdapat suatu upaya komprehensif penanggulangan dampak yang lebih besar berikut langkah-langkah pemulihan yang segera; Namun yang terjadi tidaklah demikian. TERGUGAT  tidak menjalankan tugasnya dengan optimal.
10.  Bahwa fakta menunjukkan berbagai sarana vital yang menjadi landasan hidup orang banyak seperti sarana transportasi, energi, dan komunikasi telah rusak dan tidak berfungsi akibat perubahan fungsi hutan disertai pembangunan perumahan;
11.  Bahwa TERGUGAT telah lalai memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat mengenai segala hal yang berkaitan dengan Banjir dan tanah longsor berikut penanganannya;
12.  Bahwa fakta menunjukkan telah terjadi keresahan yang amat berbahaya di kalangan masyarakat yang disebabkan informasi yang tidak jelas. Keresahan ini terbukti menimbulkan benih-benih konflik di tengah masyarakat, bahkan beberapa diantaranya telah mewujud berbentuk konflik horizontal;





IV. SIFAT MELAWAN HUKUM
A. SIFAT MELAWAN HUKUM DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM
1.     Bahwa Perbuatan-Perbuatan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 jo. Pasal 1366 jo. Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata. Pasal 1365 KUHPerdata:

“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”
Pasal 1366 KUHPerdata:
"Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya"
. Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata:
“Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggungjawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawah-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya”.
2.   Bahwa yang dimaksud dengan Perbuatan Melawan Hukum menurut M.A.Moegni Djodjodirdjo di dalam bukunya yang berjudul "Perbuatan Melawan Hukum" adalah “Kealpaan berbuat, yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku atau melanggar kesusilaan ataupun bertentangan dengan kepatutan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat tentang orang lain atau barang” .

B. HAK-HAK ASASI MANUSIA YANG TELAH DILANGGAR
1.   Bahwa masyarakat, baik yang menjadi korban langsung dari banjir dan tanah longsor di Kabupaten Bandung maupun masyarakat luas yang secara tidak langsung terkena dampak banjir dan tanah longsor tersebut memiliki hak asasi yang sama sekali tidak boleh dilanggar. Hak asasi Manusia ini juga telah menjadi hak konstitusional rakyat Indonesia, yang jika dilanggar berarti juga telah melanggar konstitusi. Hak-hak ini antara lain ditegaskan dalam:
Pasal 28 A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945:
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945:
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”

2. Bahwa selain itu Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM juga menjamin hak-hak asasi manusia ini, antara lain: Pasal 9 Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM (UU HAM) menyatakan:
1.  Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
2.  Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
3.  Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”

C. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM TERGUGAT
1.   Sementara itu, TERGUGAT sebagai Pemerintah memiliki kewajiban hukum dan tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, menegakkan HAM. Kewajiban dan tanggung jawab ini tidak hanya amanat undang-undang tetapi bahkan merupakan amanat konstitusi.
a. Kewajiban konstitusional TERGUGAT: Pasal 28I ayat (4) UUD 1945:
”Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
b. UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia meletakkan tanggungjawab kepada TERGUGAT, yakni: Pasal 8 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM:
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggungjawab pemerintah.”
Pasal 69 ayat (2) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM:
“Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukannya.”
Oleh karena itu, perbuatan-perbuatan termasuk kealpaan berbuat dan kealpaan memenuhi kewajiban hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pasal 1365 jo pasal 1366 jo pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata.
2.   Bahwa TERGUGAT selaku penanggungjawab tertinggi pemerintahan juga telah lalai melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menjamin keselamatan warganegaranya dan bertindak sebagaimana layaknya suatu pemerintahan yang bertanggungjawab. Hal mana kelalaian ini telah melanggar tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yakni: “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.”
3.   Bahwa dalam menjalankan tugasnya Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara sebagaimana diatur dalam pasal 17 UUD 1945. Menteri-menteri ini merupakan bagian dari pemerintahan, oleh karenanya kewajiban konsitutisi untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM juga merupakan kewajiban para Menteri. Kemudian, dalam tata pemerintahan, unit-unit kerja pendukung jalannya pemerintahan dan pemerintahan-pemerintahan daerah Provinsi dan Kabupaten juga merupakan bagian dari pemerintahan yang memiliki juga memiliki kewajiban konsitutisi untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM;

D. KEWAJIBAN HUKUM DAN TANGGUNGJAWAB TURUT TERGUGAT
1.   Bahwa TURUT TERGUGAT juga memiliki kewajiban hukum terkait dengan terjadinya banjir dan tanah longsor di Kecamatan Kadungora sekitar kawasan Gunung Mandalawangi Kabupaten Garut Jawa Barat dan tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya tersebut;
2.   Bahwa banjir dan tanah longsor di Kecamatan Kadungora sekitar kawasan Gunung Mandalawangi pembangunan perumahan yang dilaksanakan oleh TURUT TERGUGAT.;
3.   Bahwa tragedi Pembangunan perumahan ini telah mengakibatkan dampak yang besar dan penting bagi lingkungan serta menimbulkan jumlah kerugian amat besar bagi lingkungan hidup dan masyarakat sekitar. Dampak dan kerugian ini telah dikategorikan sebagai dampak dan kerugian yang luar biasa karena telah memporak-porandakan kelangsungan lingkungan hidup dan sumber-sumber penghidupan warga sekitarnya;
4.   Bahwa berdasarkan Pasal 67  UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditegaskan: “Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingungan hidup.”
5.   Kemudian Pasal  77 (1) UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa : “Menteri dapat menerapkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika pemerintah menganggap pemeritah daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.”
6.   Selanjutnya, Pasal 69 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan: “Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.” Sehingga TURUT TERGUGAT-pun juga memiliki kewajiban dasar dan tanggungjawab untuk menghormati hak asasi para korban yang terkena dampak semburan lumpur panas.
7.   Bahwa selain itu, sesuai dengan Pasal 67  UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di atas, maka TURUT TERGUGAT bertanggungjawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, karena pembangunan perumahan telah mengakibatkan dampak besar dan penting bagi lingkungan hidup, dimana lingkungan hidup yang bersih dan sehat juga merupakan Hak Asasi Manusia.

V. KERUGIAN YANG DITIMBULKAN
1.   Bahwa kerugian yang ditimbulkan akibat Pembangunan Perumahan antara lain mencakup kerugian atas:
2.   Hak untuk hidup berupa hilangnya nyawa manusia akibat perubahan fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi dengan melakukan pembangunan perumahan pada tanggal 23 Maret 2003,
3.   Hak atas kehidupan yang layak berupa menurunnya kualitas kehidupan masyarakat yang menjadi korban langsung banjir dan tanah longsor,
4.   Hak atas bebas dari rasa takut yang dialami korban dan potensi korban serta masyarakat di Kecamatan Kadungora sekitar kawasan Gunung Mandalawangi Kabupaten Garut Jawa Barat dan sekitarnya,
5.   Hak atas perumahan yang dialami para korban yang harus kehilangan tempat tinggalnya akibat banjir dan tanah longsor,
6.   Hak atas pekerjaan berupa hilangnya mata pencaharian dan pekerjaan akibat tanah longsor dan banjir,
7.   Hak atas pendidikan berupa hilangnya kesempatan menjalani pendidikan akibat banjir dan tanah longsor,
8.   Hak anak berupa terenggutnya hak-hak anak untuk memperoleh perawatan yang baik dari orang tuanya, untuk bermain dan berkreasi, dan mengikuti pendidikan, akibat banjir dan tanah longsor,
9.   Hak-hak perempuan berupa hilangnya perlindungan kepada perempuan, khususnya anak-anak perempuan dan ibu-ibu akibat banjir dan tanah longsor,
10.  hak milik berupa hilangnya harta benda milik korban akibat banjir dan tanah longsor;
Bahwa kerugian-kerugian berupa terlanggarnya, tidak terlindunginya, dan tidak terpenuhinya hak-hak asasi manusia tersebut memiliki hubungan sebab-akibat dengan perbuatan-perbuatan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT. Banjir dan tanah longsor yang dipicu kegiatan usaha TURUT TERGUGAT dan penanganan yang berlarut-larut dan terlambat oleh TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah membuat hak-hak tersebut tidak terlindungi dan terpenuhi.


VI. PERMOHONAN PROVISI
1.   Mengingat bahwa pada saat gugatan ini didaftarkan pembangunan perumahan masih terus berlangsung, kerusakan lingkungan hidup masih belum dipulihkan, maka kami ajukan permohonan provisi.
2.   Bahwa permohonan provisionil ini didasarkan pada ketentuan pasal 180 ayat (1) HIR dan dalam doktrin maupun SEMA serta Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
3.   Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas yang menunjukkan sifat darurat perkara aquo maka sambil menunggu putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap segera sebelum perkara disidangkan mohon dalam satu acara kilat (kort geding) ditetapkan satu PUTUSAN PROVISI yang memutus dan menetapkan sebagai berikut:
a.   Memerintahkan TERGUGAT mengeluarkan kebijakan agar TURUT TERGUGAT mengerahkan segala sumber daya manusia dan dana secara penuh untuk menghentikan dengan segera banjir, kerusakan rumah dan memulihkan keadaan para korban.
b.   Memerintahkan TERGUGAT untuk mengeluarkan kebijakan agar TURUT TERGUGAT menghitung segala kerugian yang dialami oleh korban secara detail dan akuntabel sehingga korban dapat memperoleh kembali haknya senilai dengan keadaan semula sebelum datangnya banjir dan tanah longsor dan tanggungan penuh selama para korban belum terpenuhi hak-haknya.
c.   Memerintahkan TERGUGAT dengan kebijakannya untuk menjamin TURUT TERGUGAT akan memulihkan dengan segera hak-hak para korban sesuai dengan nilai keadaan semula sebelum terjadinya banjir dan tanah longsor ditambah dengan tanggungan penuh selama para korban belum terpenuhi hak-haknya tanpa menunda sedikitpun
d.     Memerintahkan TERGUGAT menetapkan batas wilayah dampak banjir dan tanah longsor yang jelas didasarkan pada hitungan teknis dari para ahli yang kredibel dan menyatakan daerah tersebut sebagai daerah tanggungan kompensasi untuk kemudian memerintahkan TURUT TERGUGAT memberikan kompensasi kepada seluruh orang yang berada dalam wilayah tersebut dengan nilai diperhitungkan dapat membuat korban hidup lebih dari keadaan sebelumnya.
e.      Memerintahkan TERGUGAT untuk mengeluarkan kebijakan sesuai wewenangnya untuk menjamin tidak beralihnya aset-aset TURUT TERGUGAT sehingga TURUT TERGUGAT dapat secara penuh memenuhi segala kewajibannya melakukan tindakan pemulihan dan menanggung seluruh biaya yang telah dan akan dikeluarkan oleh TERGUGAT.
f.      Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk memberikan informasi yang transparan agar seluruh masyarakat mengetahui keadaan yang sebenarnya.
g.     Memerintahkan TERGUGAT I menggunakan kewenangannya untuk memberi perintah kepada penyidik dan pentuntut umum untuk mengusut secara hukum dan melakukan penuntutan hukum terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab termasuk para pimpinan penanggung jawab kegiatan usaha.
VII. TUNTUTAN DAN PERMOHONAN
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda untuk berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :

PRIMAIR :
1.  Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.  Menyatakan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
3.  Menghukum TERGUGAT untuk mengeluarkan kebijakan yang memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk memulihkan hak-hak masyarakat korban banjir dan tanah longsor di Kecamatan Kadungora sekitar kawasan Gunung Mandalawangi Kabupaten Garut Jawa Barat dengan ketentuan bahwa masyarakat korban memperoleh kembali haknya setara atau lebih baik dengan nilai keadaan semula seperti sebelum terjadinya banjir dan tanah longsor ditambah dengan tanggungan penuh selama para korban belum terpenuhi hak-haknya.
4.  Memerintahkan TERGUGAT mengeluarkan kebijakan agar TURUT TERGUGAT untuk secara bersama-sama segera menghentikan banjir dan tanah longsor dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia dan mempertimbangkan Hak Asasi Masyarakat termasuk hak atas lingkungan yang sehat;
5. Memerintahkan kepada TERGUGAT mengeluarkan kebijakan yang dapat menjamin secara hukum bahwa TURUT TERGUGAT akan menanggung seluruh biaya yang telah dan akan dikeluarkan terkait dengan upaya penanggulangan Banjir dan Tanah Longsor di Kecamatan Kadungora sekitar kawasan Gunung Mandalawangi Kabupaten Garut Jawa Barat dan pemulihan hak-hak korban;
6. Memerintahkan TERGUGAT untuk memerintahkan jajaran aparat hukum mengambil tindakan hukum secara tegas, melakukan penegakan hukum dan penuntutan terhadap seluruh pihak yang bertanggungjawab termasuk pimpinan penanggungjawab usaha yang kegiatannya telah memicu terjadinya banjir dan tanah longsor;
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, banding atau kasasi;
8. Memerintahkan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Hormat Kami, Tim Advokasi Korban Kemanusiaan Banjir dan Tanah Longsor di Kecamatan Kadungora sekitar kawasan Gunung Mandalawangi Kabupaten Garut Jawa Barat.
KUASA HUKUM PENGGUGAT


SUWARDI SAGAMA, S.H., M.HUM
                           REFEREDRIKCKUS, S.P.



IIS FITRIA AFRILINI, S.H                                  LEDY YULIANDA, S.H


JOSEPH ANATA, S.HUT                                   ASRIYANDI JULIANDRI, S.HUT



MARIA STEPHANIE WW.J , S.HUT                              ROFIKUL ULUM, S.P